Sorry, we're closed Opens today at 9:00 am

Redaksi

Polsek Belinyu Tertibkan Tambang Timah Ilegal Diarea Fasilitas Umum Desa Gunung Muda

BELINYU || Jejak-indonesia.id - Polsek Belinyu melakukan penertiban aktivitas tambang timah ilegal jenis sebu di Desa Gunung Muda Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka, Senin (11/5/26).

Penertiban itu dilakukan lantaran penambangan beroperasi diarea fasilitas umum tepatnya dipinggir jalan Kampung Kusam Desa Gunung Muda Belinyu.

"Ya, Senin kemarin kita sudah menertibkan aktivitas tambang ilegal jenis sebu yang beroperasi diarea fasilitas umum bersama dengan pihak Satpol PP Belinyu dan perangkat Desa setempat,"kata Ps. Kapolsek Belinyu AKP Rizky Yanuar Hernanda, Selasa (12/5/26).

Rizky menyebutkan, para penambang ini sudah sering diberikan imbauan untuk tidak melakukan aktivitas penambangan ilegal dikawasan tersebut.

"Sudah berapa kali kita kasih imbauan kepada penambang disana untuk memberhentikan aktivitas mereka. Karena masih membandel, akhirnya kemarin kita lakukan penertiban,"sebutnya.

Dalam penertiban itu, kata Rizky, tim gabungan melakukan pembongkaran terhadap tambang jenis sebu. Selain itu, 2 unit mesin robin yang digunakan untuk menambang turut diamankan.

Rizky juga menambahkan dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap pemilik mesin yang beroperasi dikawasan itu.

"Untuk barang bukti 2 mesin robin sudah kita amankan di Polsek. Rencana tindaklanjutnya, kita akan panggil pemilik mesin robin bersama perangkat Desa setempat untuk dibuatkan surat pernyataan tidak melakukan aktivitas penambangan kembali di lokasi tersebut,"ungkapnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan adanya penertiban tambang ilegal yang dilakukan oleh Polsek Belinyu pada Senin kemarin.

"Tentunya penertiban itu merupakan bagian upaya respon cepat Polisi terhadap keresahan masyarakat atas keberadaan tambang ilegal yang diketahui beroperasi berdekatan dengan fasilitas umum atau pinggir jalan di Desa Gunung Muda Belinyu,"kata Agus.

Pada kesempatan itu, Agus turut mengimbau agar para penambang tidak lagi melakukan aktivitas ilegal diarea tersebut yang berdampak pada kerusakan lingkungan maupun fasilitas umum.

"Penertiban sudah dilakukan secara humanis, namun jika masih membandel akan kita lakukan secara tegas berdasarkan hukum yang berlaku,"pungkasnya.

Tegas! Langgar Kode Etik, Dua Anggota Polresta Gorontalo Kota Resmi di PTDH

GORONTALO || Jejak-indonesia.id - Sebagai wujud komitmen penegakan disiplin dan maruah institusi, Polresta Gorontalo Kota resmi menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua anggotanya, Bripka Hermansyah Putra Mamonto dan Brigpol Fazrin Rahbudin. Upacara PTDH dipimpin langsung oleh Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Suryono, S.H., S.I.K., M.H., di Lapangan Apel Polresta, Senin (11/05/2026).

Upacara yang berlangsung khidmat tersebut dihadiri seluruh Pejabat Utama (PJU), Kapolsek jajaran, Perwira, Bintara, serta ASN di lingkungan Polresta Gorontalo Kota.

Dalam amanatnya, Kombes Pol. Suryono menegaskan bahwa keputusan PTDH ini bukanlah sebuah peristiwa yang membanggakan, melainkan sebuah langkah berat namun mutlak harus dilakukan. Tindakan ini merupakan hasil dari proses persidangan Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang panjang, transparan, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"Kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen institusi Polri, khususnya Polresta Gorontalo Kota, dalam menegakkan aturan disiplin dan kode etik. Kita harus terus menjaga profesionalisme serta integritas dalam pelaksanaan tugas pokok sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat," tegas Kombes Pol. Suryono.

Lebih lanjut, Kapolresta menekankan bahwa institusi tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran berat baik disiplin, kode etik, maupun tindak pidana yang dapat mencoreng nama baik Polri di mata masyarakat.

Kapolresta juga mengingatkan seluruh personel agar menjadikan peristiwa tersebut sebagai pembelajaran untuk tetap menjaga sikap, perilaku dan tanggung jawab dalam bertugas. Disiplin dan etika dinilai menjadi pondasi utama dalam membangun kepercayaan publik.

“Institusi tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran berat, baik disiplin, kode etik maupun tindak pidana yang dapat merusak citra Polri di mata masyarakat,” kata Kombes Pol Suryono.

Ia berharap seluruh anggota Polresta Gorontalo Kota terus meningkatkan profesionalisme dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kehadiran polisi yang humanis dan berintegritas disebut menjadi tuntutan utama dalam pelaksanaan tugas kepolisian saat ini.

Upacara diakhiri dengan doa bersama, memohon perlindungan Tuhan Yang Maha Esa agar seluruh personel Polresta Gorontalo Kota senantiasa diberikan kekuatan dalam menjalankan tugas.

Dukung Ketahanan Energi, Polda Sumsel dan Pertamina EP Teken Kerja Sama Kelola Sumur Minyak Masyarakat

PALEMBANG || Jejak-indonesia.id - Polda Sumatera Selatan (Sumsel) memperkuat komitmennya dalam mendukung ketahanan energi nasional melalui penguatan tata kelola sektor minyak bumi yang legal, aman, dan berkelanjutan. Langkah strategis ini diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Polda Sumsel dan PT Pertamina EP terkait implementasi kebijakan pengelolaan sumur minyak masyarakat sesuai regulasi pemerintah.

Prosesi penandatanganan berlangsung di Ruang Serbaguna Lantai II Gedung Presisi Mapolda Sumsel, Palembang, pada Senin (11/5/2026). Acara tersebut dihadiri oleh jajaran pimpinan Polda Sumsel, perwakilan sektor energi nasional, serta unsur terkait pengawasan sumber daya energi di wilayah Sumatera Selatan.

Kerja sama ini menjadi langkah konkret dalam mengimplementasikan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI Nomor 14 Tahun 2025. Regulasi tersebut mengatur tentang pengelolaan sumur minyak oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Koperasi, serta Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Sandi Nugroho S.I.K., S.H., M.Hum., menegaskan bahwa penguatan tata kelola sumur minyak masyarakat harus dilakukan secara terintegrasi agar aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan namun berada dalam koridor hukum dan standar keselamatan yang jelas.

Menurut Kapolda, langkah tersebut tidak hanya bertujuan meningkatkan produktivitas sektor energi, tetapi juga menjadi bagian penting dalam mencegah praktik pengeboran ilegal yang selama ini berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja, kerusakan lingkungan, serta kerugian negara.

“Komitmen utama dari tata kelola ini adalah memastikan tidak boleh lagi ada korban jiwa akibat insiden kecelakaan kerja dan tidak boleh ada pencemaran lingkungan. Ke depan, lingkungan yang terdampak harus kita revitalisasi bersama sebagai tanggung jawab terhadap generasi mendatang,” tegasnya.

Kerja sama tersebut mencakup berbagai ruang lingkup strategis, di antaranya pengamanan objek vital nasional, pertukaran data dan informasi, pendampingan hukum, penguatan pengawasan lapangan, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia bagi pengelola sumur minyak masyarakat.

Polda Sumsel juga menekankan pentingnya pendekatan edukatif dan preventif dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. Masyarakat yang selama ini terlibat dalam aktivitas pengeboran minyak tradisional diarahkan untuk bertransformasi menuju tata kelola legal yang memenuhi aspek keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, dan kepastian hukum.

Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari dukungan terhadap agenda prioritas pemerintah dalam meningkatkan lifting minyak nasional serta memperkuat ketahanan energi nasional yang berkelanjutan.

Selain aspek penegakan hukum, kebijakan tersebut diharapkan mampu memberikan dampak ekonomi positif bagi masyarakat lokal melalui mekanisme tata niaga yang lebih transparan dan terintegrasi dengan sistem distribusi resmi Pertamina.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menambahkan bahwa pihaknya akan mengawal penuh implementasi kerja sama ini dengan profesional.

"Kami mendukung program pemerintah dalam menjaga ketahanan energi melalui pengamanan dan penegakan hukum yang profesional. Keberhasilan tata kelola ini diukur dari terciptanya keamanan, keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, serta meningkatnya kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah pengelolaan," pungkasnya.

Melalui sinergi lintas sektor ini, Polda Sumsel optimistis pengelolaan sumur minyak masyarakat akan berjalan lebih tertib dan produktif demi mendukung pembangunan daerah serta memperkuat ketahanan energi nasional secara berkelanjutan.

Respon Cepat CC 110, Polsek Siantar Marihat Pertemukan Anak 6 Tahun Terpisah Dengan Orangtuanya di Jalan Durian

PEMATANGSIANTAR || Jejak-indonesia.id - Polres Pematangsiantar melalui personil piket Polsek Siantar Marihat respon cepat Call Center 110 dengan mempertemukan seorang anak berumur 6 tahun terpisah dengan orangtuanya di Jalan Durian Kelurahan Sukamaju Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar, pada Minggu 10 Mei 2026 malam sekira pukul 19.45 Wib.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui PS. Kasi Humas IPTU Agustina Triyadewi mengatakan awalnya pelapor inisial GS melalui Call Center (CC) 110 melaporkan adanya seorang anak umur 6 tahun yang terpisah dengan orangtuanya di Jalan Durian tersebut.

Selanjutnya Operator CC 110 Polres Pematangsiantar meneruskan laporan tersebut ke Piket Polsek Siantar Marihat dan respon cepat dilakukan pengecekan ke TKP.

Setelah dilakukan pencarian, personil piket Polsek Siantar Marihat berhasil mempertemukan anak tersebut dengan bapak kandungnya RS (35) warg Jalan D.I Panjaitan Komplek Agape Kelurahan Nagahuta Timur Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar.

Pelapor GS menyampaikan terimakasih kepada Polres Pematangsiantar dan Polsek Siantar Marihat yang sudah respon cepat menindaklanjuti laporan warga dan juga mempertemukan anak 6 tahun tersebut dengan orangtuanya. /Humas P Siantar

 

#polripresisi

#polrihumanis

#poldasumut

#BerintegritasdanHumanisdalamMelayaniMasyarakat

#Polrihadirditengahmasyarakat

#polrihadiruntukmasyarakat

Satresnarkoba Polres Karo Bongkar 4 Kasus Narkotika Beruntun, Diduga Sindikat Narkoba Lau Cimba Terungkap

KARO || Jejak-indonesia.id - Dalam operasi maraton hanya dalam hitungan jam, Satresnarkoba Polres Karo berhasil mengungkap empat kasus narkotika beruntun yang diduga berkaitan dengan jaringan peredaran narkoba di wilayah Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe. Pengungkapan tersebut dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Karo AKP Jhonny H. Pardede, S.H.

Empat tersangka diamankan dari lokasi berbeda mulai Rabu malam (6/5/2026) hingga Kamis dini hari (7/5/2026), dengan barang bukti berupa ekstasi, sabu, timbangan elektrik hingga alat pengemasan narkoba.

Kapolres Karo Pebriandi Haloho, S.H, S.I.K, M. Si, mengatakan, pengungkapan itu berawal dari penangkapan pertama di sebuah room karaoke KTV Family di Jalan Sinabung, Kecamatan Kabanjahe.

“Dari pengembangan awal, personel menemukan keterkaitan antar pelaku hingga akhirnya mengarah kepada dugaan jaringan pengedar narkotika di kawasan Lau Cimba,” ujar Kapolres, Senin(11/5) pagi di Mapolres.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka berinisial M.K.K. (57), warga Kecamatan Tigapanah, pada Rabu sekitar pukul 23.30 WIB. Dari tangan tersangka, petugas menyita 10 butir ekstasi kuning seberat netto 4,33 gram beserta satu unit telepon genggam.

Berselang 25 menit kemudian, tim lain kembali menangkap tersangka kedua berinisial A.M.R. (29) di pinggir Jalan Sinabung, Kabanjahe. Dari tersangka ditemukan tujuh butir ekstasi seberat 3,09 gram, uang tunai Rp100 ribu, telepon genggam serta satu unit sepeda motor.

Dari hasil interogasi kedua tersangka, petugas melakukan pengembangan dan bergerak menuju Desa Kacaribu, Gang Rejeki Taras, Kecamatan Kabanjahe.

Sekitar pukul 00.17 WIB, petugas menangkap tersangka ketiga berinisial M.N. (43) di depan rumahnya. Polisi menemukan 11 butir ekstasi warna kuning dengan berat netto 4,78 gram serta uang tunai Rp2,5 juta yang diduga hasil transaksi narkotika.

Tak berhenti di situ, Satresnarkoba kembali melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka keempat berinisial H.P.S. (42) sekitar pukul 01.00 WIB. Penangkapan dilakukan di depan rumah tersangka M.N., kemudian penggeledahan dilanjutkan ke kamar kos tersangka di Jalan Jamin Ginting, Kampung Dalam, tepat di depan pengadilan.

Dari lokasi tersebut, polisi menemukan sabu dalam beberapa paket dengan total berat netto 22,80 gram serta empat butir ekstasi seberat 1,78 gram. Selain itu turut diamankan timbangan elektrik, pipet runcing, bal plastik klip merah, kotak rokok yang digunakan menyimpan narkotika, telepon genggam hingga sepeda motor Yamaha N-Max.

Secara keseluruhan, Satresnarkoba Polres Karo menyita total 32 butir ekstasi dengan berat netto keseluruhan 13,98 gram dan narkotika jenis sabu seberat netto 22,80 gram.

Kapolres menegaskan, pihaknya masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan tersebut.

“Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Karo dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Karo. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk memutus mata rantai jaringan narkoba,” tegasnya.

Keempat tersangka kini diamankan di Satresnarkoba Polres Karo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (2) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

#polreskaro
#kapolreskaro
#humaspolreskaro

error: Content is protected !!