We're open Closes at 5:00 pm

Redaksi

Sakral dan Penuh Haru, Dendy Eka Wardana dan Kurnia Agustin Resmi Menyatukan Cinta

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id — Suasana haru dan kebahagiaan menyelimuti momen sakral pernikahan Dendy Eka Wardana, SH, anggota DPC PWFRN Counter Polri Banyuwangi, dengan sang pujaan hati, Kurnia Agustin, yang berlangsung pada Rabu (15/04/2026).

Dalam balutan nuansa khidmat, dua insan tersebut akhirnya mengikat janji suci, menandai awal perjalanan panjang dalam bahtera rumah tangga. Senyum bahagia terpancar dari kedua mempelai, diiringi doa dan restu dari keluarga, kerabat, serta rekan-rekan sejawat yang turut hadir menyaksikan momentum bersejarah itu.

Kehadiran Ketua DPC PWFRN Counter Polri Banyuwangi, Agus Samiaji, bersama jajaran anggota menambah hangat suasana. Kebersamaan yang terjalin tidak hanya mencerminkan solidaritas organisasi, tetapi juga menjadi bukti kuatnya rasa kekeluargaan yang tumbuh di antara sesama anggota.

“Semoga menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah, bahagia dunia dan akhirat,” doa yang mengalir tulus dari para hadirin, mengiringi langkah awal pasangan pengantin baru tersebut.

Ucapan senada juga disampaikan Sekretaris DPC, Marta Yopy Winata, yang turut mendoakan agar pernikahan ini senantiasa diberkahi, diberikan keteguhan dalam menghadapi setiap ujian, serta dilimpahi kebahagiaan yang tiada henti.

Di balik kemeriahan dan kehangatan yang tercipta, pernikahan ini menjadi pengingat bahwa cinta sejati selalu menemukan jalannya. Sebuah awal baru yang diharapkan akan terus tumbuh, menguat, dan menjadi kisah indah sepanjang hayat.

Ketua Umum DePA-RI Minta Menteri Haji Tidak Ceroboh Soal War Tiket Haji

JAKARTA || Jejak-indonesia.id - Di sela-sela pelantikan dan penyumpahan para Advokat baru Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) di Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat pada Rabu (15-04-2026) Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) Luthfi Yazid mendesak Menteri Haji dan Umroh RI Mochamad Irfan Yusuf Hasyim untuk tidak mudah melontarkan sebuah gagasan kepada publik tanpa melalui pertimbangan dan pemikiran yang matang.

Hal ini terkait dengan ide Menteri Haji (Menhaj) yang melontarkan ide “War Tiket Haji”. War Tiket Haji adalah perebutan tiket haji di luar skema pemberangkatan haji reguler. Kalau selama ini haji reguler masa menunggunya bisa mencapai 10 sd 20 tahun, maka dengan “War Tiket Haji” siapa cepat dia dapat (first come first served).

Menurut Luthfi Yazid pernyataan atau ide dari Menteri Haji tersebut bukan hanya dapat menimbulkan kegaduhan tetapi juga berbahaya serta dapat menimbulkan ketidakadilan karena dua alasan:

-Pertama: Selama ini pelaksanaan ibadah haji oleh pemerintah sering menimbulkan permasalahan yang krusial serta mencederai rasa keadilan para calon Jamaah haji. Sudah beberapa kali penanggung jawab ibadah haji yaitu Menteri Agama (saat itu pelaksanaan haji dilaksanakan oleh kementerian ini) yang terseret korupsi dalam pelaksanaan haji yaitu Menteri Agama sepertI Said Agil Husin Almunawar, Suryadharma Ali, dan Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut). Semuanya terjerat dalam perkara korupsi haji. Pelaksanaan haji maupun umroh seringkali tidak beres bahkan memakan ribuan korban yang terzolimi karena tidak dapat melaksanakan ibadah umroh dan pemerintah abai dalam mencarikan solusinya. Kasus First Travel, umpamanya, yang menelan korban 63.000 jamaah yang tidak jadi berangkat dan pemerintah tidak memberikan solusi apapun sampai saat ini. Kasus First Travel ini sudah muncul sejak Menteri Agama Lukman Hakim Syaifudin, Fachrul Razi, Yaqut Cholil Qoumas, Nazaruddin Umar sampai sekarang Mochammad Irfan Yusuf Hasyim. Bahkan asset First Travel yang berasal dari uang jamaah dikembalikan ke negara, pemerintah juga bergeming alias diam seribu-bahasa. Semua Menteri tersebut tak bisa berbuat apa-apa alias tidak berdaya. Contoh lainnya Abu Tours yang jumlah korbannya juga mencapai puluhan ribu. Semuanya tidak ada solusi padahal didalamnya ada tanggung jawab konstitusional negara. Dan masih banyak lagi dan akan banyak lagi kasus serupa yang akan muncul.

-Kedua, ide Menteri Haji Mochamad Irfan Yusuf Hasyim yang indruduksi War Tiket Haji dapat menimbulkan ketidakadilan serta kompetisi yang tidak sehat sebab akan terjadi perebutan yaitu siapa yang berduit dan mempunyai koneksi maka dia yang akan dapat tiket haji. Persis seperti perebutan tiket konser musik, tergantung siapa yang punya duit dan koneksi. Luthfi Yazid yang juga menjadi pengacara ribuan korban jamaah umroh First Travel menghimbau agar pemerintah berkonsentrasi membenahi pelaksanaan haji dan umroh secara lebih baik dari segi regulasi, sumber daya manusia, kelembagaan maupun pelayanan secara keseluruhan sehingga para jamaah yang akan melaksanakan haji maupun umroh terjamin keselamatannya, kenyamanannya, maupun dalam hal pelaksaan perlindungan kesehatan. Baik sejak di tanah air, dalam perjalan ke tanah suci sampai kembali ke tanah air.

Di sela-sela acara penyumpahan di Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) tersebut, Ketua Umum DePA-RI juga mengingatkan para advokat Para Advokat DePA-RI di Pengadilan Tinggi NTB pada 15 April 2026 untuk senantiasa menjaga amanah serta integritas sebagai penegak hukum.

Selain itu, Luthfi Yazid menekankan pentingnya memperkuat pengetahuan dasar hukum, pengetahuan praktek, kompetensi, jaringan/networking serta ketangguhan mental dalam mengemban tugas sebagai seorang advokat. (Megy)

Terbongkar di Sidang Tipikor, Intel Polisi Yayat Sudrajat Akui Terima Suap Rp16 Miliar Jadi Broker Proyek Bekasi

BANDUNG || Jejak-indonesia.id - Fakta mengejutkan terungkap di ruang sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Suasana persidangan mendadak hening saat Yayat Sudrajat, anggota Intelkam Polri, secara terbuka mengakui menerima uang sebesar Rp16 miliar dalam pusaran kasus suap proyek di Kabupaten Bekasi.

Pengakuan itu disampaikan Yayat saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim, Rabu (8/4/2026). Dalam keterangannya, ia mengakui telah berperan sebagai broker proyek sejak tahun 2022 untuk terdakwa Sarjan. Uang fantastis tersebut disebut sebagai fee dari berbagai paket pekerjaan yang berhasil dilobinya.

Meski berstatus sebagai aparat kepolisian yang seharusnya menjaga integritas dan menegakkan hukum, Yayat justru mengakui ikut bermain dalam proyek-proyek pemerintah. Ia berdalih keterlibatannya merupakan inisiatif pribadi dan tidak membawa nama institusi Polri.

“Ini proyek pribadi, bukan membawa nama institusi,” ungkap Yayat di persidangan.

Pengakuan tersebut sontak menambah sorotan tajam publik terhadap praktik percaloan proyek yang diduga melibatkan oknum aparat. Yayat menyebut dirinya memanfaatkan kedekatan dengan Penjabat Bupati Bekasi saat itu, Dani Ramdan, untuk membuka jalan masuk ke sejumlah organisasi perangkat daerah.

Melalui relasi tersebut, ia mengaku dengan leluasa melobi para kepala dinas agar proyek-proyek pemerintah dapat diarahkan kepada kelompoknya dan terdakwa Sarjan. Setelah lobi berhasil, seluruh pekerjaan teknis kemudian diserahkan kepada Sarjan karena Yayat mengaku tidak memiliki kapasitas maupun kemampuan teknis dalam pelaksanaan proyek.

Dalam persidangan, terungkap pula bahwa keuntungan yang diterima Yayat dari perannya sebagai makelar proyek sangat besar. Ia memperoleh fee antara 5 hingga 7 persen dari setiap nilai kontrak proyek yang berhasil diamankan.

Dengan pola tersebut, akumulasi uang yang diterimanya sejak 2022 mencapai angka fantastis, yakni Rp16 miliar.

Kasus ini semakin menegaskan adanya dugaan praktik mafia proyek yang bermain di balik layar pemerintahan daerah. Kedekatan personal dengan pejabat disebut menjadi pintu masuk untuk memengaruhi penentuan pemenang proyek, yang seharusnya dilakukan secara transparan dan sesuai aturan.

Di hadapan majelis hakim, Yayat juga menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan seluruh uang Rp16 miliar tersebut secara bertahap sebagai bentuk pertanggungjawaban. Selain itu, ia telah menyerahkan telepon genggam miliknya kepada penyidik untuk kepentingan proses hukum dan pembuktian.

Ia berharap, setelah seluruh pengembalian dana selesai dilakukan, barang pribadinya tersebut dapat dikembalikan.

Pengakuan ini diperkirakan akan menjadi salah satu titik penting dalam pengembangan perkara suap proyek Bekasi, sekaligus membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam aliran fee proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.

Kasus ini kembali menjadi alarm keras bagi publik bahwa praktik korupsi dan jual beli proyek masih menjadi ancaman serius dalam tata kelola pemerintahan daerah.

Polres Simalungun Gelar Sertijab Tiga Jabatan Strategis, Kapolres Tegaskan Rotasi adalah Penyegaran Demi Peningkatan Kinerja

SIMALUNGUN || Jejak-indonesia.id — Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, kembali menunjukkan profesionalisme dan komitmennya dalam pengelolaan organisasi dengan menggelar Upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) tiga posisi strategis di lingkungan jajarannya. Upacara resmi tersebut dilaksanakan pada hari Rabu, 15 April 2026, mulai pukul 08.30 WIB hingga selesai, bertempat di Aula Polres Simalungun, Jalan Jon Horailam Saragih No. 110, Pematang Raya, Kabupaten Simalungun.

Hal ini dikonfirmasi oleh Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat ditemui pada hari Rabu, 15 April 2026, sekira pukul 17.30 WIB. "Kegiatan Sertijab ini merupakan bentuk nyata Polri dalam menjaga dinamika organisasi agar terus berjalan secara profesional dan akuntabel. Upacara dipimpin langsung oleh Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, S.I.K., S.H., M.M., sebagai Inspektur Upacara," ujar AKP Verry Purba.

Adapun tiga jabatan strategis yang diserahterimakan dalam upacara tersebut adalah Kasat Reskrim Polres Simalungun, Kapolsek Silou Kahean, dan Kapolsek Pamatang Silima Huta. Jabatan Kasat Reskrim Polres Simalungun diserahterimakan dari pejabat lama AKP H. Manullang, S.H. kepada pejabat baru AKP Wisnugraha Paramaartha, S.T.K., S.I.K., CPHR, CBA. Jabatan Kapolsek Silou Kahean beralih dari AKP Parlaungan Pane kepada AKP Edy Syahputra, S.H., sementara AKP Parlaungan Pane selanjutnya diamanahkan sebagai Kasubbagdalpers Bag SDM Polres Simalungun. Sedangkan jabatan Kapolsek Pamatang Silima Huta diserahterimakan dari AKP Jumpa Aruan, S.E., kepada AKP Rudiansen Sipayung, S.H.

"Pelaksanaan sertijab ini berlandaskan Surat Telegram Kapolda Sumatera Utara Nomor ST/231/IV/KEP./2026 tanggal 11 April 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan Polda Sumut, serta Surat Perintah Nomor Sprin/351/IV/HUK.6.6./2026 tanggal 14 April 2026," ucap AKP Verry Purba.

Upacara berlangsung dengan tertib dan khidmat, dihadiri oleh Waka Polres Simalungun KOMPOL Imam Alriyuddin, S.H., M.H., seluruh pejabat utama Polres Simalungun, para Kapolsek se-wilayah hukum Polres Simalungun, serta perwakilan Bintara dan PNS Polres Simalungun. Rangkaian acara mencakup pembacaan Keputusan Kapolda Sumut, penanggalan dan penyematan tanda jabatan, pengambilan sumpah jabatan, penandatanganan berita acara serah terima, pakta integritas, hingga pembacaan doa.

Dalam amanatnya, Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang menegaskan bahwa rotasi jabatan merupakan hal yang wajar dan rutin dalam tubuh organisasi Polri. "Pada hakikatnya, alih tugas dan alih wilayah merupakan salah satu proses dinamisasi dalam pembinaan organisasi dan operasional Polri, atau yang dikenal sebagai Tour of Duty dan Tour of Area. Ini adalah penyegaran yang senantiasa harus dilaksanakan agar setiap personil memperoleh ruang penugasan dan pengalaman yang lebih luas dalam mencari solusi maupun pemecahan masalah ke depan," ungkap AKBP Marganda Aritonang.

Kapolres juga menyampaikan apresiasi tinggi kepada para pejabat lama yang telah mengakhiri masa tugasnya di Polres Simalungun. AKP H. Manullang, S.H. dipercaya menduduki jabatan baru sebagai Kanit 2 Subdit 1 Ditreskrimum Polda Sumut, sementara AKP Jumpa Aruan, S.E. diamanahkan sebagai Kabagren Polres Tapanuli Utara.

"Saya ucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas dedikasi dan pengabdian selama bertugas di Polres Simalungun. Semoga sukses di tempat yang baru," ujar AKBP Marganda Aritonang dalam amanatnya.

Kepada para pejabat baru, Kapolres berpesan agar segera memahami karakteristik keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah masing-masing, membangun komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi yang solid bersama seluruh anggota. Kapolres juga secara khusus menyampaikan pesan kepada para istri pejabat baru untuk aktif membina kegiatan Bhayangkari di satuan fungsi yang baru, serta mengarahkan pada kerukunan, kekompakan, kesejahteraan keluarga, dan pendidikan anak-anak.

AKP Verry Purba menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata Polri yang terus berbenah dan berinovasi dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. "Sertijab ini adalah momentum penyegaran yang diharapkan mampu mendorong peningkatan kinerja Polres Simalungun secara menyeluruh demi terwujudnya keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Simalungun," tegasnya.

Polsek Bandar Huluan Berhasil Gerebek Rumah Kosong, Dua Tersangka Penyalahguna Sabu Diringkus Beserta 2,69 Gram Barang Bukti

SIMALUNGUN || Jejak-indonesia.id — Keberhasilan kembali ditorehkan jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Bandar Huluan, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, setelah berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang diduga kuat melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Penggerebekan tersebut dilaksanakan pada hari Senin, 13 April 2026, sekira pukul 12.30 WIB, di sebuah rumah kosong yang berlokasi di Huta I Nagori Bandar Rejo, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun.

Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kapolsek Bandar Huluan, IPTU Patar Banjarnahor, S.H., M.H., saat ditemui pada hari Rabu, 15 April 2026, sekira pukul 17.20 WIB. "Kami menerima informasi dari masyarakat pada hari Senin pagi sekira pukul 09.00 WIB, bahwa di rumah kosong milik almarhum Burhanudin Op. Sunggu kerap dijadikan tempat transaksi dan pesta narkoba jenis sabu. Atas informasi tersebut, kami segera menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian," ujar IPTU Patar Banjarnahor.

Kapolsek mengungkapkan bahwa pihaknya langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Bandar Huluan, IPDA Amri Sitanggang, S.H., beserta anggota Reskrim untuk segera melaksanakan penyelidikan di lapangan. Berselang beberapa jam kemudian, sekira pukul 12.30 WIB, petugas melakukan penggerebekan di rumah kosong tersebut dan berhasil mengamankan dua orang pria berinisial W.A. (29 tahun), wiraswasta, yang beralamat tinggal di Huta VIII Nagori Bandar Rejo, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun; serta D.P. (36 tahun), wiraswasta, beralamat di Dusun V Desa Sei Rakyat, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.

"Penggerebekan dilakukan oleh petugas Polsek Bandar Huluan yang turut didampingi oleh Gamot Huta I Nagori Bandar Rejo atas nama Karim guna memastikan proses penggeledahan berjalan sesuai prosedur dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," ucap IPTU Patar Banjarnahor.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan di tangan kiri tersangka W.A. satu plastik klip sedang berisi dua bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Selain itu, dari dalam tas sandang hitam milik W.A. ditemukan dompet kuning bertuliskan "Why" yang berisi plastik klip kosong, satu unit timbangan elektrik warna hitam, serta dua buah sekop plastik. Petugas juga mengamankan dua bungkus plastik klip sedang yang diduga berisi sabu, satu unit bong yang terbuat dari botol plastik merek Coca-Cola yang dirangkai dengan dua buah pipet plastik dan satu kaca pyrex berisikan sisa bakaran narkoba, satu unit handphone merek Samsung warna hitam, gunting kecil warna merah, korek api, serta uang tunai sebesar Rp400.000 yang diduga merupakan hasil penjualan. Secara keseluruhan, total narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan mencapai berat 2,69 gram.

"Saat dilakukan interogasi, tersangka W.A. mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial A als P. Ia mengaku membeli sabu tersebut pada hari Minggu, 12 Maret 2026, sekira pukul 15.00 WIB, tidak jauh dari lokasi kejadian, seharga Rp500.000 per gram," ungkap Kapolsek Bandar Huluan.

Lebih lanjut, kedua tersangka juga mengakui bahwa satu jam sebelum penangkapan, mereka berdua telah mengonsumsi narkoba jenis sabu di dalam rumah kosong tersebut menggunakan bong yang turut ditemukan petugas di lokasi kejadian.

IPTU Patar Banjarnahor menegaskan bahwa saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polsek Bandar Huluan guna proses penyidikan lebih lanjut. "Ini adalah bentuk nyata komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Kami akan terus bertindak tegas terhadap siapapun yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum kami," tegas IPTU Patar Banjarnahor.

Kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.