Laskar Sakera DPC Banyuwangi Pertegas Aturan Emblem dan Stiker Keanggotaan, Pemasangan Wajib Seizin Korlap Umum
BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id — Laskar Sakera DPC Banyuwangi mempertegas ketentuan internal terkait penggunaan emblem dan stiker keanggotaan sebagai bagian dari upaya menertibkan identitas organisasi, administrasi anggota, serta penggunaan nomor keanggotaan.
Penegasan tersebut disampaikan Korlap Umum bersama Bendahara Laskar Sakera DPC Banyuwangi dalam rapat jajaran pengurus yang digelar pada Jumat (15/8/2026).
Dalam rapat tersebut disepakati bahwa pemasangan maupun pelepasan stiker keanggotaan tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Setiap stiker yang digunakan anggota memiliki nomor anggota atau nomor lambung sebagai bagian dari identitas organisasi.
Oleh karena itu, setiap pemasangan maupun pelepasan stiker wajib terlebih dahulu diketahui dan mendapat persetujuan Korlap Umum. Ketentuan ini diberlakukan untuk memastikan pendataan nomor anggota tetap tertib serta mencegah terjadinya penggunaan identitas organisasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Selain persetujuan Korlap Umum, setiap proses pemasangan maupun pelepasan stiker juga diwajibkan disertai dokumentasi foto dan video.
Dokumentasi tersebut menjadi bagian dari administrasi internal sekaligus bukti bahwa penggunaan maupun pelepasan nomor lambung telah diketahui dan dilakukan oleh anggota yang bersangkutan.
Korlap Umum Laskar Sakera DPC Banyuwangi, Saiful, menegaskan bahwa ketentuan tersebut bukan untuk mempersulit anggota, melainkan sebagai langkah pembenahan organisasi agar penggunaan atribut dan identitas keanggotaan lebih tertib dan profesional.
“Setiap nomor anggota memiliki identitas dan kepemilikan yang harus jelas. Karena itu, pemasangan maupun pelepasan stiker tidak boleh dilakukan sembarangan. Semuanya harus diketahui Korlap Umum dan disertai dokumentasi foto serta video,” tegas Saiful.
Menurutnya, penataan tersebut penting agar setiap atribut yang mencantumkan identitas Laskar Sakera dapat diketahui asal-usul dan penggunaannya.
Senada dengan Korlap Umum, Bendahara Laskar Sakera DPC Banyuwangi, Bunarwi, menyatakan bahwa penertiban emblem dan stiker merupakan bagian dari pembenahan administrasi organisasi.
“Kami ingin semuanya tertib dan transparan. Dengan adanya nomor anggota yang jelas serta dokumentasi setiap pemasangan dan pelepasan stiker, diharapkan tidak ada lagi kesalahpahaman mengenai identitas maupun nomor lambung anggota,” ujarnya.
Keputusan tersebut telah disepakati dalam rapat jajaran pengurus Laskar Sakera DPC Banyuwangi pada Jumat, 15 Agustus 2026.
Seluruh anggota diharapkan mematuhi ketentuan tersebut sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga ketertiban, disiplin, administrasi, serta marwah organisasi.
Dengan adanya aturan tersebut, Laskar Sakera DPC Banyuwangi menegaskan bahwa setiap atribut organisasi bukan sekadar simbol, tetapi juga merupakan identitas yang penggunaannya harus tertib, bertanggung jawab, dan dapat dipertanggungjawabkan secara internal.
