Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am
Beranda » Arsip untuk Redaksi » Halaman 5

Redaksi

IMG-20260815-WA0010

Kapolda Babel Tindaklanjuti Arahan Presiden Soal Tambang Ilegal Di Babel

BANGKA BELITUNG || Jejak-indonesia.id - Polda Bangka Belitung menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti instruksi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto terkait pemberantasan pertambangan ilegal dan penyelundupan timah di Babel.

Kapolda Babel Irjen Pol Viktor Sihombing menyatakan jajarannya tidak akan ragu menindak siapa pun pelaku penyelewengan termasuk jika terdapat oknum aparat yang nekat membekingi aktivitas ilegal tersebut.

Menanggapi sorotan tegas Presiden terkait maraknya tambang ilegal, Kapolda menyebut arahan Presiden merupakan perintah langsung yang harus dilaksanakan di lapangan.

“Instruksi Presiden itu jadi perintah bagi kami. Jadi bagaimana kita merawat apa yang sudah ada sekarang, sekaligus juga warning untuk mempertahankan yang sudah baik,"ujar Viktor, Jumat (14/8/26).

Ia menambahkan upaya penegakan hukum terhadap tambang liar di Bangka Belitung sudah dan akan terus berjalan secara konsisten.

"Memang masih perlu dilakukan lagi upaya-upaya ya termasuk penegakan hukum. Belakangan ini kan kita juga baru saja melakukan penegakan hukum. Nah, itu akan terus kita lakukan,"katanya.

Selain penegakan hukum, Jenderal Bintang Dua Polri ini menekankan pentingnya tata kelola pertambangan yang legal agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Polda Babel berjanji akan mengawal rencana pemerintah daerah terkait Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

"Tapi yang paling penting sebenarnya, tambang ini harus juga bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Sehingga rencana IPR yang akan dijalankan oleh pemerintah daerah, nanti kami akan perintahkan para Kapolres untuk mengawal itu. Supaya nanti masyarakat bisa merasakan manfaatnya,"jelas Irjen Pol Viktor.

Mengenai penindakan terhadap oknum penegak hukum yang diduga membekingi pertambangan liar maupun jalur penyelundupan, Eks Kadivkum Polri ini menegaskan sikap tegas tanpa toleransi.

"Ya, semuanya, siapa aja gitu. Dan kita tidak pernah membiarkan, terus kemudian memilih-milih. Siapa pun yang menjadi pelaku akan kita tindak,"katanya.

Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menginstruksikan pembersihan total terhadap praktik tambang ilegal, penindakan tegas oknum aparat penegak hukum, hingga pemberantasan penyelundupan timah di Bangka Belitung.

Hal itu disampaikan Presiden dalam Pidato Kenegaraan memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat 14 Agustus 2026.

Di hadapan para anggota MPR, DPR, DPD, serta pimpinan lembaga tinggi negara, Presiden menyoroti maraknya keberadaan sekitar 1.000 tambang ilegal di berbagai daerah. Kepala Negara mempertanyakan fungsi pengawasan dan meminta Panglima TNI serta Kapolri untuk menindak tegas oknum yang terlibat maupun membiarkan praktik haram tersebut.

Presiden juga menekankan pentingnya kepemimpinan yang berani dalam menegakkan disiplin internal.

IMG-20260815-WA0009

Isbat Nikah Terpadu di PCNU Banyuwangi Berikan Kepastian Hukum bagi 40 Pasangan

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Isbat Nikah Terpadu dilaksanakan di Kantor PCNU Kabupaten Banyuwangi, Jumat (14/8/2026). Kegiatan tersebut merupakan bentuk sinergi lintas lembaga dalam memberikan kepastian hukum dan membantu masyarakat memperoleh tertib administrasi perkawinan serta administrasi kependudukan.

Sebanyak 40 pasangan mengikuti proses isbat nikah. Persidangan dilaksanakan di luar gedung Pengadilan Agama Banyuwangi dan dibagi dalam tiga majelis. Seluruh permohonan yang diajukan telah diterima dan diperiksa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pelaksanaan kegiatan melibatkan Pengadilan Agama Banyuwangi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi, PCNU dan LKKNU Banyuwangi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, BAZNAS, serta unsur kepolisian.

Kemenag Tekankan Pentingnya Pencatatan Perkawinan

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi, Dr. Chaironi Hidayat, menyampaikan apresiasi terhadap pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu yang terlaksana melalui kolaborasi sejumlah lembaga.

Chaironi menjelaskan bahwa kutipan akta nikah merupakan bukti autentik bahwa perkawinan telah tercatat secara resmi. Bagi masyarakat yang perkawinannya tidak dilaksanakan di hadapan Pegawai Pencatat Nikah, pencatatan dapat dilakukan setelah memperoleh penetapan dari Pengadilan Agama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Bagi masyarakat yang pernikahannya tidak diawasi oleh Pegawai Pencatat Nikah, pencatatannya harus melalui proses persidangan di Pengadilan Agama. Setelah memperoleh putusan pengadilan, barulah pernikahan tersebut dapat dicatatkan,” jelasnya.

Menurut Chaironi, pencatatan perkawinan memiliki fungsi penting dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pasangan suami istri maupun keluarga. Status perkawinan yang tercatat juga berkaitan dengan pemenuhan berbagai hak administrasi kependudukan.

Ia mengimbau masyarakat agar melaksanakan perkawinan sesuai ketentuan agama dan peraturan perundang-undangan serta memastikan perkawinan tersebut tercatat secara resmi.

Chaironi juga menyampaikan amanah dari Majelis Keluarga Sidogiri mengenai persoalan nikah siri. Apabila pasangan yang sebelumnya melaksanakan nikah siri mengajukan legalitas perkawinan ke KUA dan berdasarkan ketentuan harus melaksanakan akad nikah kembali, maka proses tersebut harus dilakukan sesuai peraturan yang berlaku.

Ia berharap kegiatan Isbat Nikah Terpadu dapat dilaksanakan secara berkelanjutan dengan melakukan evaluasi terhadap setiap pelaksanaan sebagai bahan perbaikan pelayanan.

Pengadilan Agama Periksa 40 Perkara

Ketua Pengadilan Agama Banyuwangi, Dr. Rizky Hasanah, S.Ag., M.H., menyampaikan bahwa terdapat 40 pasangan yang mengikuti proses Isbat Nikah Terpadu.

Persidangan dilakukan secara cermat dengan memeriksa berbagai aspek perkawinan. Majelis hakim memastikan terpenuhinya rukun dan syarat perkawinan, termasuk keberadaan wali dan saksi serta kesesuaian perkawinan dengan ketentuan syariat Islam.

“Dalam persidangan ini semuanya akan diteliti. Pengadilan Agama memiliki tugas untuk memeriksa apakah perkawinan tersebut memenuhi ketentuan syariat Islam atau tidak, termasuk pemeriksaan terhadap wali dan saksi,” ungkapnya.

Rizky berharap proses tersebut dapat memberikan kepastian hukum kepada seluruh pasangan sehingga mereka dapat menjalankan kehidupan keluarga dengan status perkawinan yang telah memperoleh pengesahan.

Ia juga menekankan pentingnya mempertahankan sinergi lima pilar, yaitu Kementerian Agama, Pengadilan Agama, Polresta, BAZNAS, serta LKKNU/PCNU dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

LKKNU Berikan Pendampingan

Ketua LKKNU Banyuwangi, Dalilatus Saadah, menyampaikan bahwa LKKNU berperan dalam mendampingi masyarakat yang mengalami kendala dalam administrasi perkawinan dan kependudukan.

Pendampingan dilakukan sebagai bentuk kepedulian agar masyarakat dapat memperoleh hak administrasinya secara tertib dan sesuai ketentuan.

Dewan Pakar LKKNU Banyuwangi, Syafaat, S.H., M.H.I., menyatakan bahwa Isbat Nikah Terpadu merupakan salah satu bentuk pelayanan masyarakat melalui kerja sama lintas lembaga.

“Dengan adanya pengesahan nikah yang dilaksanakan bersama Pengadilan Agama Banyuwangi, Kementerian Agama Banyuwangi, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, ini menjadi salah satu bukti bahwa pemerintah hadir untuk melindungi administrasi kependudukan, hak-hak privat penduduk, hak individu, serta hak kependudukan masyarakat,” ujarnya.

Menurut Syafaat, pencatatan perkawinan memiliki dampak yang luas terhadap kehidupan keluarga. Selain memberikan kepastian status perkawinan, pencatatan juga berkaitan dengan administrasi kependudukan dan perlindungan hak-hak anak.

PCNU Dorong Penguatan Sinergi

Ketua Tanfidziyah PCNU Kabupaten Banyuwangi, Akhmad Turmudzi, menyampaikan harapan agar seluruh pasangan yang mengikuti Isbat Nikah Terpadu dapat membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah.

Ia juga mengapresiasi kontribusi seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut dan berharap sinergi lintas lembaga dapat terus dipertahankan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu menunjukkan bahwa penyelesaian persoalan administrasi perkawinan membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Pengadilan Agama memberikan kepastian melalui proses hukum, Kementerian Agama berperan dalam pencatatan perkawinan, sedangkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menindaklanjuti aspek administrasi kependudukan.

Di sisi lain, PCNU dan LKKNU memberikan pendampingan kepada masyarakat, sementara BAZNAS turut memberikan dukungan bagi masyarakat yang membutuhkan.

Melalui kolaborasi tersebut, masyarakat diharapkan memperoleh akses pelayanan yang lebih mudah dan terintegrasi. Pencatatan perkawinan pada akhirnya tidak hanya berkaitan dengan dokumen administrasi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian hukum, perlindungan keluarga, dan pemenuhan hak setiap warga negara.

IMG-20260815-WA0005

Empat Senator NTB Sepakat Laporkan Arya Wedakarna ke Badan Kehormatan DPD RI, Polemik Dugaan Pernyataan Rasis Masuk Ranah Etik

DENPASAR || Jejak-indonesia.id — Polemik yang menyeret nama anggota DPD RI asal Bali, Arya Wedakarna (AWK), memasuki babak baru. Empat anggota DPD RI asal Nusa Tenggara Barat (NTB) sepakat membawa persoalan tersebut ke Badan Kehormatan (BK) DPD RI menyusul kontroversi terkait dugaan pernyataan bernuansa rasis dan perlakuan yang dinilai menyudutkan seorang warga perantauan asal Lombok di Bali.

Langkah empat senator asal NTB tersebut membuat persoalan yang sebelumnya berkembang di ruang publik kini bergerak menuju mekanisme etik di internal lembaga DPD RI. Badan Kehormatan nantinya menjadi pihak yang berwenang menindaklanjuti laporan sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

Anggota DPD RI asal NTB, TGH. Ibnu Khalil, mengatakan langkah tersebut merupakan sikap bersama empat anggota DPD RI asal NTB. Menurutnya, persoalan yang telah menimbulkan polemik di masyarakat perlu ditempatkan pada jalur kelembagaan agar dapat diperiksa secara objektif.

Kesepakatan melaporkan AWK ke Badan Kehormatan DPD RI sekaligus menjadi perhatian publik, terutama masyarakat NTB dan Bali. Publik kini menunggu bagaimana Badan Kehormatan memproses laporan tersebut dan menilai apakah terdapat pelanggaran terhadap kode etik anggota DPD RI.

Persoalan ini dinilai bukan sekadar menyangkut perdebatan antara individu. Ketika seorang pejabat publik berbicara dan bertindak dalam kapasitasnya sebagai wakil daerah, setiap pernyataan dapat membawa konsekuensi lebih luas karena melekat tanggung jawab moral, etik, serta kewajiban menjaga keharmonisan masyarakat.

Terlebih Bali merupakan daerah dengan masyarakat yang majemuk serta menjadi tempat tinggal dan bekerja bagi warga dari berbagai wilayah Indonesia. Karena itu, komunikasi pejabat publik dituntut tidak menciptakan sekat berdasarkan asal-usul, suku maupun identitas kedaerahan.

Tokoh Masyarakat Soroti Etika Pejabat Publik

Tokoh masyarakat Denpasar sekaligus pakar hukum pidana yang akrab disapa Jik Dewa turut menyoroti polemik tersebut. Ia menilai seorang anggota DPD RI seharusnya mampu menjaga etika komunikasi, terlebih ketika berhadapan dengan masyarakat dan ketika mengambil posisi sebagai pihak yang hendak melakukan mediasi.

Menurut Jik Dewa, mediasi semestinya menempatkan mediator pada posisi netral, tidak mengintimidasi maupun menyudutkan salah satu pihak.

“Secara etika, seorang anggota DPD tidak pantas berbicara menyudutkan seseorang, apalagi sampai ada kesan intimidasi. Kalau memang niatnya melakukan mediasi, semestinya harus netral,” ujar Jik Dewa, Jumat (14/8/2026).

Ia juga mengingatkan pentingnya pejabat publik menjaga semangat persatuan di tengah keberagaman masyarakat Indonesia.

Menurutnya, polemik semacam ini harus menjadi pelajaran bahwa perbedaan asal daerah tidak boleh menjadi alasan untuk memperlakukan seseorang secara berbeda. Ia mengaitkannya dengan semangat Sila Ketiga Pancasila, Persatuan Indonesia, yang menurutnya harus menjadi pegangan setiap penyelenggara negara.

“Jangan sampai perkataan ataupun tindakan justru berpotensi menciptakan perpecahan. Semangat yang harus dijaga adalah Persatuan Indonesia,” tegasnya.

Badan Kehormatan DPD RI Jadi Ruang Pengujian Etik

Dengan adanya kesepakatan empat anggota DPD RI asal NTB untuk melaporkan persoalan tersebut, sorotan kini tertuju kepada Badan Kehormatan DPD RI.

Proses etik menjadi penting untuk memberikan ruang pemeriksaan yang berimbang. Laporan maupun tudingan yang disampaikan kepada Badan Kehormatan tetap harus diuji berdasarkan bukti, keterangan para pihak, konteks kejadian serta ketentuan kode etik yang berlaku.

Karena itu, pelaporan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran etik. AWK tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan, klarifikasi dan pembelaan terhadap materi yang dipersoalkan.

Di sisi lain, proses di Badan Kehormatan diharapkan mampu memberikan kepastian kepada masyarakat agar polemik tidak terus berkembang berdasarkan asumsi ataupun potongan informasi yang beredar di ruang publik.

Kasus ini sekaligus menjadi ujian terhadap standar etik seorang wakil daerah. Anggota DPD RI bukan hanya membawa kepentingan daerah yang diwakilinya, tetapi juga merupakan pejabat publik yang terikat pada tanggung jawab menjaga kehormatan lembaga serta persatuan bangsa.

Perbedaan pandangan ataupun konflik antarmasyarakat semestinya diselesaikan melalui dialog yang adil dan tidak diskriminatif. Terlebih apabila seorang pejabat publik mengambil peran dalam mediasi, netralitas menjadi unsur penting agar penyelesaian masalah tidak justru memunculkan persoalan baru.

AWK Belum Memberikan Tanggapan

Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, awak media telah berupaya meminta klarifikasi dari pihak Arya Wedakarna.

Konfirmasi disampaikan melalui WhatsApp kepada ajudan Arya Wedakarna untuk meminta tanggapan terkait rencana pelaporan empat anggota DPD RI asal NTB ke Badan Kehormatan DPD RI serta berbagai pernyataan yang berkembang terkait polemik tersebut.

Namun hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan dari pihak Arya Wedakarna.

Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Arya Wedakarna maupun pihak terkait lainnya agar persoalan ini dapat disajikan secara berimbang.

Kini publik menunggu langkah Badan Kehormatan DPD RI. Apakah laporan tersebut akan berlanjut ke pemeriksaan etik dan bagaimana hasil akhirnya, sepenuhnya menjadi kewenangan lembaga sesuai prosedur yang berlaku.

Di tengah sorotan tersebut, satu hal menjadi penting: polemik yang menyangkut isu suku, asal daerah, ataupun identitas harus ditangani secara hati-hati. Bali dan NTB memiliki hubungan sosial, ekonomi, budaya, dan sejarah antarmasyarakat yang telah berlangsung lama. Kontroversi individual semestinya tidak berkembang menjadi sentimen antardaerah.

Proses etik yang transparan dan berimbang diharapkan bukan hanya memberikan kejelasan terhadap pihak-pihak yang berselisih, tetapi juga menjaga ruang publik tetap sehat serta memastikan prinsip Persatuan Indonesia tetap berdiri di atas segala perbedaan.

IMG-20260814-WA0083

Polresta Serang Kota Gelar Doa Bersama Lintas Agama Sambut HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia

SERANG || Jejak-indonesia.id - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026, Polresta Serang Kota menggelar kegiatan Doa Bersama Lintas Agama yang dilaksanakan pada Jumat, 14/08/2026.

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kabag Perencanaan Polresta Serang Kota Kompol. Hendri Dunand, S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas limpahan karunia dan kasih sayang-Nya sehingga kegiatan doa bersama lintas agama dalam rangka memperingati HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026 dapat terlaksana dalam keadaan sehat dan penuh kebersamaan.

“ Kemerdekaan Republik Indonesia yang kita nikmati hingga saat ini merupakan anugerah sekaligus hasil perjuangan panjang para pahlawan dan seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena itu, momentum peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia hendaknya tidak hanya dimaknai sebagai kegiatan seremonial, tetapi juga menjadi kesempatan untuk meningkatkan rasa syukur, memperkokoh persatuan dan kesatuan, serta memperkuat semangat kebangsaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,” ujar Kompol. Hendri Dunand.

Lebih lanjut disampaikan bahwa kegiatan doa bersama lintas agama memiliki makna penting dalam mempererat persatuan bangsa. Perbedaan keyakinan bukan menjadi penghalang untuk bersatu, melainkan keberagaman yang dimiliki bangsa Indonesia menjadi kekuatan yang harus terus dijaga dan dirawat bersama.

“Melalui doa yang kita panjatkan dengan penuh ketulusan, mari kita memohon kepada Tuhan Yang Maha Esa agar Republik Indonesia senantiasa diberikan keselamatan, kedamaian, persatuan dan kemajuan. Kita juga berdoa agar seluruh masyarakat Indonesia diberikan kesehatan, keselamatan, kesejahteraan serta dijauhkan dari berbagai bentuk bencana, konflik, perpecahan dan ancaman yang dapat mengganggu keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tambahnya.

Hadir dalam kegitan Pejabat Utama Polresta Serang Kota, Kapolsek Jajaran, Personel Polresta Serang Kota, Ketua Bhayangakari Cabang Serang Kota NY. Vivi Yudha dan pengurus Bhayangkari Serang Kota dan Undangan lintas agama Kota Serang.

Sebagai bagian dari masyarakat dan insan Bhayangkara, Polresta Serang Kota berkomitmen untuk terus menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif, serta membangun kehidupan yang harmonis di tengah keberagaman.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat khususnya di wilayah Kota Serang untuk terus memperkuat toleransi, menjaga kerukunan antarumat beragama dan meningkatkan semangat gotong royong. Mari jadikan momentum HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia sebagai sarana memperkuat persaudaraan dan bersama-sama memberikan kontribusi terbaik bagi kemajuan bangsa dan negara,” ungkapnya.

Kompol. Hendri Dunand juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh tokoh agama serta personel Polresta Serang Kota yang telah hadir dan mendukung terselenggaranya kegiatan doa bersama lintas agama tersebut.

Sementara itu, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Serang Drs. KH. Matin Syarkowi menyampaikan bahwa momentum HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat untuk meningkatkan rasa syukur.

“Mari kita doakan bersama, mudah-mudahan dengan usia ke-81 ini Indonesia semakin baik, semakin sejahtera dan semakin maju ke depannya. Sebagai warga negara Indonesia kita harus meningkatkan rasa syukur karena situasi dan kondisi negara kita saat ini dalam keadaan baik, tidak seperti beberapa negara lain yang mengalami konflik,” tuturnya.

Dalam kegiatan tersebut dilaksanakan pembacaan doa lintas agama yang dipimpin oleh para pemuka agama, di antaranya KH. Hidayat HS selaku Ketua MUI Kota Serang dari agama Islam, Pendeta Godnes Solin selaku Pendeta HKBP Resort Serang dari agama Kristen Protestan, Romo Leo Agung selaku Romo Gereja GKR Serang dari agama Kristen Katolik, serta Panindita Aris W sebagai perwakilan agama Hindu.

Melalui kegiatan doa bersama lintas agama ini, Polresta Serang Kota berharap semangat kemerdekaan dapat menjadi momentum untuk terus memperkuat persatuan, menjaga toleransi dan bersama-sama mewujudkan Indonesia yang aman, damai dan maju.

Dirgahayu Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Indonesia Bersatu, Indonesia Maju.

Humas

IMG-20260814-WA0082

Kapolda Bali Hadiri Upacara Hari Jadi ke-68 Provinsi Bali, Teguhkan Sinergi untuk Kejayaan Bali

DENPASAR || Jejak-indonesia.id – Kapolda Bali Irjen. Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si., menghadiri Upacara Peringatan Hari Jadi ke-68 Provinsi Bali Tahun 2026 yang berlangsung khidmat di Lapangan Niti Mandala Renon, Denpasar, Jumat (14/8/2026).

Peringatan Hari Jadi Provinsi Bali tahun ini mengusung tema “Suci Lascarya Nusa Wijaya”, yang mengandung makna tulus ikhlas untuk kejayaan Bali. Tema tersebut menjadi semangat bersama untuk terus membangun Bali dengan ketulusan, pengabdian, serta memperkuat persatuan dan sinergi seluruh komponen masyarakat.

Upacara turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Bali, di antaranya Gubernur Bali, Ketua DPRD Provinsi Bali, Pangdam IX/Udayana, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Danrem, Ketua Pengadilan Tinggi Bali, Kepala BNN Provinsi Bali, Kabinda Bali, Danlanal, Danlanud, serta sejumlah undangan lainnya.

Dalam rangkaian upacara tersebut, Gubernur Bali menyampaikan pidato peringatan Hari Jadi ke-68 Provinsi Bali, yang menjadi momentum untuk merefleksikan perjalanan pembangunan Pulau Dewata sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam menjaga Bali agar tetap aman, damai, maju, berbudaya, dan berkelanjutan.

Kapolda Bali menyampaikan bahwa peringatan Hari Jadi Provinsi Bali bukan hanya menjadi kegiatan seremonial, tetapi juga momentum untuk semakin memperkuat kebersamaan antara pemerintah daerah, TNI-Polri, seluruh pemangku kepentingan, dan masyarakat dalam menjaga serta membangun Bali.

“Atas nama keluarga besar Polda Bali, saya mengucapkan selamat Hari Jadi ke-68 Provinsi Bali. Semangat ‘Suci Lascarya Nusa Wijaya’ hendaknya menjadi pengingat bagi kita semua untuk terus memberikan pengabdian terbaik dengan tulus dan ikhlas demi kejayaan Bali. Polda Bali berkomitmen untuk terus bersinergi dengan pemerintah daerah, TNI, seluruh stakeholder dan masyarakat dalam menjaga keamanan serta menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif sebagai fondasi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Bali,” ujar Kapolda Bali.

Kapolda Bali juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk senantiasa menjaga persatuan, keharmonisan, adat, budaya, serta nilai-nilai kearifan lokal yang selama ini menjadi kekuatan Pulau Dewata.

Momentum Hari Jadi ke-68 Provinsi Bali diharapkan semakin memperkokoh semangat kebersamaan dan gotong royong dalam menghadapi berbagai tantangan pembangunan, sekaligus mewujudkan Bali yang aman, damai, sejahtera dan semakin maju.

“Dirgahayu ke-68 Provinsi Bali. Suci Lascarya Nusa Wijaya — tulus ikhlas untuk kejayaan Bali.”

error: Content is protected !!