Cabut Laporan 25 Juta, Terlapor Akan Lapor Propam

JEMBER || Jejak-indonesia.id – Soal kasus pohon pisang mengenai atap rumah warga di Jember, kini memasuki babak baru.

Selain akan memanggil Tosan Terlapor) untuk dilidik ulang karena ada berkas tambahan dan diminta tandatangan dengan alasan pergantian Kanit oleh Aiptu Margono Tatang Nurcahyo Kanit Reskrim.

Dari kabar yang beredar, Tosan akan dijemput paksa jika mangkir dipanggil penyidik Polsek Gumukmas. Padahal permasalahan tersebut sempat dimediasi pihak Polsek Gumukmas. Meski Tosan selaku terlapor telah berkali-kali minta maaf, namun mediasi tidak ada titik temu.

Bahkan mediasi kedua dilakukan,pada Senin (02/2/2026), di Mapolsek Gumukmas. Namun, Tosan berhalangan hadir sehingga diwakilkan oleh anak sulungnya bernama Mohammad Firdianto.

Saat mediasi itu , inisial MAR meminta pihak terlapor memberikan ganti rugi sebesar Rp25 juta untuk mencabut laporannya.

Padahal Pencabutan laporan polisi tidak dipungut biaya alias gratis. Tidak ada aturan hukum yang mengatur biaya administratif untuk mencabut pengaduan. Proses ini didasarkan pada perdamaian antara pelapor dan terlapor, dan jika ada petugas yang meminta uang, itu merupakan tindakan oknum yang bisa dilaporkan ke Propam.

Pencabutan laporan polisi didasarkan pada jenis delik: untuk delik aduan, dasar hukum utamanya adalah Pasal 75 KUHP (dan UU 1/2023 Pasal 30), yang membolehkan pencabutan dalam 3 bulan.

Delik biasa tidak bisa dicabut, kecuali melalui pendekatan Restorative Justice berdasarkan peraturan Kepolisian.

Dasar Hukum dan Ketentuan Pencabutan Laporan:
Pasal 75 KUHP & Pasal 30 UU 1/2023: Mengatur bahwa pengaduan dapat ditarik kembali/dicabut oleh orang yang mengadukan dalam waktu 3 bulan sejak tanggal pengaduan diajukan.

Jenis Delik (Aduan vs. Biasa): Pencabutan hanya berlaku untuk “Delik Aduan” (contoh: pencemaran nama baik Pasal 310 KUHP, perzinaan Pasal 284 KUHP, pencurian dalam keluarga Pasal 367 KUHP).
Delik Biasa: Laporan untuk delik biasa (contoh: pembunuhan, pencurian dengan kekerasan, penggelapan) tidak dapat dicabut meskipun pelapor dan terlapor telah berdamai, namun perdamaian dapat meringankan hukuman.

Penghentian Penyidikan: Berdasarkan Pasal 109 ayat (2) KUHAP, penyidikan dapat dihentikan salah satunya karena dicabutnya pengaduan pada tindak pidana aduan.
Yurisprudensi MA (No. 1600 K/PID/2009)

Hingga berita ini terbit belum ada keterangan lebih lanjut terkait permasalahan tersebut.

Sementara, Kanit Reskrim sebelumnya, yakni Aipda Amin Taufik, saat dikonfirmasi selalu bungkam dan menghindar terkesan ada sesuatu yang di sembunyikan dalam persoalan ini.

“Kami berencana akan melaporkan bungkamnya Kanit Reskrim Polsek Gumukmas kepada Propam, karena dugaan pemerasan dengan jumlah puluh juta rupiah,” (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *