TABANAN || Jejak-indonesia.id – Gelombang kritik dan keresahan muncul dari sejumlah warga yang mengaku sangat peduli terhadap kondisi tata kelola pemerintahan di Kabupaten Tabanan, Bali. Mereka menyoroti dugaan pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, terkait perjalanan ke luar negeri di tengah situasi daerah yang sedang dilanda bencana alam dan cuaca ekstrem.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di lapangan, Bupati Tabanan disebut melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa transparansi yang memadai terkait izin meninggalkan tugas sebagai kepala daerah. Bahkan, terdapat dugaan bahwa perjalanan tersebut dibiayai oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan di lingkungan pemerintahan daerah.
Salah satu perjalanan yang menjadi sorotan adalah keberangkatan ke Eropa pada 30 Januari 2026 selama kurang lebih sepuluh hari. Dalam perjalanan tersebut, Bupati disebut turut mengajak dua kepala dinas serta Sekretaris Bappeda. Pada waktu yang sama, Kabupaten Tabanan dilaporkan sedang mengalami banjir di sejumlah wilayah, yang berdampak pada aktivitas masyarakat serta infrastruktur daerah.
Sejumlah warga menilai, dalam kondisi seperti itu seharusnya kepala daerah berada di tengah masyarakat untuk memimpin penanganan bencana, memastikan distribusi bantuan berjalan baik, serta memberikan kepastian kepada warga yang terdampak.
Tidak berhenti di situ, perjalanan luar negeri kembali dilakukan pada 20 Februari 2026 hingga 28 Februari 2026 dengan tujuan Australia. Saat itu, kondisi cuaca ekstrem dilaporkan melanda wilayah Tabanan dan beberapa daerah di Bali. Keputusan untuk kembali meninggalkan daerah di tengah situasi tersebut memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat mengenai prioritas kepemimpinan dan tanggung jawab sebagai kepala daerah.
Selain soal waktu keberangkatan, muncul pula dugaan terkait sumber pembiayaan perjalanan tersebut. Informasi dari sumber lapangan menyebutkan adanya indikasi penggunaan dana promosi destinasi wisata Tanah Lot (DTW Tanah Lot) untuk mendukung perjalanan tersebut. Bahkan, terdapat dugaan bahwa pembelian tiket perjalanan turut difasilitasi oleh pihak penyedia jasa penyewaan kendaraan di Kabupaten Tabanan.
Jika dugaan ini benar, maka situasi tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serius. Penggunaan dana yang bersumber dari pengelolaan destinasi wisata daerah untuk kepentingan perjalanan pejabat tanpa mekanisme yang jelas dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dalam jabatan.
Dalam perspektif hukum, tindakan meninggalkan tugas tanpa izin resmi dapat melanggar ketentuan administrasi pemerintahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa kepala daerah wajib menjalankan tugas pemerintahan dan tidak diperkenankan meninggalkan wilayah kerja tanpa mekanisme izin sesuai aturan.
Lebih jauh, jika terbukti terdapat penggunaan fasilitas atau pembiayaan dari pihak tertentu yang memiliki kepentingan terhadap kebijakan pemerintah daerah, maka hal tersebut dapat masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Sementara dari sisi pidana, apabila ditemukan unsur pemberian fasilitas perjalanan oleh pihak swasta dengan tujuan mempengaruhi kebijakan atau memperoleh keuntungan tertentu, maka potensi pelanggaran dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya terkait gratifikasi atau penyalahgunaan jabatan.
Pasal 3 dalam regulasi tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara, dapat dipidana dengan hukuman penjara serta denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Kondisi ini memunculkan desakan dari sebagian warga agar lembaga pengawasan dan aparat penegak hukum melakukan klarifikasi dan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan tersebut. Transparansi dianggap menjadi kunci penting agar tidak muncul spekulasi yang semakin luas di tengah masyarakat.
Warga berharap pemerintah daerah dapat memberikan penjelasan terbuka mengenai status perjalanan dinas tersebut, sumber pembiayaan, serta prosedur perizinan yang ditempuh sebelum keberangkatan ke luar negeri.
Di sisi lain, sejumlah pihak menilai bahwa klarifikasi yang jelas sangat diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah, khususnya di tengah tantangan yang dihadapi masyarakat akibat bencana dan kondisi cuaca ekstrem.
Catatan Redaksi:
Media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab bagi semua pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, tanggapan, maupun bantahan atas informasi yang disampaikan.