We're open Closes at 5:00 pm

Redaksi

Polresta Serang Kota Komitmen Berikan Sanksi Tegas terhadap Personel yang Melakukan Pelanggaran

SERANG || Jejak-indonesia.id - Polresta Serang Kota menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran, sebagai bentuk konsistensi dalam menjaga disiplin, profesionalisme, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol. Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H. menuturkan bahwa dirinya selalu menekankan kepada seluruh personel dalam setiap arahan agar senantiasa menjalankan tugas sesuai aturan dan menjunjung tinggi kode etik profesi Polri.

“Selain memberikan sanksi kepada personel yang melakukan pelanggaran, kami juga konsisten memberikan penghargaan kepada personel yang berprestasi dalam setiap pelaksanaan tugasnya,” ujar Kapolresta Serang Kota pada Minggu (10/05/2026).

Sebagai tindak lanjut atas adanya kejadian pelanggaran yang melibatkan personel Polresta Serang Kota, Kapolresta Serang Kota dengan tegas memerintahkan Kasi Propam untuk melaksanakan proses penindakan dan pemberian sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan serta kode etik profesi Polri yang berlaku.

Langkah tegas tersebut merupakan bagian dari upaya pembinaan internal guna menciptakan institusi Polri yang profesional, transparan, dan akuntabel dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Polresta Serang Kota juga memastikan bahwa setiap personel yang menunjukkan dedikasi, loyalitas, dan prestasi dalam pelaksanaan tugas akan mendapatkan apresiasi sebagai bentuk motivasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat.

Humas

Silaturahmi Lampung Perantauan Banten Pererat Persaudaraan

SERANG || Jejak-indonesia.id - Silaturahmi Kapolda Banten Irjen Pol Hengki bersama Lampung Perantauan Banten yang bertempat di Aula Gawe Kita Baluwarti Polda Banten pada Sabtu (09/05)

Hadir dalam kegiatan tersebut Perwakilan Perantau Lampung Bpk. H. Ikhsan Gelar Adok Batin Bandarsyah Perkasa Alam, Ketua PWI Banten Rian Nopandra, Kepala Kesbangpol Provinsi Banten Novriyadi Purwansyah, serta Pejabat Utama Polda Banten.

Dalam sambutannya, Kapolda Banten Irjen Pol Hengki menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan silaturahmi tersebut.

"Kegiatan seperti ini bukan hanya menjadi ajang melepas rindu dengan kampung halaman, tetapi juga mempererat persaudaraan serta menjaga nilai budaya dan kebersamaan," ujarnya.

Irjen Pol Hengki menjelaskan bahwa masyarakat Lampung di perantauan memiliki semangat gotong royong dan rasa kekeluargaan yang kuat.

"Nilai ini menjadi modal penting dalam membangun hubungan harmonis dengan seluruh elemen masyarakat di Banten," jelasnya.

Kapolda juga mengajak seluruh masyarakat Lampung perantauan untuk terus menjadi pelopor persatuan dan turut menjaga keamanan serta ketertiban di lingkungan masing-masing.

“Saya berharap masyarakat Lampung di perantauan dapat terus menjadi penyejuk di tengah masyarakat dan bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut juga, Irjen Pol Hengki mengatakan bahwa tantangan sosial yang saat ini semakin kompleks, mulai dari penyebaran informasi bohong hingga pengaruh negatif terhadap generasi muda.

"Saya berharap para tokoh adat, tokoh agama, dan orang tua untuk terus menjadi teladan dalam menjaga nilai moral dan budaya," katanya.

Diakhir Polda Banten mengimbau untuk segera melaporkan apabila menemukan tindak kejahatan atau membutuhkan bantuan kepolisian melalui layanan Call Center 110. (Bidhumas).

Polsek Tigaraksa Quick Respon Laporan Dugaan Upaya Curanmor di Perumahan Sudirman Indah

TIGARAKSA || Jejak-indonesia.id – Jajaran Polsek Tigaraksa bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya dugaan upaya tindak pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Perumahan Sudirman Indah Blok H1 No. 17 RT 001/012 Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu, 09 Mei 2026 pukul 19.00 WIB hingga selesai.

Kegiatan Quick Respon tersebut dipimpin langsung oleh IPDA Muhdiawan, S.H. bersama personel piket fungsi Polsek Tigaraksa, yakni Aipda F. Doni Sinambela, Aipda Hugeng, Aipda Rauf, Aipda Bayu dan Brigadir Husen.

Setibanya di lokasi, personel kepolisian segera melakukan pengecekan serta berkoordinasi dengan Ketua RT 001 Bapak Soleh, Bapak Sandi, serta Bapak Eka selaku pemilik kendaraan sepeda motor yang menjadi sasaran dugaan pelaku curanmor yang hingga saat ini belum diketahui identitasnya.

Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan himbauan kamtibmas kepada warga agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas, khususnya aksi pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Warga juga diimbau untuk memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci ganda saat diparkir guna meminimalisir potensi tindak kejahatan.

Selain itu, pihak kepolisian juga mengarahkan pemilik kendaraan untuk segera membuat laporan polisi sebagai langkah awal guna memudahkan proses penyelidikan dan pengungkapan kasus tindak pidana tersebut.

Kehadiran personel Polsek Tigaraksa di lokasi mendapat respon positif dari masyarakat sekitar. Warga mengapresiasi gerak cepat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan yang disampaikan masyarakat.

Melalui kegiatan Quick Respon ini, Polsek Tigaraksa berharap dapat terus mempererat silaturahmi dengan masyarakat sekaligus menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Tigaraksa.

Ciptakan Kondusifitas, Polres Serang dan Polsek Jajaran Intensifkan Patroli KRYD Sabtu Malam

SERANG || Jejak-indonesia.id – Polres Serang bersama seluruh Polsek jajaran mengintensifkan Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah hukum Polres Serang pada Sabtu malam (09/05/2026).

Kegiatan yang dimulai pukul 21.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Kasat Samapta Polres serang Akp. Eka Jatnika, S.A.P, guna mengantisipasi gangguan kamtibmas, kejahatan konvensional, dan aksi balap liar.

Patroli skala besar ini menyasar pusat keramaian, pertokoan, kawasan perbankan/ATM, serta titik rawan kejahatan di berbagai polsek, di antaranya Polsek Pontang, Kragilan, Ciruas, Carenang, Tirtayasa, Kopo, Tanara, dan Cikande.

Para personel di lapangan melaksanakan patroli dialogis serta menyisir daerah rawan C3 (Curat, Curas, dan Curanmor) serta memantau potensi geng motor dan tawuran.

Berdasarkan hasil pemantauan hingga pukul 00.00 WIB, situasi di wilayah hukum Polres Serang secara keseluruhan terpantau aman, terkendali, dan kondusif. Tidak ditemukan adanya kejadian menonjol, aksi balap liar, maupun tindak kriminalitas yang berarti di lapangan.

"Patroli ini adalah langkah preventif kami untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami fokus pada pencegahan kejahatan malam hari dan balap liar," ujar kasat Samapta, merujuk pada komitmen Kapolres Serang.Kegiatan KRYD ini akan terus dilaksanakan sebagai agenda rutin untuk memastikan stabilitas keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat Serang.

PN Medan Kasus Nangkap Maling Masuk Penjara Tak Tak Terlihat Penganiayaan, Saksi Mendadak Diam dan Pucat

MEDAN || Jejak-indonesia.id - Sidang praperadilan kasus viral yang membuat wartawan korban pencurian masuk penjara kembali bergulir di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (7/5/2026). Sidang yang digelar di Ruang Cakra 3 itu berlangsung panas dan penuh ketegangan saat majelis hakim mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan pihak Polrestabes Medan.

Perhatian pengunjung sidang tertuju kepada saksi bernama Putri Mutiara yang terlebih dahulu disumpah di hadapan hakim tunggal Pinta Uli Tarigan.

Sebelum memberikan keterangan, hakim dengan tegas mengingatkan agar saksi berkata jujur karena memberikan keterangan palsu di persidangan dapat dikenakan ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara.

Namun suasana sidang mulai memanas ketika hakim mempertanyakan tanggal kejadian. Putri Mutiara beberapa kali mengaku lupa dan jawabannya dinilai berbelit-belit. Hakim bahkan sempat terlihat geram.

“Banyak kali alasanmu, sekarang kan sudah zaman AI, lihat lah di hapemu,” tegas hakim dalam persidangan.

Sidang pun sempat diskors agar saksi mengambil telepon genggamnya untuk memastikan tanggal kejadian yang dipertanyakan majelis hakim.

Dalam keterangannya, Putri Mutiara mengaku bekerja di toko ponsel yang sebelumnya menjadi objek pencurian oleh Glend Dito Ompusunggu dan Kristian Tarigan.

Ia menyebut dirinya diminta oleh Persadaan Putra Sembiring untuk memancing pelaku agar mau bertemu. Pertemuan itu disebut berlangsung di sebuah hotel kawasan Padang Bulan sebelum, setelah bertemu dengan Glend Dito Ompusunggu Persadaan Putra diminta segera datang ke kamar 22 Hotel Kristal.

Namun keterangan saksi dinilai janggal dan berbeda jauh dengan fakta yang terlihat dalam video penangkapan yang diputar di persidangan. Dalam video tersebut tidak terlihat adanya aksi pemukulan maupun darah berceceran seperti yang disampaikan saksi di hadapan majelis hakim.

Kuasa hukum pemohon kemudian memutar video penangkapan kedua pelaku pencurian. Dari tayangan itu, tidak tampak Persadaan Putra melakukan pemukulan bahkan tidak terlihat memegang pelaku. Saat video diputar, Putri Mutiara terlihat mendadak diam dan wajahnya tampak pucat di hadapan majelis hakim.

Bahkan Persadaan Putra korban pencurian yang terlihat mengenakan jaket ojek online dalam video juga tidak tampak melakukan penganiayaan ataupun memegang pelaku di kamar hotel tersebut. Namun saksi tetap bersikeras mengaku melihat adanya pemukulan dengan kondisi wajah terlihat pucat.

Keterangan itu bertolak belakang dengan kesaksian Sherly Manager Hotel Kristal yang sebelumnya menyatakan tidak ada terjadi pengeroyokan maupun penganiayaan saat kedua pelaku diamankan.

Namun pada saat ditanya oleh kuasa pemohon soal sajam (pisau) yang dibawa oleh pelaku pencurian Glend Dito Ompusunggu, Putri Mutiara mengaku melihatnya.

Sementara itu, tim kuasa hukum pemohon menilai kasus yang menjerat kliennya sarat kejanggalan dan terkesan dipaksakan.

Kuasa hukum pemohon, Ramses Butarbutar dan Syahputra Ambarita menegaskan klien mereka merupakan korban pencurian yang justru berbalik menjadi tersangka setelah menangkap pelaku atas arahan penyidik.

“Klien kami ini korban pencurian. Brankas toko mereka digondol habis oleh pelaku. Saat pelaku diketahui berada di Hotel Kristal, justru penyidik polsek pancur batu meminta korban sendiri yang menangkap pelaku, mereka datang kehotel itu bersama Polisi. Sekarang korban malah dipenjara dan dijadikan DPO. Ini sangat tidak adil,” tegas kuasa hukum usai persidangan.

Kasus ini sendiri menjadi perhatian publik karena dinilai mencerminkan dugaan kriminalisasi terhadap korban pencurian. Persadaan Putra Sembiring bersama keluarganya sebelumnya disebut membantu menangkap pelaku setelah berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

Permohonan praperadilan dengan nomor perkara 37/Pid.Pra/2026/PN Mdn diajukan untuk menguji sah atau tidaknya prosedur penetapan tersangka yang dilakukan penyidik terhadap Persadaan Putra Sembiring.

Dalam persidangan, hakim tunggal kembali menegaskan bahwa sidang praperadilan bukan membahas pokok perkara penganiayaan, melainkan menguji prosedur hukum penyidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan penyidik.

Sidang praperadilan dijadwalkan kembali berlanjut pada Senin (11/5/2026) dengan agenda penyampaian kesimpulan dari masing-masing pihak.

Di tengah proses hukum yang berat, keluarga korban hanya berharap satu hal: keadilan bagi korban pencurian yang kini justru harus berjuang membersihkan namanya sendiri di hadapan hukum.

Kasus ini sangat menghebohkan Indonesia karena mencerminkan rasa ketidak adilan bagi masyarakat khususnya korban pencurian, bahkan kasus ini disebut sebut sudah sampai ke telinga Presiden Republik Indonesia Jenderal (Purn) Prabowo Subianto dan sudah menjadi atensi Ketua Komisi III DPR RI. (*)

error: Content is protected !!