Sorry, we're closed Opens today at 9:00 am

mbah semar

STANDAR PERLINDUNGAN PROFESI WARTAWAN

Jakarta, Jejak - Indonesia.id | Kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dihilangkan dan harus dihormati. Rakyat Indonesia telah memilih dan berketetapan hati melindungi kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat itu dalam Undang-Undang Dasar 1945. Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat dan bagian penting dari kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat.

Wartawan adalah pilar utama kemerdekaan pers. Oleh karena itu dalam menjalankan tugas profesinya wartawan mutlak mendapat perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers. Untuk itu Standar Perlindungan Profesi Wartawan ini dibuat:

Perlindungan yang diatur dalam standar ini adalah perlindungan hukum untuk wartawan yang menaati kode etik jurnalistik dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi.

Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan memperoleh perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers. Tugas jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui media massa.

Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun.

Karya jurnalistik wartawan dilindungi dari segala bentuk penyensoran;
Wartawan yang ditugaskan khusus di wilayah berbahaya dan atau konflik wajib dilengkapi surat penugasan, peralatan keselamatan yang memenuhi syarat, asuransi, serta pengetahuan, keterampilan dari perusahaan pers yang berkaitan dengan kepentingan penugasannya.

Dalam penugasan jurnalistik di wilayah konflik bersenjata, wartawan yang telah menunjukkan identitas sebagai wartawan dan tidak menggunakan identitas pihak yang bertikai, wajib diperlakukan sebagai pihak yang netral dan diberikan perlindungan hukum sehingga dilarang diintimidasi, disandera, disiksa, dianiaya, apalagi dibunuh.

Dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik, perusahaan pers diwakili oleh penanggungjawabnya;

Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik, penanggungjawabnya hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan.

Wartawan dapat menggunakan hak tolak untuk melindungi sumber informasi.

Pemilik atau manajemen perusahaan pers dilarang memaksa wartawan untuk membuat berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan atau hukum yang berlaku. (red)

Kanit PJR Polda Jatim V Banyuwangi Ajak Tukang Ojek Tanamkan Jiwa Nasionalisme dan Jaga Keamanan Bangsa

Banyuwangi, Jejak - Indonesia.id | Menyambut HUT ke-80 Kemerdekaan RI,Satuan Polisi Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Jatim V Banyuwangi membagikan bendera merah putih kepada pengemudi ojek,pangkalan -pangkalan ojek,Selain membagikan bendera anggota PJR banyuwnagi
yang langsung di pimpin kanit PJR, AKP. Roni faslah memberikan sosialisasi tentang lalu lintas,Dengan suasana kekeluargaan menggambarkan polisi ada di hati masyarakat,Senin (11/8/25).

Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim AKBP Hendrix Kusuma Wardhana,S,H melalui Kanit PJR Ditlantas Polda Jatim V Banyuwangi
AKP Roni Faslah ,memimpin langsung kegiatan pembagian bendera dan sosialisasi lalulintas,Puluhan bendera merah putih, dibagikan untuk dipasang pada kendaraan para pengemudi ojek.

“Kegiatan ini bertujuan membangkitkan cinta tanah air, serta semangat nasionalisme di wilayah kabupaten banyuwangi ,” katanya. Menurutnya, hal ini juga untuk mempererat persatuan dan kesatuan masyarakat di banyuwangi.

Ia menegaskan, pembagian bendera bukan hanya simbolis, tetapi sebagai pengingat nilai-nilai luhur kebangsaan. Kegiatan ini mencerminkan kehadiran negara secara nyata di wilayah banyuwangi.

Aksi ini menjadi bagian peringatan kemerdekaan, sekaligus mempererat hubungan kepolisian dengan masyarakat setempat. Polri ingin semangat kemerdekaan terasa hingga pelosok, termasuk di pangkalan - pangkalan ojek yang terpencil .

“Gerakan kecil ini menjadi wujud kecintaan terhadap NKRI dan penguatan identitas kebangsaan masyarakat,” ujarnya. Ia berharap, semangat persatuan dan nasionalisme terus tumbuh di wilayah timur ujung pulau Jawa ini.

Selain itu AKP.Roni Faslah mengajak komunitas ojek,untuk mendukung tugas Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban di kabupaten Banyuwangi, Pengemudi ojek memiliki peran strategis dalam layanan transportasi dan interaksi masyarakat di wilayah-wilayah pelosok desa."mari bersama-sama mendukung tugas Polri untuk mencegah kejahatan ,Termasuk penyelundupan narkotika, perdagangan manusia, dan aktivitas ilegal yang mengancam stabilitas kawasan perbatasan," ucapnya mengakhiri. (red)

Gelar Apel Pagi Bersama Aparat Penegak Hukum & Pemberian Penghargaan, Hasil Sinergi yang Baik Antar APH

Surabaya, Jejak - Indonesia.id | Halaman Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya pagi ini menjadi saksi kegiatan Apel Pagi Bersama, yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, Kadiyono, selaku Pembina Apel. Senin (11/8)

Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh Pejabat Struktural Kanwil Ditjen PAS Jawa Timur, Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Komandan Batalyon A Satbrimob Polda Jawa Timur, jajaran petugas Rutan Kelas I Surabaya, Kejaksaan Negeri Surabaya, serta personel Satuan Brimob Polda Jawa Timur.

Apel pagi kali ini terasa istimewa karena dirangkaikan dengan pemberian penghargaan kepada pegawai berprestasi yang telah menunjukkan dedikasi luar biasa dalam keberhasilan menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dan ekstasi melalui pengunjung Warga Binaan di Rutan Kelas I Surabaya.

Keberhasilan ini tidak terjadi secara kebetulan. Koordinasi cepat, kejelian intelijen, dan sinergi kuat antar Aparat Penegak Hukum menjadi kunci utama dalam penggagalan upaya tersebut. Petugas mampu mengidentifikasi modus penyelundupan yang terselubung dalam barang bawaan pengunjung dan bertindak sigap mengamankan barang bukti serta pelaku, sehingga rencana peredaran gelap narkotika di dalam rutan berhasil dipatahkan.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Timur menegaskan komitmen terhadap pemberantasan narkotika di lingkungan pemasyarakatan.

“Ini adalah bukti bahwa kerja sama lintas instansi bukan hanya slogan. Saat aparat bersatu, ruang gerak para pelaku kejahatan menjadi sempit. Kami tidak akan memberi celah sedikit pun bagi narkotika masuk ke dalam lingkungan Lapas, Rutan, maupun LPKA di Wilayah Jawa Timur.”

Penghargaan yang diberikan hari ini merupakan bentuk apresiasi atas integritas, dedikasi, dan keberanian petugas. Diharapkan penghargaan ini menjadi contoh dan motivasi bagi seluruh jajaran untuk terus menjaga profesionalitas, meningkatkan kewaspadaan, serta menjunjung tinggi nilai-nilai pengabdian kepada bangsa dan negara.

Melalui konferensi pers yang digelar seusai apel, Pemasyarakatan bersama seluruh mitra penegak hukum menyampaikan pesan tegas kepada masyarakat: Peredaran gelap narkotika adalah musuh bersama. Dengan persatuan dan sinergi, kita akan terus menutup rapat setiap pintu masuk narkotika, baik di luar maupun di dalam. (red)

Sat Narkoba Polres Simalungun Gemilang Bongkar Peredaran Sabu 3,31 Gram, Dua Pengedar Dibekuk di Gubuk

Simalungun, Jejak - Indonesia.id |  Sat Narkoba Polres Simalungun kembali menunjukkan kinerja profesional dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan berhasil mengamankan dua tersangka pengedar sabu beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3,31 gram dalam operasi penindakan di Nagori Cingkes, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun, pada Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 17.00 WIB hingga selesai.

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Senin (11/8/2025) pukul 10.50 WIB, menjelaskan bahwa keberhasilan operasi ini tidak lepas dari peran serta aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

"Personil Sat Narkoba Polres Simalungun mendapat informasi dari masyarakat bahwa di area Pemakaman Umum Nagori Cingkes, Kecamatan Dolok Silau, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu," ujar AKP Henry Salamat Sirait.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera melakukan penyelidikan menuju lokasi yang dimaksud. Setibanya di lokasi, personil melakukan penindakan dan berhasil menangkap dua orang laki-laki dewasa di sebuah gubuk yang berada di area perkebunan kelapa sawit.

Kedua tersangka yang berhasil diamankan adalah Valentidius Tarigan (34), seorang petani beragama Kristen yang beralamat di Nagori Cingkes, Kecamatan Dolok Silau, dan Kimson Ginting (41), juga berprofesi sebagai petani dengan domisili yang sama di wilayah tersebut.

"Saat dilakukan penangkapan, kedua pelaku sedang duduk di gubuk sambil mengonsumsi sabu dan menunggu kedatangan pembeli," ungkap Kasat Narkoba dalam keterangannya.

Operasi penggeledahan dilakukan secara sistematis di dua gubuk berbeda yang menjadi tempat bersembunyi kedua tersangka. Dari gubuk pertama yang ditempati Kimson Ginting, petugas berhasil mengamankan 10 paket plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu, sedangkan dari gubuk kedua milik Valentidius Tarigan ditemukan 7 paket plastik klip kecil berisi sabu.

"Total barang bukti narkotika yang berhasil diamankan sebanyak 17 paket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 3,31 gram," ucap AKP Henry Salamat Sirait, menekankan signifikansi penangkapan tersebut.

Selain narkotika, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung yang menunjukkan aktivitas perdagangan gelap, meliputi uang tunai sebesar Rp 205.000, satu unit handphone Vivo warna hitam, satu alat hisap bong yang dibuat dari botol plastik, satu kotak rokok, dua plastik klip besar kosong, dan empat plastik klip kecil kosong.

Untuk memastikan tidak ada barang bukti lain yang disembunyikan, personil Sat Narkoba juga melakukan penggeledahan di rumah milik Valentidius Tarigan yang disaksikan langsung oleh kepala desa Cingkes, namun tidak ditemukan barang bukti tambahan.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka Valentidius Tarigan mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang bernama Bijak Sembiring yang tinggal di Desa Gergaji, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Tanah Karo," ungkap Kasat Narkoba.

Pengakuan tersangka ini membuka peluang pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah Sumatera Utara, khususnya jalur distribusi dari Tanah Karo menuju Simalungun.

Kedua tersangka kini telah dibawa ke Mapolres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tim penyidik telah menerbitkan laporan polisi dan melakukan gelar perkara sebagai langkah awal sebelum berkas perkara dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Keberhasilan operasi ini semakin mempertegas komitmen Sat Narkoba Polres Simalungun dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya. Strategi operasi yang terencana dengan baik dan dukungan informasi dari masyarakat terbukti menjadi kunci sukses dalam memberantas peredaran narkotika.

"Kami sangat mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi. Kerjasama yang solid antara kepolisian dan masyarakat akan terus kami tingkatkan untuk memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah Simalungun," tegas AKP Henry Salamat Sirait.

Tim penyidik saat ini tengah mengembangkan kasus untuk mengamankan Bijak Sembiring dan mengungkap kemungkinan adanya jaringan distribusi narkoba yang lebih besar, guna memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di kawasan tersebut. (red)

Kanit Pos Polairud Unit Muncar Bripka I Wayan Wedhana Melaksanakan Giat Patroli Kamtibmas Diwilayah Dermaga Pelabuhan Muncar

Banyuwangi, Jejak - Indonesia.id | Dalam rangka mewujudkan keamanan dan ketertiban serta mengantisipasi terjadinya gangguan kamtibmas diwilayah dermaga pelabuhan Muncar dan sekitarnya. Senin, (11/8/2025).

Dalam kegiatan tersebut, Kanit Pos Polairud Unit Muncar Bripka I Wayan Wedhana mengatakan kegiatan patroli dialogis yang dilaksanakan dalam rangka memberikan himbauan kamtibmas secara langsung kepada kelompok nelayan dan masyarakat pesisir yang sedang melakukan aktivitas bongkar muat disekitar dermaga pelabuhan Muncar.

Selain menyampaikan pesan kamtibmas, pada kesempatan tersebut Bripka I Wayan mengajak masyarakat pesisir dan kelompok nelayan agar ikut menjaga keamanan dan saling menjaga kerukunan antar sesama agar terciptanya keharmonisan dan menjalin kekeluargaan antar warga.

Mengingatkan kepada masyarakat pesisir dan nelayan untuk segera melaporkan apabila ada yang melihat atau mengetahui adanya suatu hal yang bisa menimbulkan gangguan kamtibmas untuk segera menghubungi Call Center 110 dan di nomer hp Satpolairud Polresta Banyuwangi 08113448222," ucapnya.

Selain melakukan patroli dan sosialisasi pada kesempatan tersebut Bripka I Wayan menghimbau kepada Nahkoda kapal dan anak buah kapal (ABK) agar memperhatikan kelengkapan diatas kapal serta mengingatkan Kapten Kapal dan ABK untuk memperhatikan kondisi cuaca saat hendak berlayar demi keselamatan dan keamanan penumpang.

“Demi keselamatan bersama kami mengingatkan kepada penyedia jasa pelayaran untuk selalu memperhatikan kondisi cuaca pada saat akan berlayar, pastikan alat keselamatan seperti lifejacket (jaket pelampung) atau alat keselamatan lainnya lengkap dan memadai demi menjaga keselamatan dan keamanan penumpang saat melakukan pelayaran,” tandasnya.

error: Content is protected !!