We're open Closes at 5:00 pm

mbah semar

Team Resmob Polres Bolmut Berhasil Mengamankan Ketiga Pelaku Pencurian Di Toko Sparepart

Boltara, Jejak - Indonesia.id | Tim Resmob Polres Bolaang Mongondow Utara melakukan pengungkapan dan mengamankan terduga pelaku Pencurian sparepart kendaraan di Toko Sparepart, berdasarkan laporan masyarakat.17 Agustus 2025

Kejadian bermula terduga para Pelaku berinisial FM melakukan pencurian pada malam hari dengan cara masuk melewati jendela di sebuah rumah Bengkel Mobil Berkah auto Dress.

Selanjutnya diduga pelaku mengambil barang-barang berupa sparepart kendaraan dan dimasukkan kedalam kantong plastik, kemudian diduga pelaku membuka pintu belakang dan mengeluarkan barang-barang, setelah barang-barang hasil curian tersebut.

Kemudian para Terduga pelaku kembali mengunci pintu belakang rumah (bengkel), dan Terduga pelaku keluar melewati jendela yang ia masuk. Kemudian diduga pelaku mengambil barang-barang hasil curian tersebut dan membawanya untuk disembunyikan di sebuah mobil yang sudah tua.

Setelah itu terduga pelaku berinisial FM mengajak temannya lelaki berinisial RL dan yang satunya lagi berinisial RL juga untuk menjual barang-barang hasil curian mereka ke bengkel-bengkel mobil di seputaran wilayah Boroko. Uang hasil penjualan tersebut dibagi oleh ketiganya dan sisanya digunakan oleh ketiga diduga pelaku untuk berhura-hura. Pencurian tersebut dilakukan sebanyak 4 (empat) kali oleh Terduga pelaku.

Pada hari Kamis 7 Agustus 2025 pukul 18:00 wita bertempat di Desa Boroko Kecamatan Kaidipang Kabupaten Bolmong Utara.Para terduga pelaku pencurian berhasil diamankan oleh Tim Resmob Polres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut).

Berdasarkan laporan masyarakat Tim Resmob Polres Bolaang Mongondow Utara Menindaklanjuti laporan masyarakat tentang dugaan tindak pidana pencurian.

Setelah Tim melakukan giat lidik dan berhasil mengidentifikasi identitas terduga pelaku, selanjutnya tim mencari terduga pelaku dan mengamankan lelaki Firman Mokoagow di Desa Boroko Kecamatan Kaidipang Kabupaten Bolmong Utara. Selanjutnya Tim melakukan pengembangan dan mencari Barang Bukti serta berhasil mengamankan 2 orang rekannya yakni lelaki Reski Lumanggio di amankan di Desa Bigo Kecamatan Kaidipang, serta lelaki Rangga Lengo di Desa Kuala Kecamatan Kaidipang. Selanjutnya diduga pelaku bersama barang bukti di bawah ke Mako Polres Bolmut guna proses Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.

Kaperwil Sulut: Marflien

Satpolairud Polresta Banyuwangi dan Kelompok Nelayan Beserta Pokdarwis Menyelenggarakan Upacara Bendera Berlangsung Khidmat Penuh Semangat Kebangsaan.

Banyuwangi, Jejak - Indonesia.id | Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia pada hari Minggu, 17/8/2025, masyarakat pesisir, kelompok nelayan dan pokdarwis menyelenggarakan upacara bendera yang berlangsung khidmat dan penuh semangat kebangsaan.

Dalam kegiatan ini Kanit Pos Satpolairud unit Muncar Bripka I Wayan Wedhana mengatakan kegiatan upacara Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia turut dihadiri masyarakat pesisir, pengelola wisata, lifeguard, kelompok nelayan, dan unsur TNI/Polri sebagai bentuk sinergitas antara TNI, Polri dan masyarakat dalam menyambut hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Kegiatan ini sebagai wujud cinta tanah air dan menanamkan jiwa nasionalisme di kalangan masyarakat tetap terjaga.

Selain melakukan upacara kemerdekaan, pada kesempatan tersebut Bripka I Wayan menyampaikan kepada masyarakat pesisir akan pentingnya menjaga keutuhan NKRI dari bahaya paham radikalisme yang pro kekerasan dan anti pancasila yang dapat merusak persatuan NKRI.

Kegiatan Upacara Kemerdekaan Republik diselenggarakan dikawasan pesisir pantai Gumuk Kantong. (GP)

Dandim 0825/Banyuwangi Laksanakan Apel Kehormatan dan Renungan Suci HUT Ke-80 Kemerdekaan RI

Banyuwangi, Jejak - Indonesia.id | Dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2025, Kodim 0825/Banyuwangi melaksanakan Apel Kehormatan dan Renungan Suci (AKRS) yang bertempat di Taman Makam Pahlawan (TMP) Wisma Raga Satria Banyuwangi, Sabtu (16/08/2025) malam. Kegiatan berlangsung dengan khidmat mulai pukul 23.52 WIB hingga 00.15 WIB, dan diikuti sekitar 250 peserta dari unsur TNI, Polri, Forkopimda, SKPD, organisasi masyarakat, hingga Pramuka.

Apel Kehormatan dan Renungan Suci dipimpin langsung oleh Inspektur Upacara Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., S.H., dengan Komandan Upacara AKP Agus Hari Widodo, S.H. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Dandim 0825/Banyuwangi Letkol Arh Joko Sukoyo, S.Sos., M.Han., Danlanal Banyuwangi Letkol Laut (P) Muhammad Puji Santoso, M.Sc., Wakil Bupati Banyuwangi Ir. H. Mujiono, M.Si., serta jajaran Forkopimda lainnya.

Rangkaian acara dimulai dengan penghormatan kepada arwah para pahlawan, pembacaan naskah renungan suci, mengheningkan cipta, penyalaan obor dan lilin, hingga doa bersama. Suasana berlangsung penuh kekhidmatan, menumbuhkan semangat nasionalisme serta rasa hormat mendalam terhadap jasa para pahlawan yang telah berjuang merebut dan mempertahankan kemerdekaan bangsa Indonesia.

Dandim 0825/Banyuwangi Letkol Arh Joko Sukoyo, S.Sos., M.Han. menyampaikan bahwa kegiatan AKRS ini menjadi momentum penting untuk mengenang jasa para pahlawan sekaligus menanamkan nilai-nilai patriotisme kepada generasi muda. “Melalui kegiatan ini, kita diingatkan untuk tidak melupakan sejarah serta terus melanjutkan perjuangan para pahlawan dengan memberikan pengabdian terbaik bagi bangsa dan negara,” ujarnya. (red)

Ketum FRN Desak Kapolri Tutup Tambang Ilegal, Oknum Bermain Harus Disikat

Jakarta, Jejak - Indonesia.id | Ketua Umum Fast Respon Nusantara (FRN), Agus Flores, mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera menindaklanjuti perintah Presiden Prabowo Subianto terkait penutupan tambang ilegal di berbagai wilayah Indonesia.

Menurut Agus Flores, praktik tambang ilegal yang terus menjamur tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga mengakibatkan kerusakan lingkungan dan menimbulkan keresahan sosial.

“Saya berpikir apa yang diperintahkan Presiden Prabowo, yakni menutup tambang ilegal, harus dijalankan Kapolri dan diratakan. Oknum angkatan mana saja, oknum parpol yang ikut bermain, harus disikat!” tegas Agus Flores, Minggu (17/8/25).

Wilayah yang menjadi sorotan FRN di antaranya:

1. Seluruh Kalimantan
2. Seluruh Sulawesi
3. Wilayah NTB, NTT, dan Papua

FRN menekankan langkah konkret yang harus dilakukan Polri, antara lain: menurunkan alat berat, menghentikan seluruh aktivitas pertambangan, memasang garis polisi (Police Line), dan mengumumkan secara resmi status penutupan tambang ilegal.

Agus Flores menegaskan, negara tidak boleh kalah dengan mafia tambang ilegal. “Kalau ada oknum aparat atau parpol ikut bermain, sikat habis. Hukum harus ditegakkan demi keadilan dan masa depan Indonesia,” pungkasnya.

Yang Perlu Disikapi Kapolri, Daerah Tambang Ilegal Harus Ditutup dan Diturunkan Alat Berat diantaranya :

1. Seluruh Kalimantan
2. Seluruh Sulawesi
3. Wilayah NTB, NTT Dan Papua

Dengan Cara Perintahkan Para Kapoldanya Untuk Menutupi Tambang Ilegal dan Tutup Pasang Garis Polisi dan Pengumuman Penutupan.

Sumber: PW Fast Respon.

Ditlantas Polda Jatim Diduga Lalai, Surat Tilang ETLE Tak Kunjung Sampai ke Masyarakat

Surabaya, Jejak - Indonesia.id | Sistem tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) yang digadang-gadang sebagai wajah baru penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi kembali menuai sorotan tajam. Kasus terbaru datang dari seorang warga Surabaya yang terkejut ketika hendak membayar pajak tahunan kendaraan bermotor miliknya.

Betapa tidak, saat dirinya mendatangi kantor Samsat, warga tersebut diberitahu bahwa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) miliknya diblokir akibat pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera ETLE. Masalahnya, ia mengaku sama sekali tidak pernah menerima surat tilang elektronik dari pihak Kepolisian Daerah Jawa Timur, khususnya Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jatim.

“Lha saya ini sudah tua, mau bayar pajak tahunan, tapi kok tiba-tiba katanya STNK saya diblokir karena melanggar ETLE. Surat tilang tidak pernah sampai ke rumah saya. Lalu bagaimana saya bisa tahu?” keluh warga tersebut dengan nada bingung saat ditemui wartawan, Jumat (16/8/2025).

Padahal, sesuai prosedur, surat konfirmasi ETLE seharusnya dikirim langsung ke alamat pemilik kendaraan yang tercatat di data kepolisian. Surat tersebut berisi informasi detail mengenai waktu, lokasi, dan jenis pelanggaran yang dilakukan. Dengan adanya surat itu, pemilik kendaraan dapat melakukan konfirmasi apakah benar dirinya melakukan pelanggaran atau terdapat kesalahan sistem.

Kejadian ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Jika surat tidak pernah sampai, maka pemilik kendaraan tidak akan mengetahui adanya pelanggaran, dan tiba-tiba STNK mereka sudah terblokir saat hendak mengurus kewajiban pajak. Hal ini dinilai berpotensi mengganggu hak masyarakat serta menimbulkan dugaan adanya kelalaian dalam sistem administrasi Ditlantas Polda Jatim.

“Kalau surat tilang tidak pernah dikirim, lalu kenapa tiba-tiba STNK saya diblokir? Saya jadi bingung sendiri. Rasanya kok seperti ditinggalkan negara,” ungkap warga tersebut.

Menanggapi masalah ini, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Agus Suryo Nugroho memberikan atensi khusus. Ia menegaskan setiap keluhan masyarakat terkait layanan ETLE harus ditindaklanjuti secepatnya.

“Saya akan meminta laporan langsung dari Ditlantas Polda Jatim. Semua kasus seperti ini harus dievaluasi. Jangan sampai masyarakat dirugikan hanya karena sistem tidak berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Agus di Jakarta.

Namun, saat dimintai keterangan, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Timur, Kombes Pol Iwan Saktiadi, justru terkesan bungkam. Hingga berita ini diterbitkan, Kombes Iwan belum memberikan klarifikasi resmi terkait kasus yang menimpa warga Surabaya tersebut.

Sementara itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jatim, AKBP Septa Firmansyah, menyebut bahwa jika ada kasus surat ETLE yang tidak sampai ke tangan masyarakat, pihaknya akan menindaklanjuti melalui koordinasi dengan polres jajaran.

“Kita sebagai pembina fungsi, kalau ada kasus seperti ini kita tegur dan kita serahkan ke polres masing-masing untuk dikroscek kebenarannya. Kalau polda tidak lalai, itu kan pelaksananya polrestabes. Ada tugas, wewenang, serta pengawasan masing-masing,” ucap Septa.

Pernyataan tersebut justru menimbulkan kesan bahwa Ditlantas Polda Jatim seolah melempar tanggung jawab kepada jajaran bawahannya. Hal ini menimbulkan dugaan adanya kelalaian struktural di tubuh Ditlantas Polda Jatim dalam memastikan sistem ETLE berjalan efektif.

Fenomena ini juga mendapat sorotan dari Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaqi Akbar. Ia menegaskan bahwa seharusnya masyarakat tidak boleh menjadi korban kesalahan administrasi pihak kepolisian.

“Surat konfirmasi ETLE itu wajib dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan. Tujuannya jelas, yaitu memastikan apakah benar pemilik kendaraan melakukan pelanggaran atau tidak. Kalau surat tidak dikirim, lalu tiba-tiba STNK diblokir, jelas ini merugikan masyarakat. Apalagi masyarakat wajib tahu pelanggaran apa yang mereka lakukan,” tegas Baihaqi.

Baihaqi juga menuntut agar Polda Jatim mempBaihaqi juga menuntut agar Polda Jatim memperbaiki sistem ETLE agar lebih transparan dan tepat sasaran. “Jangan sampai masyarakat merasa dizalimi. Kalau memang salah, ya harus dikonfirmasi dengan jelas, bukan tiba-tiba STNK diblokir begitu saja,” tambahnya.

Kasus ini menambah panjang daftar persoalan dalam implementasi ETLE di Jawa Timur. Alih-alih memberi kepastian hukum, sistem ini justru memunculkan kebingungan baru jika tidak diiringi dengan manajemen administrasi yang rapi dan akuntabel.

Publik kini menunggu langkah tegas dari Kakorlantas Polri maupun Polda Jatim. Apabila masalah ini tidak segera diselesaikan, bukan tidak mungkin kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian semakin terkikis.

“Kalau begini terus, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan. Padahal ETLE dimaksudkan untuk membangun transparansi hukum, bukan menimbulkan keresahan baru,” pungkas Baihaqi. (Redho)

error: Content is protected !!