DELISERDANG || Jejak-indonesia.id – Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang, berhasil mengamankan seorang pria berinisial EML atau yang akrab disapa Ucok Lubis (47 tahun). Ia terjerat kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor jenis Yamaha Nmax milik teman anaknya, dengan modus meminjam kendaraan.
Kejadian bermula pada Rabu, 19 Juni 2026, ketika korban bernama Fahmi Andika (20 tahun) berada di kediamannya di Gang Amal, Dusun X, Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa. Saat itu, Fahmi didatangi oleh rekannya bernama Rafhael.
Rafhael menyampaikan bahwa ia baru kembali dari perantauan dan meminta bantuan Fahmi untuk mengantarnya pulang ke rumahnya di Gang Rotan, Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa. Sesampainya di tempat tujuan, korban bertemu dengan ayah Rafhael, yaitu EML. Pelaku kemudian meminjam sepeda motor Yamaha All New Nmax 155 bernomor polisi BK 2824 MBQ berwarna hitam milik Fahmi, dengan alasan hendak pergi membeli rokok.
Setelah menunggu cukup lama, EML tidak kunjung kembali. Sementara itu, Rafhael pun turut pamit untuk pergi membeli rokok dan tidak kembali menemani korban. Merasa dicurigai, Fahmi akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan EML di Dusun I, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa. Pada Kamis malam, 25 Juni 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa bergerak menuju lokasi dan langsung menangkap pelaku. EML kemudian dibawa ke kantor kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dikonfirmasi secara terpisah, Kapolsek Tanjung Morawa AKP Joni H. Damanik, SH, MH, menyatakan bahwa pelaku telah ditahan dan disangkakan melanggar Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
