Closing soon Closes at 5:00 pm

mbah semar

Si Kembar, Petinju Cilik Akan Ramaikan Kejuaraan Tinju Amatir se Jawa Bali di Banyuwangi

Banyuwangi, Jejak - Indonesia.id | Si kembar Sadewa dan Nakula sosok petinju cilik putra asli daerah desa Ketapang yang masih duduk di TK ini akan ikuti event tinju amatir se Jawa Bali, pada 9 - 10 Agustus 2025 mendatang

Sadewa dan Nakula sekolah di TK AL-Hikmah Ketapang, kedua bocah ini adalah bibit bibit unggulan yang akan mau di event tinju amatir yang di ikuti 17 Kabupaten.

Event kejuaran tinju biasa diselenggarakan tiap tahunnya, namun sudah lama fakum, dan kini 4 tahun terdiam, akan kembali lagi pencarian bibit - bibit tinju profesional.

Provinsi Bali, diwakali Denpasar, Badung, Jembrana dan Buleleng Singaraja.

"si Kembar Nakula dan Sadewa sosok bocah cilik didikan mantan petinju senior Joko Misbono atau Joko Laras sang legendaris yang memenangkan kejuaraan pada tahun 2001.

Joko, saat di temui awak media mengatakan ingin mengembangkan bibit pemula lagi di Banyuwangi, khususnya di desa Ketapang, agar Generasi muda bisa membangun olahraga yang positif daripada bergaul dalam gangster hingga melakukan hal-hal yang negatif, seperti bertengkar di jalanan, dan lain-lain,"ucapnya.

Allhamdulilkah Nakula dan Sadewa mendapat dukungan dari kedua Orang tuanya. Agar menjadi sosok anak yang mandiri dan bisa membanggakan serta mengharumkan nama banyuwangi khususnya desa Ketapang, "pungkas Joko Laras.

 

Satpolairud Polresta Banyuwangi Giat Pemantauan Bongkat Muat di Pelabuhan Marina Boom

Banyuwangi, Jejak - Indonesia.id | Dalam rangka mengantisipasi pelanggaran hukum dan kecelakaan kerja saat aktivitas bongkar muat. Polresta Banyuwangi melalui Satpolairud Polresta Banyuwangi jajaran Polda Jawa Timur melaksanakan giat patroli dan pengawasan aktivitas bongkar muat. Selasa, (5/8/2025).

Pemantauan yang dilakukan bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum seperti penyelundupan barang ilegal seperti narkoba, minuman keras beralkohol, barang tekstil dan hewan langka yang dilindungi yang dikirim melalui laut.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Pos Satpolairud unit Kota Aipda Haerul Umam, S.H. mengatakan giat patroli dilaksanakan bersama BA Satpolairud Bripka Romi Eka Pranata dalam rangka untuk melakukan patroli dan pemantauan aktivitas bongkar muat.

Mengimbau Kepada Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Marina Boom Banyuwangi agar selalu mengutamakan penggunaan alat keselamatan saat bekerja (melakukan aktivitas bongkar muat) serta bersama-sama dalam menjaga kamtibmas.

Selain memberikan himbauan kepada buruh angkut pelabuhan, pada kesempatan tersebut Aipda Haerul Umam mengingatkan nelayan untuk tidak menaruh barang-barang sembarangan dan selalu berkoodinasi dengan pihak kepolisian.

Patroli dan pengawasan ini merupakan salah satu tugas pelayanan Polri untuk memberikan rasa aman, nyaman dan menciptakan situasi yang kondusif,” ucap Aipda Haerul Umam.

Segera laporkan kepada pihak keamanan atau menghubungi Call Center 110 atau bisa menghubungi call center Satpolairud di nomer telepon 08113448222 jika ada hal mencurigakan atau tindak kejahatan. (red)

Kepala Kejaksaan Agung Perintahkan Seluruh Kejari Tindak Pelaku Tambang Ilegal

Jakarta, Jejak - Indonesia.id | 5 Agustus 2025 – Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia secara tegas memerintahkan seluruh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di seluruh Indonesia untuk mengambil langkah hukum tegas terhadap para pelaku tambang ilegal yang marak terjadi di berbagai daerah.

Instruksi ini menjadi sinyal kuat bahwa Kejaksaan Agung tidak akan tinggal diam terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan, merugikan negara, serta menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat.

“Penegakan hukum terhadap pertambangan ilegal tidak bisa ditawar-tawar lagi. Seluruh Kajari harus turun langsung dan memastikan proses hukum berjalan tanpa pandang bulu,” tegas Kepala Kejagung dalam pernyataannya yang disampaikan melalui media.

Langkah ini juga menjadi sorotan publik sebagai bentuk evaluasi terhadap kinerja Tipiter Bareskrim Polri yang selama ini dianggap belum maksimal dalam menuntaskan persoalan tambang ilegal. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum Fast Respon Nusantara, Agus Flores, yang menilai bahwa Kejaksaan kini menjadi garda depan dalam penegakan hukum sektor pertambangan.

“Ini bukti bahwa kinerja Tipiter Bareskrim tengah diuji. Ketika kepolisian dianggap tak mampu menyelesaikan persoalan ini, Kejaksaan mengambil alih peran penting demi penegakan hukum yang berkeadilan,” ujar Agus Flores.

Instruksi ini diharapkan mampu menjadi langkah konkret dalam menghentikan praktik tambang ilegal yang selama ini merajalela, serta menimbulkan dampak luas terhadap ekosistem dan kehidupan masyarakat.(Redaksi)

Kapolresta dan Wabup Banyuwangi Melepas Tim Sepak Bola PKDI Banyuwangi ke Turnamen di Pasuruan

Banyuwangi, Jejak - Indonesia.id |  Dalam rangka laga tanding pada Turnamen Sepak Bola PKDI Cup 2025 Provinsi Jawa Timur. Tim Sepak Bola PKDI Kabupaten Banyuwangi Senin  malam 4 Agustus 2025 berangkat menuju Stadion R. Soedarsono Bangil Kabupaten Pasuruan.

Keberangkatan Tim Sepak Bola Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Banyuwangi. Dilepas oleh Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H, dan Wakil Bupati Banyuwangi Ir. H. Mujiono, M.Si di halaman Kantor Bupati Banyuwangi. Tim kesebelasan PKDI Banyuwangi akan lakoni laga di grup zona 2 di Stadion R. Soedarsono Bangil – Pasuruan.

Pada laga yang digelar besok Selasa 5 Agustus 2025, Tim PKDI Kabupaten Banyuwangi akan berhadapan dengan Tim PKDI Kabupaten Trenggalek. Budiharto selaku Ketua PKDI Banyuwangi bersama rombongan pada kesempatan tersebut mohon doa dan dukungan moral, dengan harapan bisa membawa nama harum Kabupaten Banyuwangi.

Mengetahui semangat rekan-rekannya, Budiharto optimistis Tim Sepak Bola PKDI Banyuwangi, mampu menunjukkan kualitasnya dan akan tumbangkan lawannya dari Tim Sepak Bola PKDI Kabupaten Trenggalek.

“Kalau saya melihat begitu semangatnya teman-teman dan telah berlatih tanding hanya dua kali, saya optimisaya Banyuwangi akan lolos ke babak delapan besar hingga melaju ke final nanti” ungkapnya penuh optimis.

Atas nama rekan-rekan sejawadnya, Budiharto sampaikan ucapan terima kasih atas support dan dukungan Pemkab juga Polresta Banyuwangi. Menurutnya, support dan dukungan Pemkab juga Polresta Banyuwangi diyakini akan jadi nutrisi penyemangat yang luar biasa.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra pada kesempatan tersebut menyampaikan, Banyuwangi pada Liga 4 juara satu Jawa Timur namun di Liga 3 masih belum beruntung. Harapnya di Turnamen PKDI Cup Jawa Timur, Tim PKDI Banyuwangi bisa membawa tropi juara yang menjadi kebanggaan bersama.

“Kalah menang dalam pertandingan itu sudah biasa, yang penting tunjukkan sportivitas dan permainan yang terbaik. Semoga para kepala desa ini memberi contoh yang muda-muda. Kalau masuk semifinal dan final kita berangkat ke Gresik,” doa dan harap Kapolresta Banyuwangi.

Sementara itu, Wabup Mujiono senada dengan Kapolresta, support dan memberikan semangat para Kepala Desa yang akan bertanding dalam Turnamen PKDI Cup Jawa Timur. Wabup juga berpesan agar pemain menjaga kondisi kesehatan, sehingga secara fisik siap bertanding.

“Para pemain yang akan bertanding jaga kesehatan, istirahat cukup, ingat anak istri dan cucu, jangan terlalu dipaksakan yang penting kebersamaan dan kebahagiaan. Semoga bisa meraih kemenangan dan membawa nama harum Banyuwangi,” pesan Wabup Mujiono.

Setelahnya Kapolresta juga Wabup Banyuwangi ucapkan selamat jalan dan selamat bertanding kepada Tim Sepak Bola PKDI Banyuwangi. Yang selanjutnya dilakukan berdoa bersama agar selamat di perjalanan sampai tujuan dan raih kemenangan. (red)

Dirtipiter BJP Nunung Syaifuddin Di Gugat Di Pengadilan, Soal ini

Jakarta, Jejak - Indonesia.id |  4 Agustus 2025 — Kuasa hukum ternama, Otto Hasibuan Kaligis, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan status tersangka terhadap kliennya oleh Dittipiter Bareskrim Polri. Dalam permohonannya, Kaligis menegaskan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Dittipiter Bareskrim adalah tidak sah dan batal demi hukum.

Kaligis memaparkan tiga alasan utama yang menjadi dasar pengajuan praperadilan tersebut.

Pertama, penyidik Bareskrim mendasarkan proses penyelidikan pada Pasal 50 ayat (3) huruf a dan huruf k Undang-Undang Kehutanan yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Hal ini, menurut Kaligis, jelas-jelas bertentangan dengan asas legalitas dalam hukum pidana, yang menyatakan bahwa suatu perbuatan hanya dapat dikategorikan sebagai tindak pidana jika diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku saat perbuatan itu dilakukan. Penggunaan pasal yang sudah tidak berlaku, lanjutnya, juga melanggar asas non-retroaktif dalam hukum pidana.

“Penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik dengan menerapkan pasal yang tidak berlaku jelas tidak sah. Maka seluruh proses hukum yang dilandaskan pada pasal tersebut harus dihentikan,” tegas Kaligis.

Kedua, kliennya disangkakan melakukan perusakan hutan, padahal faktanya hanya melakukan pemasangan patok atau pagar pembatas di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) miliknya sendiri. Kaligis menyebut, tindakan tersebut justru merupakan kewajiban hukum pemegang IUP dalam rangka menjaga batas wilayah konsesi.

Lebih lanjut, Kaligis menyebut bahwa dugaan perusakan hutan justru dilakukan oleh pihak lain, yakni PT P, yang melakukan aktivitas pengerukan di luar wilayah izin. Kliennya telah melaporkan dugaan tindak pidana ini, namun laporan polisi tersebut dihentikan oleh pihak kepolisian dengan alasan bahwa masalah tersebut harus diselesaikan secara keperdataan.

“Jika laporan klien kami harus diselesaikan secara keperdataan, maka seharusnya laporan terhadap klien kami juga ditempatkan pada ranah yang sama. Objek dan locus delicti dari kedua laporan tersebut identik,” jelas Kaligis.

Dalam Gugatan Tersebut ada Tertera Sebagai Tergugat Dirtipiter Bareskrim Polri.

Ketiga, Kaligis menyoroti ketidaksesuaian antara pasal yang disangkakan dengan materi pertanyaan yang diajukan oleh penyidik dalam proses BAP. Kliennya dijerat dengan Pasal 162 UU Minerba jo. Pasal 50 ayat (2) huruf a UU Kehutanan, namun pertanyaan yang diajukan penyidik lebih berfokus pada tindakan pemasangan patok di wilayah IUP, bukan pada unsur gangguan terhadap kegiatan pertambangan sebagaimana diatur dalam pasal tersebut.

“Hal ini menunjukkan bahwa proses penyidikan tidak relevan dengan tindak pidana yang disangkakan, sehingga peristiwa pidana yang didalilkan menjadi kabur atau obscure,” ujar Kaligis.

Berdasarkan ketiga alasan tersebut, Kaligis menyatakan bahwa penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Bareskrim bertentangan dengan Pasal 1 angka 5 KUHAP jo. Pasal 1 angka 2 KUHAP, sehingga penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah dan harus dibatalkan demi hukum.

Permohonan praperadilan ini dijadwalkan akan mulai disidangkan dalam waktu dekat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (red)

error: Content is protected !!