Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am

Berita

SERANG || Jejak-indonesia.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menuntaskan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan konstruksi terintegrasi rancang bangun (design and build) akses Pelabuhan Warnasari tahun 2020 di PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM), BUMD Pemerintah Kota Cilegon.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, Kombes Pol. Yudhis Wibisana, menyampaikan bahwa perkara tersebut kini telah memasuki tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Perkara ini telah memasuki tahap II. Artinya, penyidikan dinyatakan lengkap dan kami telah menyerahkan tersangka berikut barang bukti kepada JPU untuk proses penuntutan lebih lanjut,” ujar Yudhis pada Kamis (30/04).

Diketahui, proyek pembangunan akses Pelabuhan Warnasari tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp39.100.000.000 (tiga puluh sembilan milyar seratus juta rupiah) dan dikerjakan oleh kerja sama operasi (KSO) PT Amarta Karya, PT Tri Kencana Sakti Utama, dan PT Indec Internusa.

Dalam proses penyidikan, ditemukan adanya penyimpangan berupa penggantian material pekerjaan tanpa melalui addendum kontrak yang sah. Material timbunan yang semula direncanakan menggunakan bahan galian, dalam pelaksanaannya diganti dengan material dry slag, sehingga menimbulkan selisih harga.

Berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Banten, akibat perbuatan tersebut negara mengalami kerugian sebesar Rp3.223.562.678,32 (Tiga Milyar Dua Ratus Dua Puluh Tiga Juta Lima Ratus Enam Puluh Dua Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Delapan Rupiah Tiga Puluh Dua Sen).

Selain itu, penyidik juga menemukan adanya indikasi pemberian fee sebesar 9 persen dari nilai kontrak kepada pihak tertentu yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek tersebut.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka berinisial BS selaku Direktur Utama PT Tri Kencana Sakti Utama.

“Motif dari perbuatan ini adalah untuk mencari keuntungan pribadi maupun kelompok dengan cara melanggar ketentuan dalam pelaksanaan proyek,” jelas Yudhis.

Selama proses penyidikan, penyidik telah melakukan berbagai tindakan, di antaranya pemeriksaan saksi-saksi, audit fisik pekerjaan, serta penyitaan barang bukti berupa dokumen kontrak, dokumen pengadaan, dokumen pembayaran, dan rekening koran.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 KUHP, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Yudhis menegaskan bahwa Polda Banten berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap bentuk tindak pidana korupsi.

“Kami pastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga perkara ini disidangkan di pengadilan,” tutupnya. (Bidhumas)

SAMPIT || Jejak-indonesia.id – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali menunjukkan komitmen kuatnya dalam memberantas peredaran narkoba. Pada hari ini, Satuan Narkoba Polres Kotim melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu di depan Loby Mapolres Kotim, dengan disaksikan oleh sejumlah pejabat penting termasuk antara lain Kapolres Kotim, Kepala BNNK Kotim, Ketua Pengadilan Negeri Sampit atau yang mewakili, perwakilan Kejaksaan Negeri Kotim, penasihat hukum, Kepala UPTD Labkesda, Bag Hukum Pemda Kotim, Kotim serta para tersangka, pada hari Kamis pagi (30/04/2026).

Pemusnahan ini merupakan hasil pengungkapan 11 kasus narkoba dengan 12 tersangka yang terjadi pada periode Februari –April 2026 Total barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan mencapai *1.297,45 gram sabu atau 1,29 Kg*, setara dengan nilai transaksi sekitar *Rp. 1.945.050.000 (satu milyar sembilan ratus empat puluh lima juta lima puluh ribu rupiah) Dengan jumlah tersebut, diperkirakan 6.487 orang* bisa diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H. S.l.K. M.H. didampingi kasat Narkoba Polres Kotim, AKP Suherman, S.H, M.H. memimpin langsung proses pemusnahan. Barang bukti dibuka segelnya, kemudian dilarutkan dalam air yang sudah dicampur larutan kimia, dan akhirnya dibuang ke tempat yang di tentukan.

Proses ini disaksikan oleh seluruh pihak yang hadir untuk memastikan transparansi dan keabsahan prosedur termasuk para tersangka.

Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H.,S.I.K.,M.H. menyampaikan, “Pemusnahan ini adalah bukti nyata keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kotim. 1.297,45 gram sabu yang dimusnahkan bukan hanya sekedar angka, melainkan nyawa-nyawa yang berhasil diselamatkan. Kami akan terus berjuang bersama instansi terkait dan seluruh elemen masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.”

Terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi dan dukungan. “Kami mengimbau kepada siapa saja yang memiliki informasi terkait peredaran narkoba untuk segera melaporkannya ke Polres Kotim. Bersama, kita bisa hentikan narkoba guna melindungi generasi muda dari bahaya narkotika”, mari bersama Mahaga Mentaya, tambahnya. (Hms)

JAKARTA || Jejak-indonesia.id — Dalam rangka peringatan Hari Buruh Internasional melalui kegiatan May Day Fiesta 2026 yang akan digelar di kawasan Monas pada Jumat, 1 Mei 2026, diperkirakan terjadi peningkatan volume kendaraan di sejumlah ruas jalan menuju lokasi acara.

Adapun titik-titik yang berpotensi mengalami kepadatan antara lain Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Merdeka Selatan, Jalan Merdeka Timur, serta Jalan Medan Merdeka Utara.

 

Menyikapi hal tersebut, Polda Metro Jaya telah menyiapkan pengaturan lalu lintas secara situasional guna mengantisipasi kemacetan dan menjaga kelancaran arus kendaraan di sekitar lokasi kegiatan.

Masyarakat yang beraktivitas di kawasan sekitar Monas diimbau untuk menyesuaikan waktu perjalanan serta mengikuti arahan petugas di lapangan demi kelancaran bersama.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa prioritas utama adalah keamanan dan kenyamanan masyarakat. Dalam kondisi darurat atau membutuhkan bantuan, masyarakat dapat menghubungi Layanan Polisi di nomor 110.

“Mari bersama-sama kita jaga Jakarta agar tetap aman dan kondusif selama peringatan May Day berlangsung,” demikian imbauan yang disampaikan.

Ketua Umum/Kepala Biro Bekasi, Jawa Barat: Haris Pranatha, C. PFW., C. MDF., C. JKJ

SITUBONDO || Jejak-indonesia id – Mengungkap dan menelusuri makam Islam kuno yang terletak di utara Mushola Nurul Jadid di Dusun Utara, Desa Palangan, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Kamis (30/5/2026).

Ternyata letak situs makam Islam kuno ini sangat berdekatan dengan Mushola Nurul Jadid milik ustadz Malik. Dan di makam Islam kuno ini disisi sebelah barat terdapat batu nisan bertuliskan Nyai Rohisah Mahdali beliau adalah warga keturunan arab dari Madura dengan marga keluarga Mahdali. Diduga Nyai Rohisah adalah seorang Sarifah atau disebut juga Habibah.

Selanjutnya menurut Harjono salah satu warga Desa Jangkar yang awal mulanya membersihkan makam kuno ini menceritakan pesantren Makarimal Ahlaq pendirinya adalah Kyai Jufri Ali keturunan arab yang makamnya ada di areal pemakaman di Sukorejo.

“Dan masyarakat Dusun Utara Desa Palangan sangat mengkeramatkan makam ini, karena diduga makam tersebut adalah makam seorang Habib atau Syaikh. Dan tidak banyak orang yang berani mendekat pada makam, kecuali Kyai Al Jufri Ali yang sering berziarah ke makam ini pada waktu beliau masih hidup,” ungkapnya.

Lebih lanjut Harjono menjelaskan, di batu nisan Nyai Rohisah menuliskan bulan Maret atau April 1915 Masehi atau bulan Jumadil akhir 1333 Hijriah, menunjukkan waktu wafatnya beliau.

“Kami juga berharap kepada masyarakat disini dan pemerintah agar situs-situs makam tokoh Islam kuno yang berada di Desa Palangan ini tetap terjaga keutuhan serta terawat kebersihannya dan kami juga meminta kepada para peziarah untuk selalu tertib untuk selalu menjaga kebersihan dimakam tersebut,” pungkas Harjono dengan nada tegas.
(Wan)

Rakyat Karo Bersuara! Apresiasi Polres Karo, Dorong Pemberantasan Narkoba dan Judi Lebih Maksimal

Kabanjahe || Jejak-indonesia.id – Aksi unjuk rasa damai yang digelar oleh aliansi masyarakat Rakyat Karo Bersuara pada Rabu (29/4/2026) menghadirkan pesan kuat : apresiasi terhadap kinerja kepolisian, sekaligus dorongan agar penegakan hukum terhadap narkotika dan perjudian di Kabupaten Karo semakin dimaksimalkan hingga ke akar.

Aksi yang diikuti sekitar 10 orang tersebut dipimpin oleh koordinator lapangan Ronald Abdi Negara Sitepu. Massa memulai kegiatan dari Makam Pahlawan Kabanjahe sekitar pukul 10.45 WIB, kemudian bergerak menuju kantor DPRD Kabupaten Karo.

Di halaman DPRD, diterima langsung Ketua DPRD Iriani br Tarigan dan jajaranya, massa menyampaikan orasi terkait maraknya peredaran narkoba dan praktik perjudian di wilayah Karo. Mereka berharap DPRD dapat memperkuat fungsi pengawasan, khususnya terhadap aparat penegak hukum agar bekerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Menanggai orasi tersebut DPRD Karo, menyatakan dukungan terhadap aksi tersebut. Bahkan, mereka turut mendampingi massa melanjutkan aksi ke Polres Karo.

Tiba di Mapolres Karo dan massa kembali menyampaikan orasi. Dalam penyampaiannya, massa secara terbuka mengapresiasi langkah cepat Polres Karo dalam merespons laporan masyarakat terkait lokasi perjudian dan penyalahgunaan narkotika, termasuk tindakan pemusnahan yang telah dilakukan, sehari teralkhir di Desa Sukatendel.

Namun demikian, mereka juga menegaskan tuntutan agar pemberantasan dilakukan lebih maksimal dan menyentuh akar permasalahan.

Kapolres Karo, AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., menyambut langsung massa dan membuka ruang dialog di Aula Pur Pur Sage. Dalam kesempatan tersebut, Kapolres menyampaikan apresiasi atas keberanian masyarakat dalam menyuarakan penolakan terhadap penyakit masyarakat.

“Kami menerima setiap masukan dari rekan-rekan masyarakat dan sangat mengapresiasi langkah ini. Apa yang disuarakan merupakan bentuk dukungan nyata bagi Polres Karo dalam memberantas narkoba dan judi,” ujar Kapolres.

Ia menegaskan bahwa kepolisian tidak dapat bekerja sendiri tanpa dukungan masyarakat. Menurutnya, peran aktif masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif.

“Harapan kami, seluruh masyarakat dapat bersama-sama menolak segala bentuk penyakit masyarakat. Setiap warga bisa menjadi ‘polisi’ bagi lingkungannya sendiri. Ini bagian dari pemberdayaan masyarakat,” lanjutnya.

Kapolres juga mengajak seluruh elemen untuk berkolaborasi dalam memerangi peredaran narkotika dan perjudian.

“Judi bukan budaya Karo, narkoba bukan budaya Karo. Budaya kita adalah gotong royong, bahu-membahu demi kebaikan,” tegasnya.

Aksi yang berlangsung tertib ini mencerminkan kolaborasi positif antara masyarakat, legislatif dan kepolisian.

Di tengah tantangan peredaran narkotika dan perjudian, semangat saling mengapresiasi dan bekerja sama menjadi harapan baru bagi terciptanya Kabupaten Karo yang lebih aman dan bersih dari penyakit masyarakat.(Red/Tim)

error: Content is protected !!