Peristiwa

Berbagai Dugaan Pelanggaran Mengemuka Terkait Penanganan Perkara Rokok Ilegal di Buleleng

BALI, BULELENG || Jejak-indonesia.id – Tim investigasi media melakukan konfirmasi langsung kepada Haji Abdulrahman di wilayah Sumberkima, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng. Dalam pertemuan tersebut, pria yang kini berstatus tersangka dalam perkara dugaan peredaran rokok ilegal itu mengaku pernah secara rutin memberikan uang yang disebut sebagai dana “atensi” kepada Ipda Haris Budiono, beserta kepada seorang oknum wartawan berinisial Dewa.

Haji Abdulrahman menyampaikan bahwa setelah status hukumnya ditetapkan, Ipda Haris Budiono tidak lagi dapat memberikan bantuan dalam proses penanganan perkaranya. Ia juga mengaku sempat disarankan untuk meninggalkan wilayah tersebut guna menghindari proses hukum, namun keputusan itu ditolaknya dan ia memilih untuk hadir memenuhi setiap panggilan penyidik.

Saat dimintai tanggapan, Kombes Pol. I Ketut Agus Kusmayadi membantah memiliki hubungan dengan Haji Abdulrahman. “Saya tidak mengenal orang tersebut. Adapun Ipda Haris Budiono sudah dimutasi ke satuan Yanma Polda Bali dan tidak lagi memiliki keterkaitan dengan perkara ini,” tegasnya.

Sementara itu, upaya meminta klarifikasi kepada Ipda Haris Budiono melalui pesan daring belum mendapatkan tanggapan, dikarenakan nomor yang digunakan awak media telah diblokir.

Selain dugaan aliran dana, media ini juga menerima keterangan dari sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan. Sumber tersebut menyampaikan adanya dugaan bahwa mantan Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Bali menguasai dua unit kendaraan bermotor yang diduga tidak dilengkapi dokumen sah, yakni Toyota Kijang Innova dan Suzuki Baleno. Kendaraan tersebut disebutkan pernah diamankan oleh Unit Paminal Polda Bali dari seorang anggota kepolisian di Polsek Gilimanuk. Sumber yang sama juga menyampaikan dugaan terkait perilaku pribadi yang dinilai tidak sesuai ketentuan, namun informasi ini belum dapat diverifikasi secara mandiri sehingga ruang klarifikasi tetap dibuka bagi pihak yang bersangkutan.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, muncul sejumlah dugaan pelanggaran yang diduga melibatkan Kombes Pol. I Ketut Agus Kusmayadi, antara lain dugaan penerimaan gratifikasi atau penyalahgunaan jabatan terkait aliran dana “atensi” sebesar sekitar Rp5 juta per bulan, serta dana senilai Rp300 juta yang disebutkan digunakan untuk keperluan pengurusan perkara. Selain itu juga dikemukakan dugaan menghambat jalannya penegakan hukum, selisih pengembalian dana, penguasaan kendaraan tanpa dokumen resmi, hingga kemungkinan pelanggaran kode etik profesi, apabila seluruh tuduhan tersebut terbukti kebenarannya.

Perkara ini tidak hanya menyentuh aspek tindak pidana rokok ilegal, melainkan juga menguji integritas sistem pengawasan internal di lingkungan Kepolisian. Oleh sebab itu, setiap dugaan yang muncul perlu dibuktikan melalui proses hukum yang profesional, objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Media ini senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta memberikan hak jawab kepada seluruh pihak yang disebutkan, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Ruang klarifikasi, bantahan, maupun penyampaian bukti pendukung tetap dibuka seluas-luasnya guna menjaga keseimbangan pemberitaan. Seluruh dugaan yang dimuat masih memerlukan pembuktian melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Di sisi lain, masyarakat berharap perhatian serius dari Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Irjen Pol. Abdul Karim. Apabila telah ada laporan resmi dan bukti yang memenuhi syarat hukum, publik meminta proses penanganan dilakukan secara independen dan adil sesuai peraturan perundang-undangan.

Pandangan masyarakat menggarisbawahi bahwa setiap dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota kepolisian harus ditindaklanjuti secara objektif, baik melalui penyelidikan, pemeriksaan etik, maupun proses hukum jika ditemukan bukti yang cukup. Langkah ini dipandang penting guna memelihara kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian serta memastikan prinsip persamaan di hadapan hukum ditegakkan tanpa pandang pangkat atau jabatan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada hasil pemeriksaan resmi, penetapan status tersangka, maupun putusan pengadilan yang memastikan kebenaran seluruh dugaan yang berkembang. Oleh karena itu, semua informasi dalam pemberitaan ini masih menunggu pembuktian lebih lanjut, dan seluruh pihak diharapkan tetap menghormati asas praduga tak bersalah sebagaimana dijamin dalam sistem hukum di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *