Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am

Berita

SERANG || Jejak-indonesia.id –  Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol. Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H., menghadiri kegiatan peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) Tahun 2026 yang digelar di GOR Ciceri, Kota Serang pada Minggu, 03/05/2026.

Peringatan May Day tahun ini mengusung tema “Satu Tekad, Satu Tujuan Sejahtera Bersama, Kolaborasi Bersama Mewujudkan Kemajuan Industri dan Kesejahteraan Pekerja.” Tema tersebut mencerminkan komitmen bersama antara pemerintah, aparat keamanan, pelaku industri, dan para pekerja dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkelanjutan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Anton (Asda I Kota Serang), Yudi Suryadi, S.Pd., M.Si. (Asda II Kota Serang), Kombes Pol. Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H. (Kapolresta Serang Kota), Drs. H. Moch. Poppy Nopriadi, M.Si. (Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Serang), Teguh (Ketua SPSI Kota Serang), Hj. Ade Suminar (Anggota Dprd Fraksi Partai Golkar), para Kepala OPD se-Kota Serang, para Camat se-Kota Serang, serta tamu undangan lainnya dari berbagai serikat buruh.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolresta Serang Kota menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan yang berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Ia juga menegaskan pentingnya sinergi antara aparat keamanan dan seluruh elemen masyarakat dalam menjaga stabilitas daerah, khususnya dalam momentum peringatan May Day.

Kegiatan peringatan May Day 2026 di Kota Serang berlangsung dengan lancar dan penuh antusiasme dari para peserta. Berbagai kegiatan turut memeriahkan acara, di antaranya pembagian doorprize serta layanan pemeriksaan kesehatan gratis bagi para buruh.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini secara aman dan tertib, diharapkan dapat semakin mempererat hubungan antara pekerja, pemerintah, dan pihak terkait dalam mewujudkan kesejahteraan bersama serta kemajuan industri di Kota Serang.

Humas

PASURUAN || Jejak-indonesia.id – Sorotan terhadap keputusan Wali Kota Pasuruan yang memutasi Sekretaris Daerah (Sekda) menjadi Staf Ahli dinilai tidak proporsional dan cenderung membangun narasi yang tidak utuh.

Sejumlah pihak memberikan sanggahan Tegas atas pernyataan yang menyebut kebijakan tersebut tidak bijaksana.

Menurut Anggota LSM mahally yang juga bergabung dengan Aliansi Poros Tengah dan selaku Humas dalam hal ini M Qosim berpendapat, pemerintah daerah, mutasi jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi yang sah, konstitusional, dan justru menjadi instrumen penting dalam menjaga performa birokrasi tetap adaptif serta responsif terhadap kebutuhan pembangunan.

“Perlu dipahami, mutasi bukanlah bentuk hukuman, melainkan bagian dari manajemen talenta dalam birokrasi. Kepala daerah memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penyegaran organisasi demi efektivitas kinerja,” ujar Humas (3/5/2026).

Pernyataan bahwa kekosongan jabatan Sekda akan mengganggu stabilitas birokrasi juga dinilai berlebihan. Dalam praktik pemerintahan, mekanisme penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) maupun Pelaksana Harian (Plh) telah diatur secara jelas dan selama ini terbukti mampu menjaga kesinambungan roda pemerintahan.

“Tidak ada istilah kekosongan yang membahayakan. Sistem sudah mengantisipasi itu. Justru yang berbahaya adalah membangun opini seolah-olah pemerintahan lumpuh hanya karena pergantian jabatan,” tegasnya.

Selain itu, tudingan bahwa mutasi dilakukan tanpa pertimbangan matang dianggap spekulatif dan tidak berdasar. Setiap keputusan strategis kepala daerah, termasuk mutasi pejabat tinggi, melalui proses evaluasi kinerja, kebutuhan organisasi, serta pertimbangan administratif yang ketat.

M Qosim menilai, narasi yang menyudutkan kebijakan mutasi justru berpotensi mengganggu stabilitas psikologis birokrasi.

“Kalau setiap kebijakan langsung dipersepsikan negatif tanpa data yang utuh, ini bisa menimbulkan distrust terhadap sistem pemerintahan. Padahal, prinsip meritokrasi tetap menjadi pijakan utama dalam setiap pengisian jabatan,” jelasnya.

Dari aspek regulasi, mutasi jabatan Sekda tidak melanggar ketentuan selama tetap berada dalam koridor Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta aturan turunan terkait manajemen ASN. Justru, fleksibilitas dalam rotasi jabatan menjadi salah satu kunci dalam meningkatkan kinerja organisasi pemerintahan.

Sementara itu, terkait tuntutan transparansi, pemerintah daerah memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai mekanisme yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.

“Publik tidak perlu digiring pada asumsi liar. Pemerintah bekerja berdasarkan sistem, bukan tekanan opini,” tambahnya.

Dengan demikian, pernyataan yang menyebut mutasi Sekda sebagai langkah tidak bijaksana dinilai tidak mencerminkan keseluruhan konteks. Kebijakan tersebut justru merupakan bagian dari upaya penyegaran birokrasi, peningkatan kinerja, serta optimalisasi pelayanan publik di Kota Pasuruan.

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi membebaskan pungutan retribusi bagi ribuan pedagang pasar rakyat yang tersebar di seluruh pasar se-Banyuwangi setiap akhir pekan alias hari Sabtu dan Minggu. Retribusi sendiri biasanya diambil setiap hari oleh petugas kepada para pedagang pasar daerah.

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mengatakan, program ini sebagai bentuk dukungan bagi pedagang pasar tradisional.

“Karena itu, pemkab mengeluarkan kebijakan, semua pedagang pasar dibebaskan dari retribusi setiap Sabtu dan Minggu. Ini untuk mengurangi beban pedagang pasar rakyat,” terang Ipuk saat sosialisasi program tersebut ke pedagang di Pasar Srono Banyuwangi, Minggu (3/5/2026).

Ipuk menjelaskan, pembebasan retribusi pedagang atau sewa los dan kios berlaku bagi 6.500 lebih pedagang yang tersebar di 20 pasar daerah.

Pemkab juga telah menerbitkan aturan tersebut yang tertuang dalam Peraturan Bupati tentang Pembebasan Retribusi Pelayanan Pasar Daerah di Kabupaten Banyuwangi tahun 2026.

“Semoga dengan adanya relaksasi bagi pedagang، kegiatan ekonomi di pasar rakyat terus bergeliat yang nantinya juga akan menggerakkan perekonomian daerah,” harap Ipuk.

Para pedagang pasar menyambut baik kebijakan relaksasi tersebut. Salah satunya Suwarso (60) pedagang sayur yang mengaku sangat senang dengan kebijakan pembebasan retribusi di hari Sabtu & Minggu.

Buat Suwarso, kebijakan ini meringankan beban pengeluarannya sehari hari. Dalam sehari keuntungan jualan berkisar Rp. 70-100 ribu perhari.

“Alhamdulillah, bisa mengurangi pengeluaran, apalagi sekarang harga kresek (plastik) juga naik, saya juga masih harus beli bensin buat motor. Ini meringankan sekali,” ujar Suwarso.

Hal ini juga dirasakan Kusmini pedagang buah yang mengaku turut senang adanya retribusi gratis selama dua hari.

“Alhamdulillah kalau hari sabtu Minggu tidak bayar retribusi. Apalagi sabtu minggu kan pasar biasanya banyak pembeli,” ujar Kusmini.

Ditambahkan Asisten Administrasi Umum Pemkab Banyuwangi, Budi Santoso estimasi nilai relaksasi ini mencapai sekitar Rp3,2 miliar per tahun dari total potensi retribusi pasar daerah yang sebelumnya berkisar Rp9 miliar.

Pemkab juga memastikan tidak ada kenaikan tarif retribusi bagi pedagang, sebagaimana diatur oleh Perda nomor 3 tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Budi juga menjelaskan, tarif retribusi terbagi dalam tiga kelas, yakni kelas 1,2, dan 3. Untuk fasilitas toko, kios, dan los daging atau ikan, tarif harian kelas 1 sebesar Rp900/m2, kelas 2 Rp700/m2 dan kelas 3 Rp500/m2.

Penggunaan los dikenakan Rp700/m2 untuk kelas 1, Rp500/m2 kelas 2, dan Rp400/m2 kelas 3, sedangkan pelataran Rp600/2, Rp400/m2, dan Rp300/m2.

Adapun tarif toko menghadap keluar Rp1.200/m2 kelas 1, Rp900/2 kelas 2, Rp700/m2 kelas 3, dan menghadap ke dalam Rp1.100/m2, Rp800/m2, Rp700/m2.

Sementara retribusi pasar hewan sebesar Rp7.000 untuk ternak besar seperti sapi, kerbau, dan kuda, serta Rp3.500 untuk ternak kecil.(*)

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id — Peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei di Banyuwangi diwarnai dengan aksi mimbar bebas yang digelar oleh mahasiswa dan elemen masyarakat di depan kantor bupati. Dalam aksi tersebut, Ferdi Fernando Putra tampil sebagai orator utama yang menyuarakan berbagai tuntutan terkait hak dan kesejahteraan buruh.

Dengan penuh semangat, Ferdi menyampaikan bahwa momentum May Day seharusnya menjadi pengingat bagi pemerintah untuk lebih serius memperhatikan kondisi pekerja. Ia menyoroti masih adanya ketimpangan dalam perlindungan tenaga kerja, upah yang belum sepenuhnya layak, serta kebijakan yang dinilai belum berpihak pada kepentingan buruh.

“May Day bukan sekadar peringatan tahunan, tetapi momentum perjuangan. Hak buruh harus dijamin, bukan hanya dijanjikan,” tegasnya dalam orasi di hadapan massa aksi.

Aksi mimbar bebas tersebut diikuti oleh puluhan mahasiswa yang membawa poster dan spanduk berisi kritik serta aspirasi. Mereka menyuarakan pentingnya kebijakan yang adil, transparan, dan berpihak pada masyarakat kecil, khususnya para pekerja di sektor formal maupun informal.

Ferdi juga menekankan bahwa mahasiswa memiliki tanggung jawab moral sebagai agen perubahan untuk terus mengawal kebijakan publik. Ia mengajak seluruh peserta aksi agar tetap menyampaikan aspirasi secara damai, intelektual, dan konstruktif.

Selama aksi berlangsung, situasi tetap kondusif dengan pengawasan dari aparat keamanan yang berjaga di sekitar lokasi. Tidak terjadi bentrokan, dan massa membubarkan diri secara tertib setelah rangkaian orasi selesai.

Melalui aksi ini, mahasiswa di Banyuwangi menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan keadilan sosial serta menjadi jembatan antara suara rakyat dan pengambil kebijakan. Momentum May Day pun kembali menjadi ruang refleksi atas pentingnya keberpihakan terhadap kaum buruh.

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Pimpinan DPRD bersama Komisi II melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Dinas Perikanan Banyuwangi guna menindaklanjuti laporan kinerja dan pendapatan sektor perikanan tahun 2025. Dalam sidak tersebut, dewan menemukan sejumlah kejanggalan yang memicu dugaan adanya potensi kebocoran pendapatan daerah.

Salah satu anggota dewan mengungkapkan, hasil perhitungan sementara menunjukkan adanya selisih signifikan antara potensi pendapatan riil dengan target yang ditetapkan. “Kalau kita hitung, potensi bisa mencapai sekitar Rp4 hingga Rp6 miliar. Namun target yang ditetapkan hanya sekitar Rp500 juta. Ini selisih yang sangat besar, bahkan bisa sampai sebelas kali lipat,” ujarnya saat sidak berlangsung.

Selain itu, dewan juga menyoroti keterbatasan sumber daya manusia di dinas tersebut. Berdasarkan temuan di lapangan, hanya terdapat satu petugas yang menangani distribusi hasil perikanan. Kondisi ini dinilai tidak ideal, terlebih aktivitas distribusi ikan berlangsung pada malam hari hingga pagi, sehingga berpotensi menghambat optimalisasi pendapatan.

“Kami menemukan adanya kendala dari sisi tenaga kerja. Hanya satu orang yang mengurusi distribusi, sementara aktivitas berjalan hampir tanpa henti. Ini tentu menjadi perhatian serius,” tambahnya.

DPRD menegaskan akan melakukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan penyebab ketidaksesuaian antara potensi dan realisasi pendapatan tersebut. Pihaknya juga membuka kemungkinan untuk melakukan evaluasi menyeluruh hingga ke tingkat bawah guna memastikan tidak terjadi kebocoran.

“Kami belum bisa menyimpulkan ada kebocoran di mana, tapi selisih ini harus dijelaskan. Kami akan turun lebih dalam untuk memproyeksikan dan memastikan data yang ada benar-benar akurat,” tegasnya.

Sidak ini diharapkan menjadi langkah awal dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan sektor perikanan di Banyuwangi, sekaligus memastikan potensi pendapatan daerah dapat dimaksimalkan demi kepentingan masyarakat.

error: Content is protected !!