We're open Closes at 5:00 pm

Redaksi

SPPG Polri: Wujud Nyata Keberpihakan Polres Simalungun untuk Generasi Sehat dan Produktif Indonesia

SIMALUNGUN || Jejak-indonesia.id – Polri kembali membuktikan peran strategisnya yang melampaui batas tugas penegakan hukum semata. Melalui program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polri, institusi Bhayangkara ini hadir sebagai motor penggerak program Makan Bergizi Gratis yang digagas pemerintah, sebuah inisiatif besar yang menyentuh langsung kehidupan jutaan masyarakat Indonesia. Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, turut aktif menyosialisasikan dan mendukung program monumental ini sebagai bagian dari komitmen Polri yang berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Jumat, 8 Mei 2026, sekira pukul 20.40 WIB, menyampaikan informasi penting terkait capaian dan arah pengembangan program SPPG Polri kepada masyarakat luas.

"SPPG Polri bukan sekadar program pemberian makanan. Ini adalah langkah nyata dan terukur dari Polri dalam mendukung visi besar pemerintah untuk mewujudkan generasi Indonesia yang sehat, kuat, dan produktif. Kami bangga menjadi bagian dari gerakan besar ini," ujar AKP Verry Purba dengan penuh semangat.

Program SPPG Polri hadir sebagai respons konkret terhadap tantangan pemenuhan gizi yang masih dihadapi berbagai lapisan masyarakat Indonesia. Dengan mengusung semangat gotong royong dan keberpihakan kepada rakyat kecil, program ini dirancang tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat, tetapi juga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di tingkat lokal melalui penciptaan lapangan kerja baru.

"Yang membuat program ini istimewa adalah dampaknya yang berlapis. Di satu sisi, masyarakat mendapatkan akses terhadap pangan bergizi secara gratis. Di sisi lain, program ini juga membuka ribuan peluang kerja baru bagi warga di berbagai daerah. Ini adalah program yang benar-benar berpihak kepada rakyat," ucap AKP Verry Purba.

Hingga saat ini, program SPPG Polri telah mencatatkan pencapaian yang luar biasa dengan berhasil menjangkau lebih dari 1,5 juta penerima manfaat di seluruh penjuru Indonesia. Angka yang terus bertumbuh ini menjadi bukti nyata bahwa program ini diterima dengan baik oleh masyarakat dan mampu menjawab kebutuhan riil yang ada di lapangan. Selain itu, ribuan lapangan kerja baru telah berhasil dibuka di berbagai daerah, memberikan dampak ekonomi yang signifikan bagi komunitas-komunitas yang selama ini membutuhkan perhatian lebih.

Tidak berhenti di situ, Polri telah menetapkan target ambisius namun realistis untuk pengembangan program ini ke depan. Sebanyak 1.500 titik SPPG ditargetkan akan beroperasi secara penuh guna menjangkau lebih banyak masyarakat Indonesia yang membutuhkan, dari Sabang hingga Merauke.

"Target 1.500 SPPG ini bukan sekadar angka. Di balik setiap SPPG yang berdiri, ada ratusan hingga ribuan warga yang akan merasakan manfaatnya secara langsung. Kami optimistis target ini dapat tercapai dengan dukungan semua pihak," ungkap AKP Verry Purba.

AKP Verry Purba menegaskan bahwa SPPG Polri merupakan investasi jangka panjang bangsa dalam membangun sumber daya manusia yang unggul. Pemenuhan gizi yang merata sejak dini diyakini akan menjadi fondasi kuat bagi terwujudnya generasi Indonesia yang tangguh dan berdaya saing tinggi di masa mendatang.

"Gizi yang baik adalah hak setiap warga negara. Dengan SPPG Polri, kita bersama-sama membangun fondasi yang kokoh untuk masa depan bangsa. Bersama, kita wujudkan Indonesia yang lebih sehat, lebih kuat, dan lebih sejahtera melalui pemenuhan gizi yang merata dan berkeadilan," ungkap AKP Verry Purba mengakhiri keterangannya dengan penuh keyakinan.

Program SPPG Polri yang disosialisasikan Polres Simalungun ini sekali lagi mempertegas bahwa Polri masa kini adalah institusi yang bergerak jauh melampaui fungsi keamanan, melainkan menjadi mitra sejati masyarakat dalam mewujudkan kehidupan yang lebih baik dan bermartabat bagi seluruh rakyat Indonesia.

Jumat Curhat Kapolsek Silou Kahean Perkuat Keamanan dan Kerukunan Umat di Masjid Al’jihad Nagori Dolok

SIMALUNGUN || Jejak-indonesia.id – Wujud nyata kehadiran Polri di tengah-tengah masyarakat kembali ditunjukkan oleh jajaran Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara. Kali ini, Kepolisian Sektor (Polsek) Silou Kahean tampil sebagai garda terdepan dalam menghadirkan rasa aman dan nyaman bagi warga, khususnya umat Muslim yang hendak menunaikan ibadah Sholat Jumat dengan dilanjutkan pelaksanaan Program Kegiatan Jumat Curhat Polri. Kegiatan pengamanan ini berlangsung di Masjid Al'jihad Nagori Dolok, Kecamatan Silou Kahean, Kabupaten Simalungun, pada Jumat, 8 Mei 2026, mulai pukul 12.30 WIB hingga selesai, dalam suasana cuaca yang cerah.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Jumat, 8 Mei 2026, sekira pukul 14.20 WIB, membenarkan pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program Polri Berintegritas dan Humanis dalam Melayani Masyarakat yang terus digalakkan oleh Polres Simalungun.

"Ini adalah bentuk nyata komitmen Polri untuk selalu hadir di tengah masyarakat. Kami ingin memastikan setiap warga merasa aman dalam menjalankan ibadahnya, sekaligus mempererat hubungan antara personel Polri dengan masyarakat," ujar AKP Verry Purba.

Kegiatan pengamanan dipimpin langsung oleh Kapolsek Silou Kahean, AKP Edy Syahputra, S.H., M.H., didampingi oleh Bhabinkamtibmas Polsek Silou Kahean, Aiptu Dodi H. Saragih. Keduanya hadir sejak awal pelaksanaan ibadah guna memantau situasi keamanan dan ketertiban di sekitar masjid.

Sholat Jumat pada hari itu diimami dan disampaikan khutbahnya oleh Ustadz Sangap Damanik, dengan dihadiri oleh sekitar 45 orang jamaah. Sebanyak 17 unit kendaraan roda dua terparkir di area masjid, menandai antusiasme warga setempat dalam menunaikan kewajiban ibadah mingguan mereka.

Tidak sekadar berdiri mengamankan lokasi, personel Polsek Silou Kahean juga memanfaatkan momentum tersebut untuk menyampaikan himbauan langsung kepada para jamaah usai pelaksanaan ibadah.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat dan jamaah agar bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), mempererat kerukunan antarumat beragama, serta bahu-membahu memerangi peredaran narkoba di lingkungan kita," ucap AKP Edy Syahputra di hadapan para jamaah.

Himbauan tersebut disambut baik oleh para jamaah yang hadir. Kehadiran aparat kepolisian dinilai memberikan rasa aman sekaligus memperlihatkan bahwa Polri sungguh-sungguh hadir sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat — bukan hanya dalam situasi darurat, melainkan juga dalam kegiatan keseharian warga.

AKP Verry Purba menambahkan bahwa kegiatan serupa akan terus dilaksanakan secara rutin di berbagai wilayah jajaran Polres Simalungun, sebagai bagian dari pendekatan humanis yang diusung institusi Polri.

"Polri ingin memastikan bahwa kami selalu dekat dengan masyarakat. Dengan kehadiran kami di setiap kegiatan warga, termasuk ibadah, kami berharap kepercayaan masyarakat kepada Polri semakin tumbuh dan kuat," ungkap AKP Verry Purba mengakhiri keterangannya.

Langkah Polsek Silou Kahean ini menjadi cerminan nyata bahwa Polri tidak hanya bertugas di balik meja atau saat terjadi kejahatan semata, melainkan aktif hadir, berinteraksi, dan bersinergi bersama masyarakat dalam menjaga kedamaian dan keharmonisan di Kabupaten Simalungun. Kehadiran personel di tempat ibadah pun menjadi simbol kuat bahwa keamanan adalah tanggung jawab bersama antara aparat dan seluruh elemen masyarakat.

Pengedar Sabu di Karo Ditangkap, Polisi Sita Timbangan hingga 7 Paket Narkoba

KARO || Jejak-indonesia.id - Peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karo kembali digagalkan aparat kepolisian. Seorang pria berinisial K.B. (35), warga Desa Batu Karang, Kecamatan Payung, ditangkap personel Unit II Satresnarkoba Polres Karo, Polda Sumut karena diduga mengedarkan sabu.

Tersangka diamankan saat berada di depan rumahnya di Desa Batu Karang, Minggu (3/5/2026) sekitar pukul 08.30 WIB.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho melalui Kasat Narkoba AKP JH Pardede mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di kawasan Kecamatan Payung.

“Personel Unit II Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki dewasa di depan rumahnya di Desa Batu Karang,” kata AKP JH Pardede, Jumat (8/5/2026).

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tujuh paket sabu dengan berat bersih 1,76 gram. Selain itu, turut diamankan dua pipet plastik runcing, satu unit timbangan elektrik, puluhan plastik klip kosong, satu kotak rokok, satu unit telepon genggam android, serta sebuah rantang stainless yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika.

Polisi menduga sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Kecamatan Payung dan sekitarnya. Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Satresnarkoba Polres Karo untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan menegaskan, Polda Sumut mendukung penuh langkah pemberantasan narkotika yang dilakukan jajaran kewilayahan, termasuk Polres Karo.

“Polda Sumut berkomitmen menindak tegas pelaku peredaran narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungannya,” ujar Ferry.

Ia menambahkan, sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Sumatera Utara.

Polres Karo Gerebek Judi Tembak Ikan di Tigabinanga, Dua Perempuan Diamankan

KARO || Jejak-indonesia.id - Aktivitas perjudian mesin tembak ikan yang diduga meresahkan warga di Kecamatan Tigabinanga terungkap. Tim Opsnal Satreskrim Polres Karo, Polda Sumut menggerebek sebuah kedai kopi di depan Kantor Pos Tigabinanga, Kamis (7/5/2026) malam, dan mengamankan dua perempuan yang diduga terlibat dalam praktik perjudian tersebut.

Kedua terduga pelaku masing masing berinisial RBS (20), warga Desa Cerumbu, Kecamatan Mardingding, dan BR (32), warga Perumnas Simalingkar.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho melalui Kasat Reskrim AKP Eriks R, S.T, menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan praktik perjudian jenis tembak ikan di Desa Tigabinanga.

“Sekira pukul 20.00 WIB kami menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya perjudian mesin tembak ikan di sebuah kedai kopi depan Kantor Pos Tigabinanga. Menindak lanjuti laporan tersebut, tim opsnal langsung bergerak menuju lokasi,” ujar AKP Eriks R., Jumat(8/5) pagi di Mapolres.

Sekira pukul 22.35 WIB, personel tiba di lokasi dan langsung melakukan penggerebekan. Dari lokasi, petugas menemukan dua unit mesin game zone jenis ikan ikan yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian.

Selain itu, polisi juga mengamankan dua chip pengisi koin serta uang tunai sebesar Rp430 ribu dari RBS dan Rp350 ribu dari BR yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian tersebut.

Selanjutnya kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Karo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, para terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 426 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Polres Karo menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk praktik perjudian yang meresahkan masyarakat dan mengimbau warga agar tidak segan melaporkan aktivitas ilegal di lingkungannya.

POLRES TAPTENG UNGKAP KASUS PENCABULAN ANAK DI KECAMATAN BADIRI, PELAKU BERHASIL DIAMANKAN

TAPANULI TENGAH || Jejak-indonesia.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Tengah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah. Pelaku berinisial WS (35) berhasil diamankan pihak kepolisian pada Kamis (07/05/2026).

Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim Iptu Dian Agustian Perdana, S.H., mengonfirmasi bahwa penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/162/V/2026/SPKT/POLRES TAPANULI TENGAH tertanggal 07 Mei 2026.

Kronologis Kejadian

Peristiwa memilukan ini terjadi pada Kamis dini hari, sekira pukul 03.30 WIB. Kejadian bermula saat pelaku WS awalnya berniat melakukan pencurian dengan cara mencongkel jendela rumah korban menggunakan sepotong kayu. Namun, setelah berhasil masuk ke dalam rumah, niat pelaku berubah saat melihat korban—seorang anak perempuan berusia 8 tahun—sedang tertidur di ruang tamu bersama saudara-saudaranya.

"Tersangka mendekati korban dan menggunakan sebuah gunting untuk merusak pakaian korban. Saat korban terbangun dan hendak berteriak, tersangka membekap mulut korban serta melayangkan ancaman menggunakan benda tajam agar korban tidak bersuara," ujar Iptu Dian Agustian.

Aksi bejat tersebut terhenti setelah korban melakukan perlawanan dan berteriak, sehingga membangunkan anggota keluarga lainnya yang tidur di sebelah korban. Pelaku yang panik kemudian melarikan diri melalui jendela yang sebelumnya ia congkel.

Pasca kejadian, warga yang merasa curiga berhasil mengamankan pelaku di sebuah warung sekitar pukul 10.30 WIB. Setelah dilakukan interogasi oleh warga dan pihak kepolisian, WS mengakui perbuatannya, termasuk serangkaian aksi pencurian di beberapa lokasi berbeda.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, di antaranya Satu buah gunting besi bergagang hitam-hijau (digunakan saat beraksi) dan Pakaian milik korban sebagai bukti materiil.

Saat ini, pelaku WS telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tapanuli Tengah. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 414 Ayat (2) Subsidair Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sumber : Humas Polres Tapanuli Tengah

error: Content is protected !!