PASURUAN || Jejak-indonesia.id – Madrasah Aliyah Negeri Kota Pasuruan kembali menjadi sorotan publik. Polemik mencuat setelah adanya penarikan iuran kepada siswa melalui komite sekolah dengan istilah “syahriyah”.
Secara terminologi, syahriyah berarti iuran bulanan. Namun perdebatan tidak berhenti pada istilah. Substansi dan mekanisme penarikannya menjadi titik krusial. Dalam sistem pendidikan negeri, setiap bentuk pungutan yang bersifat wajib, mengikat, serta memiliki konsekuensi terhadap siswa, berpotensi melanggar ketentuan apabila tidak memiliki dasar regulasi yang jelas dan tidak memenuhi prinsip sukarela tanpa tekanan.
Sorotan publik menguat ketika skema pendanaan pendidikan dibedah. Setiap siswa telah memperoleh Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah pusat. Selain itu, madrasah negeri juga menerima Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) setiap tahun untuk menunjang kebutuhan operasional dan kegiatan pembelajaran.
Dengan adanya dua sumber pendanaan tersebut, sebagian wali murid mempertanyakan urgensi iuran rutin tambahan.
“Kalau anggaran dari pemerintah sudah ada, untuk apa masih ada syahriyah tiap bulan?” ujar salah satu wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Isu ini bukan semata soal nominal, melainkan soal transparansi dan akuntabilitas. Publik menilai laporan penggunaan dana BOS dan BOP seharusnya dipaparkan secara rinci, terbuka, dan mudah diakses oleh orang tua siswa. Tanpa keterbukaan, ruang tafsir dan kecurigaan akan terus melebar.
Saat dikonfirmasi, pihak humas MAN Kota Pasuruan, Latif, menjelaskan bahwa “syahriyah” bukanlah pungutan wajib, melainkan sumbangan yang disepakati melalui rapat komite bersama wali murid. Menurutnya, dana tersebut diperuntukkan bagi kebutuhan tertentu yang belum tercover anggaran operasional pemerintah.
Namun pertanyaan publik belum sepenuhnya terjawab. Di berbagai daerah, praktik “sumbangan” kerap berubah makna ketika nominal ditentukan secara tetap, penagihan dilakukan rutin, dan muncul tekanan psikologis bagi siswa atau orang tua yang tidak membayar. Dalam konteks regulasi, perbedaan mendasar antara sumbangan dan pungutan terletak pada sifatnya: sumbangan harus sukarela, tidak ditetapkan besarannya secara mengikat, serta tidak menimbulkan konsekuensi apa pun bagi yang tidak mampu.
Edi Ambon dari GM GRIB JAYA menegaskan, sumbangan memang diperbolehkan selama melalui mekanisme yang benar dan transparan.
“Sumbangan itu boleh sepanjang tidak wajib dan tidak memberatkan. Dalam rapat pleno harus dijelaskan secara detail untuk apa dana itu digunakan, apakah untuk sarpras, kegiatan ekstrakurikuler, atau kebutuhan penunjang lain. Dan yang terpenting, harus ada laporan berkala kepada wali murid agar transparan,” ujarnya (26/2/26).
Ia juga mengingatkan bahwa pengelolaan pembiayaan madrasah harus mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2020 yang mengatur batasan serta mekanisme pembiayaan di madrasah. Kejelasan regulasi, menurutnya, penting agar tidak terjadi bias dan ambiguitas di tengah masyarakat.
Edi menambahkan, ketika mekanisme musyawarah, transparansi, dan pelaporan tidak dijalankan secara utuh, maka patut muncul dugaan bahwa iuran tersebut berpotensi ilegal.
“Kalau bicara anggaran itu ngeri-ngeri sedap. Tanpa pengawasan yang ketat, rawan disalahgunakan oleh oknum yang punya kepentingan dan tidak bertanggung jawab. Kita sebagai kontrol sosial dan pewarta punya kewajiban moral untuk saling mengingatkan demi kebaikan dan transparansi,” tegasnya.
Kini publik menunggu langkah konkret dari komite dan manajemen MAN Kota Pasuruan untuk membuka secara komprehensif laporan penggunaan dana BOS, BOP, serta alokasi dana dari “syahriyah”.
Di era keterbukaan informasi, akuntabilitas bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. Jika seluruh mekanisme telah berjalan sesuai aturan, transparansi adalah jawaban paling elegan untuk meredam polemik. Namun jika ditemukan ketidaksesuaian, evaluasi menyeluruh menjadi keniscayaan demi menjaga marwah pendidikan negeri dan kepercayaan masyarakat di Kota Pasuruan
(RED)