We're open Closes at 5:00 pm

Redaksi

Wartawan Muda Asal Canggu I Made Fajar Wyantara Satya Lulus UKW Solopos, Jadi Peserta Termuda yang Dinyatakan Kompeten

SURAKARTA || Jejak-indonesia.id – Semangat dan dedikasi generasi muda dalam dunia jurnalistik kembali menunjukkan hasil membanggakan. I Made Fajar Wyantara Satya (23), wartawan asal Canggu, Bali, berhasil menorehkan prestasi dengan dinyatakan kompeten dalam Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diselenggarakan oleh PT Aksara Solopos. Tidak hanya lulus, Made Fajar juga tercatat sebagai peserta termuda dari berbagai wilayah di Indonesia yang mengikuti uji kompetensi tersebut.

Pelaksanaan UKW berlangsung selama dua hari, pada 25–26 April 2026 di Surakarta, Jawa Tengah, dengan diikuti oleh 22 peserta dari berbagai daerah. Rinciannya terdiri dari 9 peserta jenjang Muda, 8 peserta jenjang Madya, dan 5 peserta jenjang Utama. Dari total peserta tersebut, sebanyak 20 orang dinyatakan kompeten, sementara 2 lainnya belum memenuhi standar yang ditetapkan.

Tiga wartawan asal Bali turut ambil bagian dalam ajang ini, yakni Ketut Rudita, Yadon, dan I Made Fajar Wyantara Satya. Ketiganya berhasil melewati seluruh tahapan uji dengan baik dan dinyatakan kompeten oleh tim penguji. Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa wartawan daerah mampu bersaing dan memenuhi standar profesional yang ditetapkan secara nasional.

Direktur PT Elang Bali Group, Dede, menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat atas capaian tersebut. Ia menilai keberhasilan ketiga wartawan Bali ini merupakan hasil dari kerja keras, konsistensi, dan komitmen dalam menjaga kualitas jurnalistik. “Ini menjadi kebanggaan tersendiri, khususnya bagi Bali, karena mampu melahirkan wartawan-wartawan kompeten yang siap bersaing di tingkat nasional,” ujarnya.

Dalam pelaksanaan UKW, para peserta diuji melalui berbagai simulasi dan praktik langsung yang mencerminkan tugas sehari-hari seorang wartawan. Materi uji meliputi keikutsertaan dalam rapat redaksi, penyusunan rencana peliputan, penulisan berita, pembangunan jejaring narasumber, hingga praktik wawancara, konferensi pers, dan doorstop.

Melalui Dewan Pers, UKW menjadi instrumen penting dalam memastikan kualitas dan profesionalitas wartawan di Indonesia tetap terjaga. Lembaga penguji, dalam hal ini PT Aksara Solopos, menjalankan proses seleksi secara ketat dan objektif untuk mengukur kompetensi peserta sesuai standar yang berlaku.

Keberhasilan I Made Fajar Wyantara Satya sebagai peserta termuda yang dinyatakan kompeten menjadi inspirasi bagi generasi muda lainnya untuk terus berkiprah di dunia jurnalistik dengan menjunjung tinggi integritas, akurasi, dan etika profesi.

UKW sendiri merupakan salah satu syarat utama dalam sertifikasi profesi wartawan sebagaimana diamanatkan oleh Dewan Pers, guna meningkatkan kredibilitas serta kepercayaan publik terhadap insan pers di Indonesia.

Kepolisian Polres Pasuruan Ungkap Gudang Pil Double L di Sukorejo

PASURUAN || Jejak-indonesia.id – Kepolisian Resor Pasuruan melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) di kamar kosnya di Desa Karangsono, Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.

Dugaan polisi kos yang di grebek polisi dijadikan “gudang” pil double L di wilayah Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. Mirisnya, seorang pemuda berinisial M.R.M (20) warga setempat ditangkap sebagai terduga pelaku.

Kapolres Pasuruan, Harto Agung Cahyono, menjelaskan, “Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran pil double L, kemudian kami lakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka MRM beserta barang bukti berupa 104.961 butir pil double L dan 14 poket sabu di kamar kosnya di Desa Karangsono, Sukorejo.”

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 104.961 butir pil double L, 14 poket sabu dengan berat total 2,42 gram, satu unit timbangan elektrik, tiga bendel plastik klip kosong, satu alat sekrop dari sedotan, satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi, dua unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp1 juta.

Pengungkapan kasus ini bermula dari keluhan masyarakat yang resah terhadap maraknya peredaran pil double L di sejumlah wilayah di Kabupaten Pasuruan. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba melakukan pemetaan dan pendalaman hingga mengerucut pada satu titik di Desa Karangsono, Kecamatan Sukorejo.

Selama dua hari, petugas melakukan pengintaian intensif. Berdasarkan informasi yang diperoleh, barang bukti telah lebih dulu disimpan di dalam kamar kos, sementara pelaku berada di luar lokasi. Setelah menunggu sekitar empat jam, pelaku akhirnya datang dan masuk ke kamar kosnya. Saat itulah petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh pil double L dari Jakarta dalam jumlah besar, yakni satu karton berisi 34 bungkus, masing-masing berisi 1.000 butir, dengan harga Rp16 juta. Barang tersebut kemudian diedarkan kembali dengan harga Rp700 ribu hingga Rp900 ribu per bungkus.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Untuk kasus narkotika jenis sabu, pelaku terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Sementara untuk peredaran obat keras berbahaya, ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasuruan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut serta pengembangan jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

Tegas Benahi Internal, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo Dinilai sebagai Sosok ‘Arjuna’ Penjaga Korps Polri

JAKARTA || Jejak-indonesia.id – Kepemimpinan Kapolri Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo M.Si., terus menuai sorotan positif di tengah upaya transformasi institusi Polri. Sebagai sosok yang lahir dari rahim keluarga besar ABRI (Anak Kolong) dan memiliki rekam jejak kuat di Divisi Propam, Jenderal Pol. Listyo Sigit dinilai sebagai Kapolri pertama yang paling berani melakukan perombakan besar-besaran demi menyelamatkan marwah institusi.

Ketegasan Jenderal Pol. Listyo Sigit terbukti tidak pandang bulu. Meski terhadap rekan sejawat atau lingkaran terdekat, ia tak segan memberikan sanksi keras. Bagi anggota yang terbukti melakukan pelanggaran berat, pilihannya hanya dua: Demosi (daftar hitam) atau membiarkan proses hukum berjalan hingga vonis maksimal, termasuk hukuman mati.

Ketegasan ini jugalah yang membuat berbagai kelompok yang merasa terganggu termasuk kelompok mafia kerap melontarkan kritik dan mendesak pergantian jabatan Kapolri. Namun, bagi publik yang memahami visinya, langkah Jenderal Pol. Listyo Sigit dianggap sebagai "bersih-bersih" wajib untuk menjaga integritas Merah Putih.

Salah satu bukti nyata integritasnya tercermin dalam sebuah kesaksian mengenai seorang perwira yang mencoba memanfaatkan kedekatan istrinya dengan Istri Kapolri untuk mendapatkan perlindungan atas sebuah kasus. Bukannya mendapat pembelaan, keesokan harinya Jenderal Pol. Listyo Sigit justru langsung memutasi perwira tersebut. Hal ini membuktikan bahwa faktor kedekatan personal tidak berlaku dalam kamus kepemimpinannya.

Jenderal Pol. Listyo Sigit diibaratkan sebagai "Jelmaan Dewa Arjuna" memiliki mata dan hati yang tajam. Siapa pun yang berani merusak nama baik korps Polri akan "disambar petir" lewat kebijakan tegasnya. Dengan latar belakang sebagai anak pejuang yang hidupnya didedikasikan untuk negara sejak kecil, muncul harapan besar agar Presiden Prabowo Subianto tetap mempertahankan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk terus mengawal institusi Polri ke depan.

Laporan Warga ke Call Center 110 Berbuah Penindakan, Tiga Terduga Penyalahguna Narkoba Diamankan di Huntap Ture-ture

KARO || Jejak-indonesia.id - Respon cepat petugas kepolisian Polres Karo kembali ditunjukkan dalam menindak lanjuti laporan masyarakat. Berawal dari aduan warga melalui Call Center 110 yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggalnya, personel Polsek Simpang Empat langsung bergerak dan mengamankan tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika di kawasan Huntap Ture-ture, Desa Ndokum Siroga, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa(18/4), sekitar pukul 20.45 WIB. Laporan warga menyebutkan adanya sekelompok orang yang kerap berkumpul di salah satu rumah dan diduga melakukan penyalahgunaan narkoba, sehingga menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar.

Menindak lanjuti laporan itu, Kapolsek Simpang Empat AKP Poltak Hutahean, SH, langsung memimpin personel menuju lokasi yang dimaksud, tepatnya di Jalan Udara Ujung Nomor B 9 Huntap Ture-ture (Desa Berastepu).

Setibanya di lokasi, petugas segera melakukan pengamanan terhadap tiga orang yang berada di dalam rumah tersebut. Ketiganya kemudian diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil penggeledahan di sekitar rumah, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika, di antaranya ratusan plastik klip kosong, satu plastik klip berisi serbuk putih diduga sabu, lima alat hisap (bong), dua unit timbangan digital, serta sedotan yang digunakan sebagai sekop.

Ketiga terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial S.A.W (33), S.S (40), dan S.S (22). Mereka diketahui bekerja sebagai buruh packing di gudang wortel dan berdomisili di kawasan Huntap Ture-ture.

Guna menjamin transparansi dalam proses penindakan, Kapolsek juga menghadirkan pihak pemerintah desa setempat untuk menyaksikan langsung kegiatan penggeledahan dan pengamanan yang dilakukan oleh aparat kepolisian.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H, S.I.K, M. Si, melalui Kapolsek Simpang Empat, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus merespons setiap laporan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan gangguan keamanan dan ketertiban, termasuk penyalahgunaan narkotika.

“Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan. Setiap informasi yang masuk akan segera kami tindak lanjuti demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujarnya.

Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan diserahkan untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penindakan ini menjadi bukti bahwa sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke tingkat lingkungan tempat tinggal.

#polreskaro
#kapolreskaro
#humaspolreskaro

Security Hotel Rylich Panorama Tewas Ditikam di Kampung Baru Sorong, Polisi Buru Pelaku

SORONG || Jejak-indonesia.id - Aksi penikaman brutal menggemparkan warga Jalan Puncak Arfak, Kelurahan Kampung Baru, Kota Sorong, Papua Barat Daya, pada Minggu (26/4/2026) dini hari. Insiden yang terjadi sekitar pukul 03.25 WIT tersebut menewaskan seorang pria berinisial MB, yang diketahui berprofesi sebagai petugas keamanan (security) di Hotel Rylich Panorama.

Kapolsek Sorong Barat, AKP Max Pigai, mengonfirmasi kejadian tragis tersebut. Ia menjelaskan bahwa korban merupakan warga Kompleks RJM Belagri Atas, Kelurahan Klabala. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap identitas pelaku.

“Korban berinisial MB, security Hotel Rylich Panorama. Sementara identitas pelaku masih dalam proses penyelidikan (lidik),” ujar AKP Max Pigai.

Berdasarkan kronologi awal, peristiwa bermula saat sejumlah anggota TNI yang berada di sekitar lokasi mendengar keributan di depan sebuah rumah makan. Saat itu, korban terdengar berteriak histeris meminta pertolongan. Begitu petugas mendatangi lokasi kejadian (TKP), pelaku langsung melarikan diri dan meninggalkan sebilah pisau yang diduga kuat digunakan untuk menganiaya korban.

Saksi mata bernama Arumin, rekan seprofesi korban di Inul Vista Kampung Baru, segera melarikan korban ke Rumah Sakit Maleo untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun sayangnya, nyawa MB tidak tertolong.

“Meskipun sempat mendapatkan perawatan, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia akibat luka tusuk serius pada bagian dada kiri, ulu hati, dan bagian tubuh kiri lainnya,” jelas Kapolsek.

Saat ini, barang bukti berupa senjata tajam telah diamankan di Polsek Sorong Barat. Polisi juga terus melakukan pengejaran terhadap pelaku serta mendalami motif di balik aksi kekerasan tersebut.

Untuk mencegah terjadinya konflik susulan atau gangguan keamanan, pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan keluarga korban dan meningkatkan patroli di wilayah hukum Polsek Sorong Barat.

“Langkah ini diambil guna memastikan stabilitas keamanan tetap terjaga apabila terjadi peningkatan eskalasi di tengah masyarakat,” ucapnya.

Kapolsek Sorong Barat AKP Max Pigai menegaskan bahwa hingga saat ini situasi Kamtibmas di Kota Sorong, khususnya wilayah Sorong Barat, terpantau aman dan kondusif.

error: Content is protected !!