Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am

Berita

POHUWATO || Jejak-indonesia.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi menahan dua tersangka kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi di wilayah Desa Bulangita, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato.

Kedua tersangka masing-masing berinisial M.R. (20) dan R.H. (26) diamankan karena diduga terlibat langsung dalam aktivitas pertambangan ilegal yang selama ini menjadi perhatian aparat penegak hukum dan masyarakat.

Penahanan dilakukan oleh Unit III Satreskrim Polres Pohuwato pada Jumat, 1 Mei 2026, setelah sebelumnya tim gabungan bersama pemerintah daerah melaksanakan penertiban terpadu di lokasi tambang pada Kamis, 30 April 2026.

Kapolres Pohuwato AKBP Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Renly Turangan menyampaikan bahwa penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.

“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan, sekaligus mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya,” ujar Iptu Renly.

Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara junto Pasal 20 huruf c KUHPidana.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Pohuwato selama 20 hari ke depan guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Tak hanya berhenti pada dua pelaku lapangan, Satreskrim Polres Pohuwato juga terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap pihak lain yang diduga terlibat, termasuk pemodal maupun aktor utama di balik aktivitas PETI tersebut.

Polres Pohuwato menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik pertambangan ilegal yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak pada kerusakan lingkungan dan berpotensi mengancam keselamatan masyarakat sekitar.

TANGERANG || Jejak-indonesia.id – Unit Patroli Satsamapta Polresta Tangerang melaksanakan patroli roda kedua ke sejumlah jembatan penyeberangan orang (JPO), Jumat (1/5/2026) sore. Kegiatan itu dilaksanakan untuk mengamankan kendaraan, termasuk bus massa buruh, yang melintas di kolong JPO.

“Patroli mobile kendaraan roda dua dilaksanakan di antaranya untuk mengantisipasi pelemparan batu terhadap bus massa buruh yang pulang dari Jakarta,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.

Personel menyisir JPO di antaranya di Kampung Kadu, Desa Bunder, Kecamatan Cikupa; Jembatan Tol Kedaton, JPO Desa Talaga; dan Jembatan Telaga Bestari, Balaraja Timur.

Indra Waspada bilang, patroli tersebut untuk memberikan rasa aman dan nyaman, terutaka kepada massa buruh yang sedang memperingati Hari Buruh Internasional (May Day). Dengan patroli tersebut, diharapkan terwujud pelayanan Polri yang responsif kepada masyarakat.

“Selama kegiatan berlangsung, situasi aman dan kondusif,” tandasnya.

PASURUAN || Jejak-indonesia.id – Pergantian dan perombakan jabatan dalam tubuh birokrasi Pemerintah Kota Pasuruan kembali menjadi sorotan publik. Kebijakan mutasi terhadap 138 Aparatur Sipil Negara (ASN) memicu beragam respons, mulai dari dukungan hingga kekhawatiran atas stabilitas kinerja pemerintahan.

Menanggapi dinamika tersebut, Aliansi Poros Tengah Pasuruan Raya mengambil posisi yang lebih moderat. Melalui humasnya, M. Kosem, pihaknya menilai bahwa rotasi jabatan merupakan bagian inheren dari mekanisme tata kelola pemerintahan.

“Mutasi adalah hal yang biasa dalam suatu pemerintahan. Mengangkat maupun memberhentikan pejabat merupakan kewenangan yang melekat pada kepala daerah dalam rangka penyegaran organisasi dan peningkatan kinerja,” ujar Kosem.

Ia menegaskan bahwa publik tidak perlu serta-merta memaknai kebijakan tersebut sebagai bentuk ketidakstabilan, selama prosesnya tetap berlandaskan prinsip meritokrasi, profesionalitas, dan kebutuhan organisasi.

Meski demikian, Kosem juga mengingatkan bahwa skala perombakan yang cukup besar tentu berpotensi menimbulkan gejolak internal. Oleh karena itu, ia mendorong agar pemerintah daerah memastikan proses transisi berjalan adaptif dan tidak mengganggu pelayanan publik.

“Yang terpenting adalah bagaimana pasca-mutasi ini, roda pemerintahan tetap berjalan optimal dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” imbuhnya.

Perombakan 138 ASN ini menjadi salah satu langkah strategis Pemerintah Kota Pasuruan dalam melakukan penataan birokrasi. Namun di sisi lain, kebijakan tersebut tetap menuntut transparansi dan akuntabilitas agar tidak memunculkan spekulasi yang dapat mengganggu kepercayaan publik.

Dengan berbagai respons yang muncul, mutasi ini mencerminkan dinamika birokrasi yang tidak terpisahkan dari upaya pembenahan dan peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan di tingkat daerah.​

JEMBRANA || Jejak-indonesia.id – Fenomena alih fungsi Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di kawasan Subak Jagaraga, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Bali, kian mengkhawatirkan. Lahan pertanian yang sejatinya menjadi benteng ketahanan pangan kini perlahan berubah wajah menjadi bangunan usaha, mulai dari lahan kaplingan hingga deretan kos-kosan yang terus bermunculan.

Ironisnya, alih fungsi tersebut diduga kuat berlangsung tanpa mengantongi rekomendasi resmi pelepasan LSD dari kementerian terkait. Kondisi ini memunculkan kesan adanya pembiaran oleh pihak berwenang, meski pelanggaran terjadi secara terang-terangan.

Pengurus Subak Jagaraga pun dibuat resah. Mereka khawatir, jika praktik ini terus dibiarkan, eksistensi sawah sebagai sumber penghidupan petani akan hilang satu per satu.
“Kami tidak melarang pemilik menjual sawahnya, tapi seharusnya tetap difungsikan sebagai sawah, bukan dialihfungsikan,” tegas Kelian Subak Jagaraga bersama jajaran pengurus.

Fakta di lapangan menunjukkan kondisi yang semakin parah. Lahan-lahan sawah yang masuk kategori dilindungi kini telah diurug, dipetak-petak menjadi kavling, bahkan berdiri bangunan permanen berupa kos-kosan. Sebagian sudah beroperasi, sementara lainnya masih dalam tahap pembangunan.

“Sudah banyak yang dikapling jadi lahan tidur, bahkan ada kos-kosan yang sudah jalan. Ini jelas mengancam keberadaan subak kami,” imbuhnya.

Seorang tokoh masyarakat Jembrana yang enggan disebutkan namanya turut angkat suara. Ia mendesak pemerintah daerah, khususnya Bupati, untuk bersikap tegas terhadap para pelanggar.
“Bupati harus berani bertindak. Bangunan yang melanggar aturan harus segera ditertibkan,” ujarnya.

Lebih lanjut, pengurus subak mengungkapkan bahwa sejumlah pelaku usaha mengklaim telah mengantongi izin. Namun setelah ditelusuri, dokumen tersebut hanya berupa validasi awal yang justru menegaskan bahwa lokasi tersebut masih berstatus LSD dan belum bisa dialihfungsikan.

Upaya konfirmasi kepada Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan, serta Kasatpol PP Kabupaten Jembrana, I Ketut Eko Susila Artha Permana, melalui pesan WhatsApp belum membuahkan respons. Sikap ini semakin memperkuat kesan lambannya penanganan persoalan yang dinilai mendesak.

Padahal, pengurus Subak Jagaraga telah lebih dulu melayangkan surat resmi kepada pemerintah daerah. Bahkan, laporan terbaru juga telah disampaikan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jembrana. Namun hingga kini, belum terlihat adanya langkah konkret di lapangan.

“Kami hanya ingin ada tindakan nyata. Jangan sampai subak kami habis karena dibiarkan seperti ini. Ini juga menyangkut program pemerintah soal swasembada pangan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Jembrana, I Wayan Sudiarta, membenarkan pihaknya telah menerima aduan tersebut. Ia menegaskan bahwa alih fungsi LSD hanya dapat dilakukan apabila telah memperoleh rekomendasi pelepasan dari kementerian terkait.

“Tanpa rekomendasi tersebut, alih fungsi tidak bisa dilakukan. Hasil validasi kami juga jelas menyatakan kawasan itu masih berstatus LSD,” ungkapnya.

Pihaknya berjanji akan segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan berkoordinasi bersama instansi terkait. Langkah ini diharapkan mampu menghentikan praktik pelanggaran yang semakin meluas.

Sebagai informasi, alih fungsi lahan sawah dilindungi tanpa izin resmi merupakan pelanggaran serius terhadap aturan perundang-undangan. Sanksinya tidak main-main, mulai dari penyegelan bangunan, penghentian aktivitas usaha, hingga pembongkaran paksa atau penetapan status quo terhadap lahan.

Jika tidak segera ditertibkan, Subak Jagaraga—yang merupakan bagian dari sistem irigasi tradisional Bali—terancam kehilangan jati dirinya. Dan lebih jauh lagi, ancaman terhadap ketahanan pangan bukan lagi sekadar wacana, melainkan kenyataan yang perlahan terjadi.

Ket Foto:
Salah satu lahan sawah dilindungi (LSD) di kawasan Subak Jagaraga, Desa Penyaringan, Jembrana, yang telah beralih fungsi menjadi bangunan kos-kosan.

JAKARTA || Jejak-indonesia.id – Isu mutasi besar-besaran di tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mulai menjadi perbincangan hangat di berbagai kalangan. Menanggapi hal tersebut, perwakilan Keluarga Besar ABRI Flores–Jawa, Agus Flores, angkat bicara dan memberikan pandangannya secara tegas.

Dalam keterangannya pada Jumat (1/5), Agus menilai bahwa isu mutasi yang beredar saat ini masih sebatas spekulasi dan belum dapat dijadikan acuan pasti. Ia menyebut, mutasi di lingkungan Polri baru dapat dipercaya apabila telah diterbitkan Surat Telegram Rahasia (TR) resmi.

“Isu itu masih sebatas kabar burung. Kalau belum ada TR, ya belum bisa dijadikan pegangan,” ujarnya.

Meski demikian, Agus yang juga dikenal aktif selama delapan tahun menyusun laporan kinerja Polri kepada Joko Widodo itu menyampaikan harapan besar terhadap arah kebijakan mutasi di era kepemimpinan saat ini.

Menurutnya, rotasi jabatan Kapolda harus dilakukan secara selektif dan berorientasi pada penguatan institusi, khususnya dalam mendukung visi pemerintahan Prabowo Subianto.

“Saya berharap beberapa Kapolda di-rolling. Yang tidak mampu mendukung manifestasi kebijakan Presiden harus diganti dengan sosok yang berani dan tegas, terutama dalam memberantas tambang ilegal,” tegasnya.

Ia bahkan mencontohkan perlunya evaluasi terhadap sejumlah wilayah strategis, seperti Jawa Timur dan Jawa Tengah, dengan menempatkan figur Kapolda yang memiliki integritas dan keberanian dalam penegakan hukum.

Lebih lanjut, Agus juga menyoroti pentingnya regenerasi di tubuh Polri. Ia menilai pejabat yang telah memasuki masa purna tugas sebaiknya digantikan oleh sosok yang profesional, cerdas, dan bersih dari kepentingan tertentu, khususnya yang berkaitan dengan praktik tambang ilegal.

Tak hanya itu, Agus turut mengingatkan agar proses promosi jabatan tidak dilakukan secara asal, terutama terhadap oknum yang memiliki rekam jejak negatif.

“Jangan sampai ada Wakapolda yang justru dinaikkan jadi Kapolda padahal track record-nya bermain di tambang. Itu bukan memperbaiki, malah memperburuk institusi,” kritiknya.

Pernyataan tersebut mencerminkan harapan agar reformasi internal Polri terus berjalan, dengan menempatkan integritas dan profesionalisme sebagai dasar utama dalam setiap kebijakan mutasi dan promosi jabatan.

error: Content is protected !!