Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am
Beranda » Berita » Halaman 271

Berita

IMG-20250808-WA0153

Pemerintah Perkuat Sinergi Tangani Kejahatan SDA dan Kekayaan Negara

Bandung, Jejak - Indonesia.id |  Pemerintah Indonesia memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam menangani kejahatan terhadap sumber daya alam (SDA) dan kekayaan negara. Langkah ini ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Nasional yang diselenggarakan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) di Bandung, Jumat (8/8/2025).

Rapat ini melibatkan perwakilan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Direktorat Jenderal Imigrasi, serta Bareskrim Polri. Fokus utama pembahasan adalah penanganan tambang ilegal, penyelundupan hasil tambang, perambahan hutan, pembakaran lahan, perdagangan hasil laut ilegal, serta keterlibatan warga negara asing (WNA) dalam kegiatan melanggar hukum di wilayah strategis.

Brigadir Jenderal Polisi Irwansyah, Asisten Deputi Penanganan Kejahatan Konvensional dan Kekayaan Negara Kemenko Polhukam, menegaskan pentingnya sinergi antarlembaga dalam menjaga kedaulatan negara dan keberlanjutan lingkungan.

“Kejahatan terhadap kekayaan negara bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi menyangkut kedaulatan. Kita tidak bisa lagi bekerja secara sektoral. Diperlukan langkah kolektif, sinergis, dan terstruktur agar kerugian negara dan kerusakan lingkungan tidak terus berlanjut,” ujarnya.

Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim mengusulkan pembentukan Satuan Tugas Terpadu Penegakan Hukum SDA secara permanen. Selain itu, pendekatan penindakan akan diperkuat melalui pelibatan mekanisme Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna menelusuri aliran dana dari kejahatan lingkungan.

Direktorat Jenderal Imigrasi menyoroti keterlibatan WNA dalam aktivitas ilegal di sektor SDA. Sebagai respons, dilakukan Operasi Jagratara, pengembangan sistem e-Monitoring Orang Asing, serta pembentukan Unit Respons Cepat Imigrasi di wilayah rawan tambang dan perbatasan.

Pemerintah menilai kejahatan terhadap SDA tidak hanya berdampak pada kerugian ekonomi, tetapi juga merusak lingkungan hidup dan memperdalam ketimpangan sosial. Oleh karena itu, strategi yang diambil tidak hanya bersifat represif, melainkan juga preventif, melalui sosialisasi, edukasi, regulasi yang berpihak, serta pemberdayaan komunitas lokal. (red)

IMG-20250808-WA0154

Kemenko Polkam Dorong Peningkatan Kerja Sama Bilateral Indonesia-Belanda dalam Bidang Sejarah Perang

Jakarta, Jejak - Indonesia.id |  Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) mendorong peningkatan kerja sama bilateral Indonesia-Belanda di bidang kemanusiaan dan ikatan sejarah, khususnya terkait peristiwa pertempuran di Selat Sunda pada tahun 1942.

Plt. Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Amerika dan Eropa, Nur Rokhmah Hidayah, menegaskan bahwa kerja sama kemanusiaan dan sejarah perang menjadi bagian dari kerja sama strategis di bidang politik dan keamanan. Pemerintah Indonesia memandang penting kerja sama ini mengingat sensitivitas isu serta latar belakang sejarah panjang Indonesia-Belanda.

"Pemerintah Indonesia tentunya menyambut baik permintaan Pemerintah Belanda terkait kerja sama sejarah perang tahun 1942. Hubungan bilateral kedua negara menjadi dasar kuat dalam menyikapi isu ini secara konstruktif,” ujar Nur Rokhmah, Jumat (8/8/2025).

Nur Rokhmah mengatakan, Kemenko Polkam siap memimpin proses identifikasi dan penelusuran ini sebagai bagian dari kerja sama konkret antara kedua negara di bidang kemanusiaan, sejarah, dan budaya.

Hal senada juga disampaikan, Direktur Eropa I Kementerian Luar Negeri RI, Widya Sadnovic yang menyambut baik inisiatif tersebut dan menilai bahwa kerja sama ini menjadi sarana untuk memperkuat kemitraan politik dan keamanan melalui pendekatan sejarah.

“Kami di Kemlu menyambut baik permintaan Pemerintah Belanda untuk melakukan identifikasi terhadap prajurit mereka yang tewas tahun 1942 dan disinyalir dimakamkan di wilayah Lampung Selatan. Ini menyangkut isu kemanusiaan, sejarah perang, dan membuka peluang kerja sama yang lebih luas,” ungkap Widya.

Salah satu bentuk kerja sama yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah dukungan teknis dalam proses identifikasi dua prajurit tersebut yang memerlukan pendekatan ilmiah. Dalam konteks ini, Dinas Pemulihan dan Identifikasi Angkatan Darat Kerajaan Belanda (BIDKL) menyampaikan keinginan untuk bermitra dengan institusi Indonesia yang relevan.

Menanggapi hal tersebut, Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri menyatakan kesiapannya untuk mendukung aspek ilmiah dari kerja sama ini, termasuk melalui identifikasi DNA apabila diperlukan dalam konteks historis atau arkeologis.

“Kami di Pusdokkes Polri siap memberikan dukungan teknis guna mendukung pengungkapan data berbasis ilmiah,” kata Kombes Pol. dr. Wahju Hidajati. (red)

IMG-20250808-WA0096

Program 10.000 CCTV Polres Pasuruan Kota Kembali Membuahkan Hasil, Kasus Jambret Terungkap Tersangka Diamankan

Pasuruan Kota, Jejak - Indonesia.id |  Program pemasangan 10.000 kamera CCTV yang digagas oleh Polres Pasuruan Kota Polda Jatim kembali membuktikan efektivitasnya dalam membantu pengungkapan kasus kejahatan.

Berkat rekaman CCTV yang terpasang di sejumlah titik strategis, Polisi berhasil menangkap pelaku penjambretan disertai kekerasan yang terjadi pada Minggu, 3 Agustus 2025, di Jalan Darmoyudo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.

Korbannya adalah seorang perempuan berinisial SIW, yang menjadi sasaran perampasan oleh seorang pelaku tak dikenal.

Dalam aksi kejinya, pelaku tak hanya merampas barang milik korban, tetapi juga membacok bagian tangan korban hingga harus menjalani perawatan medis dengan 24 jahitan.

Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat. Hasil olah TKP dan penelusuran dari rekaman CCTV mengungkap ciri-ciri pelaku mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan strip merah dan putih, memakai kaos hitam, rambut gondrong, dan memiliki dahi lebar.

Dengan ciri-ciri tersebut, Polisi melakukan analisis lanjutan dan mencocokkannya dengan data para pelaku kriminal yang pernah ditangani.

Hasilnya mengarah pada satu nama residivis curanmor. Tim Resmob Suropati kemudian melakukan pengintaian selama Tiga hari di rumah terduga pelaku.

Namun pelaku ternyata menyadari keberadaan Polisi dan melarikan diri ke rumah temannya di daerah Tambak’an, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.

Tak butuh waktu lama, Tim Resmob mendapat informasi bahwa pelaku akan kembali kabur.

Gerak cepat dilakukan, dan pada Rabu, 6 Agustus 2025 pukul 22.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di lokasi persembunyiannya.

Pelaku diketahui berinisial EK, laki-laki, 40 tahun, warga Jl. Pucangan, Kelurahan Purworejo, Kota Pasuruan.

Saat ini, EK masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik dan diamankan di Polres Pasuruan Kota Polda Jatim.

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara, S.I.K., M.I.Kom menekankan pentingnya dukungan masyarakat dan pemanfaatan teknologi dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman.

“Ini menjadi bukti bahwa teknologi dan respons cepat personel di lapangan mampu menghadirkan rasa aman bagi masyarakat," ujar AKBP Davis, Jumat (8/8).

Ia mengatakan, Polres Pasuruan Kota akan terus mengembangkan sistem pengawasan berbasis CCTV dan mendorong masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungannya.

Program 10.000 CCTV yang tersebar di Kota Pasuruan kini telah menjadi salah satu garda terdepan dalam pengawasan keamanan, sekaligus menjadi bukti nyata bahwa inovasi Polri dalam bidang teknologi mampu mendukung penegakan hukum secara efektif. (red)

IMG-20250808-WA0074

Ngantor di Tiga Desa Kecamatan Glenmore, Bupati Ipuk Cek Infrastruktur hingga Maksimalkan Potensi Pertanian

Banyuwangi, Jejak - Indonesia.id |  Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani kembali melaksanakan program Bupati Ngantor di Desa (Bunga Desa), Kamis (7/8/2025). Ipuk ngantor di Desa Tulungrejo, Desa Sepanjang, dan Desa Tegalharjo.

Di Dusun Sumbergondo, Desa Tulungrejo, Kecamatan Glenmore, meninjau pembangunan plengsengan memastikan progres pembangunan berjalan sesuai harapan warga.

Pembangunan plengsengan itu, merupakan respon atas permintaan warga. Saat musim hujan, pemukiman di wilayah tersebut kerap tergenang banjir akibat luberan air dari kawasan perkebunan.

“Karena wilayah ini letaknya lebih rendah, air hujan dari atas selalu mengalir dan berkumpul di sini. Akibatnya, rumah-rumah warga kerap kebanjiran,” ujar Ipuk.

Dengan adanya pembangunan plengsengan ini, Ipuk berharap banjir bisa diminimalisir. “Selain itu, air hujan juga bisa dimanfaatkan untuk mengairi sawah warga,” tambahnya.

Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Banyuwangi, Riza Al Fahroby menjelaskan, pembangunan plengsengan ini memiliki panjang 206 meter.

“Dibangun di area afur. Tujuannya menampung air dari atas kebun agar tak meluber ke permukiman,” kata Riza.

Riza menambahkan sepanjang 2025, Dinas PU Pengairan Banyuwangi menargetkan pembangunan plengsengan di 75 titik, termasuk plengsengan sungai, saluran drainase dan plengsengan permukiman.

Di Desa Sepanjang, Ipuk menggali berbagai potensi desa untuk didukung dan dikembangkan lebih lanjut. Khususnya potensi pertanian yang menjadi salah satu potensi unggulan di desa tersebut.

Ipuk mengunjungi budidaya selada hidroponik Ziyad Farm, yang dikelola oleh kelompok pemuda desa yang digawangi oleh Syaiful Bahri.

Berawal dari coba-coba, usaha mereka kini berkembang cukup sukses. Tanaman selada hydroponik yang mereka budidaya kini menjadi langganan sejumlah outlet kebab dan cafe di Banyuwangi. Ziyad Hydroponik rutin panen hingga 10 kilogram per hari.

Di Desa Sepanjang, Ipuk juga bertemu beberapa kelompok pembudidaya ikan (pokdakan) yang mengubah sungai menjadi kolam ikan tombro, nila dan koi.

Mereka adalah pokdakan mina Harta Mulia, Mina Setia Hati, dan Mina Al Qomar yang memanfaatkan aliran sungai pasar Desa Sepanjang sebagai sentra budidaya ikan menggunakan keramba. Saat ini total ada 120 keramba yang mereka pasang di sungai.

Dalam satu karamba, dapat diisi hingga 300 ekor ikan untuk pembibitan, dan kemudian dipindahkan ke karamba lain dengan kepadatan maksimal 50–100 ekor per unit setelah bobot mencapai 200 gram.

Ikan hasil budidayanya tak hanya diminati pasar lokal, namun juga beberapa wilayah di Jatim. Seperti Surabaya, Bondowoso, Situbondo.

"Ini bagus. Selain menjaga kebersihan dan merawat ekosistem sungai, warga jadi punya sumber ekonomi baru. Tentu pemkab akan terus mendukung agar budidaya ini terus berkembang dan berkelanjutan," ungkap Ipuk yang juga memberi bantuan bibit ikan kepada kelompok tersebut.

Selama berkantor di desa, juga diselenggarakan layanan publik, seperti administrasi kependudukan, perizinan usaha mikro berbasis OSS, perpajakan hingga tes kesehatan, konseling, pelatihan UMKM, dan lainnya. (red)

IMG-20250808-WA0039

Rokok Ilegal di Banyuwangi: Pemilik Toko Ditangkap, Dua Pemasok Masuk DPO

Banyuwangi, Jejak - Indonesia.id | Peredaran rokok ilegal kembali diungkap petugas Bea Cukai di wilayah Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi. Seorang pria berinisial M (42), pemilik toko di Dusun Tegalpakis, Desa Kalibaru Wetan, diamankan pada Juni 2025 karena kedapatan menjual rokok tanpa pita cukai.

Kepala Kantor Bea Cukai Banyuwangi, Latif Helmi, mengatakan pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penjualan rokok ilegal. Petugas kemudian melakukan operasi pasar bertajuk Operasi Gurita, yang melibatkan tim gabungan dari Bea Cukai Banyuwangi, Satpol PP, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi.

"Dalam operasi tersebut, kami menyita sebanyak 159.764 batang rokok tanpa pita cukai dengan nilai pasar lebih dari Rp 242 juta. Potensi kerugian negara mencapai Rp 122 juta," ungkap Latif dalam konferensi pers, Kamis (7/08/2025).

Saat diperiksa, M mengaku mendapat pasokan rokok dari dua orang yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). "M menyebut pemasoknya berinisial D asal Jember dan M dari Madura. Keduanya kini dalam pengejaran," tambah Latif.

M dijerat dengan Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dengan ancaman hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, serta denda hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

"Saat ini, tersangka M beserta barang bukti telah kami limpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi, A. O. Mangotan, membenarkan bahwa berkas penyidikan kasus ini telah dinyatakan lengkap atau P21. "Selanjutnya akan kami proses ke tahap penuntutan. Kami berkomitmen menegakkan hukum secara maksimal dan bertanggung jawab," tegasnya.

Sebagai catatan, sepanjang 2025 ini, Bea Cukai Banyuwangi telah menangani tiga kasus serupa dengan total barang bukti mencapai 779.944 batang rokok ilegal, senilai lebih dari Rp 1,1 miliar. Potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 589 juta.

Sementara pada 2024 lalu, juga tercatat satu kasus peredaran rokok ilegal dengan barang bukti lebih dari 200 ribu batang, senilai Rp 279 juta, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 151 juta. (red)

error: Content is protected !!