Bangunan Ilegal Menjamur, Adi Warman Lubis, Ketum TKN Kompas Nusantara: Desak Pemko Medan Tegas Bertindak

Medan, Jejak – Indonesia.id |  Ketua Umum (Ketum) TKN Kompas Nusantara, Adi Warman Lubis, kembali menyoroti maraknya bangunan ilegal di Kota Medan. Ia menyatakan kekecewaannya terhadap Walikota Medan, DPRD Komisi IV, Dinas Perkim, hingga Satpol PP yang dinilai tutup mata dan lamban menindak pelanggaran.

Pernyataan tersebut disampaikan Adi Lubis pada Selasa siang (19/8/2025) di ruang kerjanya, Jalan Prof. H.M. Yamin No. 202 Medan. Menurutnya, TKN Kompas Nusantara hadir sebagai kontrol sosial tanpa menerima gaji dari pemerintah, sekaligus membantu mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menjaga kelestarian lingkungan.

“Kami kecewa atas lambannya Walikota memerintahkan pembongkaran rumah tanpa PBG, yang jelas merugikan PAD dan lingkungan,” tegas Adi.

Ia mencontohkan kasus pembangunan Marelan Asri Residence yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan dinilai merusak rumah warga sekitar. Berdasarkan hasil sidak lapangan, terbukti adanya pelanggaran, namun hingga kini Pemko Medan belum mengambil tindakan. Bahkan, menurut Adi, Walikota sendiri sempat mengonfirmasi melalui WhatsApp bahwa bangunan tersebut tidak memiliki PBG dan AMDAL, tetapi pembongkaran tak kunjung dilakukan.

Selain itu, pembangunan Klinik Tamrin di Jalan Tamrin juga disebut melanggar aturan PBG dan AMDAL, namun tetap dibiarkan berdiri. Kondisi ini, lanjutnya, menunjukkan lemahnya penegakan hukum dan pengawasan dari instansi terkait.

“Banyak bangunan ilegal di Medan dibiarkan berdiri. Ini jelas meresahkan masyarakat, merugikan PAD, dan berdampak buruk bagi lingkungan,” ujarnya.

Adi Lubis menegaskan, apabila Dinas Perkim dan Satpol PP tidak segera bertindak tegas, pihaknya siap memimpin aksi damai di depan kantor Walikota, DPRD Medan, Dinas Perkim, serta Satpol PP.

“Dukungan kami terhadap Walikota tetap ada, tapi jika Marelan Asri Residence tidak ditindak, kami akan mengajak masyarakat turun aksi damai,” tandasnya.

(Adel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *