Sorry, we're closed Opens today at 9:00 am

Redaksi

Serahkan Draf Raperda ke DPRD, Pemkab Banyuwangi Uji Coba Aturan Operasional Toko Swalayan

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id - Pemkab Banyuwangi secara resmi menyerahkan draf rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Ketenteraman, Keterlibatan Umum, dan Perlindungan Masyarakat kepada DPRD setempat, Selasa (5/5/2026). Bersamaan dengan itu, pemkab juga akan memulai uji coba operasional toko modern terbaru sesuai draf Raperda tersebut mulai Rabu (6/5/2026).

Draf Raperda Trantibumlinmas diserahkan secara langsung oleh Sekretaris Daerah Banyuwangi Guntur Priambodo kepada Ketua DPRD Banyuwangi I Made Cahyana Negara di Gedung DPRD. Hadir juga dalam penyerahan draf tersebut beberapa pejabat pemkab dan perwakilan anggota dewan.

Guntur mengatakan, Raperda yang drafnya diserahkan ke wakil rakyat mengatur beberapa hal terkait Trantibumlinmas. Termasuk di dalamnya pengaturan jam operasional swalayan, reklame, dan aktivitas hiburan malam.

"Tujuan utama dari regulasi ini bukanlah untuk membatasi, melainkan menata agar aktivitas ekonomi dan sosial di Banyuwangi berjalan lebih seimbang, tertib, positif, harmonis, dan membawa dampak ekonomi positif ke semua pihak secara merata. Dan yang paling penting juga berkeadilan sosial," kata Guntur.

Menurutnya, draf raperda itu disusun secara terbuka dengan menghimpun masukan dari berbagai pihak, seperti akademisi, mahasiswa, pelaku usaha, penggiat wisata serta perwakilan toko tradisional dan toko swalayan atau ritel modern.

"Seluruh masukan tersebut menjadi bahan pertimbangan penting agar aturan yang dihasilkan mendukung pengembangan pelaku usaha maupun harmoni masyarakat luas," ungkap Guntur.

Di dalam perda ini mengatur banyak hal, mulai tata kelola toko swalyan hingga jam operasional baik toko swalayan dan tempat hiburan malam. Perda ini, lanjut dia, akan menjadi payung hukum bagi Banyuwangi.

"Perda ini kita ajukan karena untuk menyesuaikan aturan yang lama dengan kondisi saat ini. Di perda ini mengatur bagaimana toko kelontong bisa naik kelas, yang di perda sebelumnya tidak memungkinkan. Banyak hal yang kita atur di sini," kata Guntur.

"Termasuk memastikan aktivitas hiburan dan reklame tetap mendukung wajah Banyuwangi sebagai daerah wisata yang ramah dan tertib," ujar dia.

Sembari proses pembahasan Ranperda berlangsung nantinya, Pemkab Banyuwangi akan menguji coba aturan baru terkait waktu operasional toko swalayan.

Dalam uji coba itu, toko modern diizinkan buka mulai pukul 09.00 WIB hingga 22.00 pada Senin-Jumat. Sementara pada akhir pekan atau Sabtu-Minggu, jam operasional ditetapkan mulai pukul 09.00 hingga 23.00.

"Perubahan ini merupakan penyesuaian dari operasional sebelumnya yang dimulai pukul 10.00 hingga 21.00," lanjut Guntur.

Menurutnya, uji coba tersebut dilakukan untuk mengukur dampak langsung sebelum Raperda ditetapkan. Selama proses pembahasan Ranperda berlangsung, pihaknya akan melakukan evaluasi untuk melihat dampak dari pemberlakuan uji coba tersebut.

"Baik dampak bagi pelaku usaha modern, pelaku usaha tradisional, maupun masyarakat secara umum," sambungnya.

Ketua DPRD I Made Cahyana Negara mengatakan, draf Ranperda Trantibumlinmas yang diterima merupakan hasil dari berbagai pembahasan antara eksekutif dan legislatif.

"Hari ini kami telah menerima dan memegang dasar hukum yang sebelumnya telah dibahas, yang kemudian direvisi oleh pemerintah kabupaten. Ini merupakan solusi konkret bagi kita semua," ujar Made.

Selanjutnya, DPRD akan mengkaji lebih lanjut draf tersebut. Pihaknya berjanji akan melihatkan seluruh elemen masyarakat dalam pembahasan itu sehingga isi Ranperda akan berdampak baik bagi seluruh pihak.

"Dengan adanya kejelasan regulasi, diharapkan para pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan usahanya dengan lebih pasti, iklim investasi semakin kondusif, dan masyarakat tetap mendapatkan pelayanan yang optimal," kata dia. (*)

Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pembacokan Pegawai Toko Roti di Cengkareng

JAKARTA || Jejak-indonesia.id — Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Barat bergerak cepat mengungkap kasus pembacokan yang menewaskan seorang pegawai toko roti di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Terduga pelaku berinisial RS berhasil ditangkap tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Senin (4/5/2026) malam.

Peristiwa pembacokan itu terjadi di Jalan Pedongkelan Belakang, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, pada Senin siang sekitar pukul 13.40 WIB. Korban meninggal dunia setelah mengalami luka bacok pada bagian dada kiri.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah jajaran Polres Metro Jakarta Barat menerima laporan adanya seorang pria yang menjadi korban pembacokan di lokasi kejadian.

“Benar, terduga pelaku pembacokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Cengkareng sudah diamankan. Pelaku ditangkap oleh tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama jajaran Polres Metro Jakarta Barat,” ujar Kombes Budi Hermanto, Selasa (5/5/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa bermula saat korban dan terduga pelaku terlibat cekcok di sekitar lokasi kejadian. Perselisihan itu diduga dipicu persoalan di jalan setelah sepeda motor pelaku nyaris menabrak motor korban.

Cekcok tersebut kemudian berujung pada tindakan kekerasan. Terduga pelaku diduga membacok korban menggunakan senjata tajam jenis celurit hingga korban tersungkur di lokasi kejadian.

“Korban mengalami luka pada bagian dada kiri. Setelah kejadian, pelaku melarikan diri,” katanya.

Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari hasil penyelidikan itu, tim berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan terduga pelaku.

Pada hari yang sama sekitar pukul 22.00 WIB, terduga pelaku RS ditangkap di wilayah Kabupaten Bogor. Pelaku kemudian dibawa ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Mio warna putih biru, satu bilah celurit, helm, pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian, serta rekaman CCTV di lokasi.

Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa terduga pelaku, memeriksa saksi-saksi, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.

“Kami mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Proses hukum terhadap terduga pelaku akan dilakukan secara profesional dan proporsional,” tutupnya.

Patroli Malam Polsek Muara Dua, Wujudkan Rasa Aman di Tengah Masyarakat

LHOKSEUMAWE || Jejak-indonesia.id - Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, personel Polsek Muara Dua, Polres Lhokseumawe, melaksanakan patroli malam di wilayah hukumnya, Selasa (5/5/2026).

Kegiatan patroli yang dimulai sekitar pukul 21.30 WIB ini menyasar sejumlah titik rawan gangguan kamtibmas serta lokasi yang kerap menjadi tempat berkumpulnya warga, seperti di kawasan Desa Keude Cunda dan Desa Uteunkot.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan., S.I.K., M.S.M., M.H melalui
Kapolsek Muara Dua IPTUnYudira Nugraha menyampaikan, patroli ini merupakan langkah preventif guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Personel tidak hanya melakukan pemantauan, tetapi juga aktif memberikan imbauan kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, personel juga mengajak warga untuk lebih waspada terhadap potensi tindak kriminalitas serta segera melaporkan apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan di lingkungan sekitar.

Kehadiran polisi di tengah masyarakat pada malam hari diharapkan mampu menciptakan rasa nyaman serta memperkuat hubungan kemitraan antara kepolisian dan masyarakat.

Kegiatan ini akan terus dilaksanakan secara rutin sebagai bentuk komitmen Polsek Muara Dua dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayahnya.

Resahkan Warga Keude Cunda, 11 Sepeda Motor Diamankan Tim Star Reborn Polres Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE || Jejak-indonesia.id -  Tim Star Reborn Polres Lhokseumawe bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aksi kenakalan remaja yang meresahkan di wilayah Keude Cunda, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Selasa (5/5/2026) malam.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan., S.H., S.I.K., M.S.M., M.H melalui Tim Star Reborn IPDA Feri mengatakan, sekitar pukul 22.20 WIB, saat melaksanakan patroli rutin, petugas menerima informasi dari warga mengenai adanya sekelompok remaja yang berkumpul dan menimbulkan keresahan di lingkungan tersebut. Menanggapi laporan itu, tim langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan.

Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mendapati sejumlah remaja beserta kendaraan mereka. Dalam kegiatan tersebut, Tim Star Reborn berhasil mengamankan sebanyak 11 unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas yang mengganggu ketertiban masyarakat.

Selain mengamankan barang bukti, petugas juga memberikan pembinaan dan arahan kepada para remaja agar tidak mengulangi perbuatan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

Selanjutnya, seluruh sepeda motor yang diamankan dibawa ke Pos Lantas Cunda Polres Lhokseumawe untuk dilakukan penindakan lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, khususnya dalam mengantisipasi kenakalan remaja di wilayah hukum Polres Lhokseumawe.

Polres Lhokseumawe juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap potensi gangguan keamanan di lingkungannya, sehingga dapat segera ditindaklanjuti demi terciptanya rasa aman dan nyaman bagi seluruh warga.

Sinergi Warga dan Polisi, Kasus Narkotika di Nisam Berhasil Diungkap

ACEH || Jejak-indonesia.id - Personel Unit Reskrim Polsek Nisam, Polres Lhokseumawe, mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara, Rabu (6/5/2026) dini hari.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial MY (32), warga Desa Panton, dan M (36), warga Desa Paloh Mamprer. Keduanya diketahui berprofesi sebagai petani.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan., SH., S.I.K., M.S.M., M.H melalui Kapolsek Nisam AKP Muslim menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penyerahan seorang pria oleh warga Desa Paloh Mamprer pada Selasa malam (5/5/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Pria tersebut diduga terlibat dalam kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur.

“Setelah dilakukan interogasi awal, yang bersangkutan juga mengaku terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Ia menyebutkan bahwa barang bukti sabu berada di tangan rekannya,” ujar Kapolsek.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Personil Polsek Nisam bergerak menuju rumah terduga pelaku lainnya di Desa Paloh Mamprer. Sekitar pukul 04.00 WIB, petugas berhasil mengamankan M beserta barang bukti berupa dua bungkus paket narkotika jenis sabu.

Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Nisam untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe guna penanganan lanjutan kasus tersebut.

Kapolsek Nisam menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya serta mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Partisipasi masyarakat sangat membantu dalam mengungkap kasus ini. Kami mengimbau agar warga terus bekerja sama dengan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing,” pungkasnya.

error: Content is protected !!