Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am
Beranda » Arsip untuk Redaksi » Halaman 26

Redaksi

IMG-20260811-WA0009

Sigap dan Profesional, Polsek Gunung Malela dan Tim Inafis Polres Simalungun Tuntaskan Olah TKP Penemuan Jenazah di Kebun Marihat

SIMALUNGUN || Jejak-indonesia.id – Kapolsek Gunung Malela, AKP Hengky Bonari Siahaan, S.H., M.H., mengungkapkan kesigapan dan profesionalisme jajarannya bersama Tim Identifikasi (Inafis) Polres Simalungun dalam menangani penemuan jenazah di areal perkebunan kelapa sawit PTPN IV Kebun Marihat. Hal ini disampaikannya saat dikonfirmasi awak media pada Senin, 10 Agustus 2026, sekira pukul 21.05 WIB.

Dalam keterangannya, AKP Hengky Bonari Siahaan menjelaskan bahwa respons cepat dan kerja sama solid antara Polsek Gunung Malela dan Tim Inafis Polres Simalungun ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat, sejalan dengan komitmen Polres Simalungun Polda Sumatera Utara dalam memberikan pelayanan yang berintegritas dan humanis.

"Begitu menerima informasi dari masyarakat, personel kami langsung bergerak cepat menuju lokasi dan segera berkoordinasi dengan Tim Inafis Polres Simalungun untuk melakukan olah TKP secara profesional," ujar AKP Hengky Bonari Siahaan.

Informasi penemuan jenazah pertama kali diterima personel Polsek Gunung Malela pada Senin dini hari, tanggal 10 Agustus 2026, sekira pukul 05.19 WIB. Korban diketahui bernama Posman Pratama Damanik, remaja berusia 17 tahun, warga Huta IV Bagasan, Nagori Silampuyang, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, yang ditemukan di areal perkebunan sawit PTPN IV Kebun Marihat.

Menjelaskan langkah cepat yang diambil jajarannya, AKP Hengky Bonari Siahaan menyebutkan bahwa dirinya bersama personel langsung turun ke lapangan begitu menerima laporan, tanpa menunda waktu untuk mengamankan lokasi kejadian.

"Saya bersama personel Polsek Gunung Malela langsung menuju TKP begitu menerima informasi, kemudian mengamankan lokasi agar proses identifikasi dapat berjalan maksimal," ucap AKP Hengky Bonari Siahaan.

Sesampainya di lokasi, sinergi antara personel Polsek Gunung Malela dan Tim Inafis Polres Simalungun langsung terlihat melalui pelaksanaan olah TKP yang dilakukan secara sistematis dan disaksikan langsung oleh Pemerintah Nagori serta Babinsa setempat, guna menjaga transparansi dan akuntabilitas proses penyelidikan.

"Proses olah TKP kami laksanakan secara cermat bersama Tim Inafis, disaksikan langsung oleh Pemerintah Nagori dan Babinsa, untuk memastikan setiap bukti dan keterangan tergali secara akurat," ungkap AKP Hengky Bonari Siahaan.

Dari hasil kerja tim gabungan tersebut, berhasil dihimpun keterangan dari lima orang saksi serta hasil pemeriksaan visum luar yang menyeluruh. Tim Inafis Polres Simalungun, yang diwakili oleh Aipda Owen Saragih dan Aipda Sujid Saputra, bekerja teliti dalam mendokumentasikan kondisi jenazah hingga diperoleh kesimpulan bahwa korban diduga meninggal dunia akibat tersengat aliran listrik tegangan tinggi berkekuatan 550 KVA saat mengegrek buah kelapa sawit.

"Berkat ketelitian Tim Inafis, kami dapat memperoleh gambaran jelas mengenai penyebab kematian korban, yakni diduga akibat sengatan listrik tegangan tinggi yang mengenai alat egrek berbahan viber aluminium," kata AKP Hengky Bonari Siahaan.

Selain melakukan olah TKP, personel Polsek Gunung Malela turut sigap membawa jenazah korban ke Rumah Sakit Djasamen Saragih guna proses pemeriksaan lanjutan, serta memfasilitasi pihak keluarga dalam pengurusan administrasi, termasuk surat pernyataan penolakan autopsi yang disampaikan keluarga korban.

"Kami turut mendampingi keluarga korban dalam proses administrasi di rumah sakit, termasuk memfasilitasi penyampaian surat pernyataan dari pihak keluarga," tutur AKP Hengky Bonari Siahaan.

Ia menegaskan bahwa sinergi antara Polsek Gunung Malela dan Tim Inafis Polres Simalungun dalam penanganan kasus ini mencerminkan profesionalisme personel Polri di lapangan, khususnya dalam merespons cepat setiap laporan masyarakat tanpa mengesampingkan ketelitian prosedur identifikasi.

"Kinerja Tim Inafis Polres Simalungun bersama personel Polsek Gunung Malela dalam penanganan kasus ini menunjukkan sinergitas yang baik antara satuan kewilayahan dan satuan fungsi teknis," tutur AKP Hengky Bonari Siahaan.

Sebanyak enam personel Polsek Gunung Malela turut dikerahkan dalam penanganan kasus ini, yakni AKP Hengky B. Siahaan, IPDA Roy Rumapea, Aiptu Ipran Saragih, Aipda Indo Siahaan, Aipda Felix Tamba, dan Brigadir Efraim Purba, yang bahu-membahu bersama Tim Inafis hingga proses penanganan tuntas.

Menutup keterangannya, AKP Hengky Bonari Siahaan menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel yang telah bekerja secara sigap dan profesional dalam menangani kasus ini hingga tuntas.

"Kami mengapresiasi kerja keras seluruh personel dan Tim Inafis yang telah menangani kasus ini secara profesional. Situasi di lapangan hingga saat ini tetap aman dan kondusif," tutup AKP Hengky Bonari Siahaan.

IMG-20260811-WA0008

Konsisten Tanpa Kenal Lelah, Kanit Resmob Sat Reskrim Polres Simalungun Tegaskan Komitmen Patroli Malam Demi Rasa Aman Warga

SIMALUNGUN || Jejak-indonesia.id – Kanit Resmob Sat Reskrim Polres Simalungun, IPTU Ivan Purba, S.H., kembali menegaskan komitmennya bersama tim dalam melaksanakan patroli malam secara rutin guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Hal ini disampaikannya saat dikonfirmasi awak media pada Senin, 10 Agustus 2026, sekira pukul 21.30 WIB.

Dalam keterangannya, IPTU Ivan Purba menjelaskan bahwa kegiatan patroli malam yang dilaksanakan secara konsisten setiap harinya merupakan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat, sejalan dengan komitmen Polres Simalungun Polda Sumatera Utara dalam memberikan pelayanan yang berintegritas dan humanis.

"Kegiatan ini merupakan bentuk nyata Polri untuk masyarakat, sekaligus bukti bahwa Polres Simalungun Polda Sumatera Utara hadir secara berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat," ujar IPTU Ivan Purba.

Ia menegaskan bahwa dirinya bersama tim Resmob Sat Reskrim Polres Simalungun setiap malam tanpa henti menggelar kegiatan patroli, sebagai wujud komitmen menjaga situasi Kamtibmas tetap aman dan kondusif bagi seluruh masyarakat di wilayah hukum Polres Simalungun.

"Kami bersama tim setiap malam menggelar kegiatan patroli malam hari, agar masyarakat merasa aman dan nyaman dalam beraktivitas maupun beristirahat," ucap IPTU Ivan Purba.

Ia menjelaskan bahwa komitmen ini bukanlah hal baru, melainkan telah dijalankan secara konsisten dan berkesinambungan oleh Tim Resmob dalam beberapa waktu terakhir, tanpa mengenal kondisi cuaca maupun waktu, demi memastikan wilayah hukum Polres Simalungun tetap terpantau sepanjang malam.

"Komitmen ini sudah kami jalankan secara rutin, bahkan sebelumnya di tengah kondisi hujan deras sekalipun, tim tetap turun ke jalan menjalankan tugas patroli demi kenyamanan masyarakat," ungkap IPTU Ivan Purba mengingatkan kembali dedikasi timnya.

Ia menerangkan bahwa patroli malam yang dilaksanakan Tim Resmob menyasar sejumlah titik strategis yang menjadi tempat berkumpulnya masyarakat maupun lokasi yang rawan gangguan keamanan, seperti Jalur Lintas Sumatera, Jalan Medan, Jalan Asahan, hingga jalur lintas Parapat-Toba, termasuk kawasan penginapan dan tempat hiburan malam.

"Tim bergerak melaksanakan patroli mulai pukul 22.00 WIB hingga menjelang dini hari, guna memastikan situasi keamanan tetap terjaga di sepanjang malam," kata IPTU Ivan Purba.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (KRYD), yang bertujuan mengantisipasi berbagai bentuk gangguan Kamtibmas yang berpotensi muncul pada malam hari, termasuk aksi geng motor dan balap liar yang kerap meresahkan warga.

"Patroli ini kami laksanakan guna mengantisipasi kegiatan masyarakat di malam hari, sekaligus mencegah munculnya geng motor dan aksi balap liar di wilayah hukum Polres Simalungun," tutur IPTU Ivan Purba.

Ia menambahkan bahwa dalam setiap pelaksanaan patroli, timnya senantiasa mengedepankan dua pendekatan utama, yakni tindakan preemtif dan preventif, sebagai upaya menjaga keamanan sejak dini sebelum munculnya potensi gangguan yang lebih besar bagi masyarakat.

"Patroli ini merupakan tindakan preemtif sebagai upaya pencegahan awal, sekaligus tindakan preventif untuk menghentikan potensi masalah sebelum berkembang menjadi gangguan nyata di tengah masyarakat," jelas IPTU Ivan Purba.

Ia menegaskan bahwa konsistensi personel dalam menjalankan tugas patroli setiap malam, tanpa mengenal kondisi cuaca maupun waktu, menjadi cerminan dedikasi dan profesionalisme anggota Polres Simalungun dalam mengemban amanah menjaga keamanan masyarakat.

"Kami tidak ingin masyarakat merasa resah, sehingga kehadiran personel di lapangan setiap malam menjadi bentuk kehadiran nyata Polri dalam mengayomi masyarakat," tambahnya.

Menutup keterangannya, IPTU Ivan Purba turut mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan, termasuk indikasi keberadaan geng motor maupun aksi balap liar di lingkungan sekitar.

"Kami mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan, guna mendukung efektivitas kerja Tim Resmob dalam menjaga situasi Kamtibmas," tutup IPTU Ivan Purba.

Melalui komitmen dan konsistensi yang terus dijaga ini, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Simalungun berharap masyarakat Kabupaten Simalungun dapat terus merasakan kehadiran Polri yang responsif, humanis, dan berintegritas, sejalan dengan semangat transformasi menuju Polri yang Presisi.

IMG-20260811-WA0007

Jaksa Geledah Dinkes Tabanan, Anggaran BBM, Pelumas hingga Makan-Minum 2023–2025 Dibidik

TABANAN || Jejak-indonesia.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan mulai bergerak intensif mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tabanan. Tim penyidik menggeledah kantor Dinkes Tabanan pada Senin (10/8/2026) dan mengamankan sejumlah dokumen yang dinilai berkaitan dengan perkara yang tengah disidik.

Tak tanggung-tanggung, penyidikan tersebut menyasar pengelolaan anggaran belanja bahan bakar minyak (BBM), pelumas, serta makan dan minum dalam rentang tiga tahun anggaran, yakni 2023 hingga 2025.

Penggeledahan dilakukan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tabanan sekitar pukul 11.45 Wita. Langkah paksa tersebut menjadi babak baru dalam pengusutan perkara setelah kejaksaan resmi meningkatkan penanganannya ke tahap penyidikan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tabanan, I Putu Nuriyanto, menjelaskan penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 6 Agustus 2026. Empat hari kemudian, penyidik melakukan penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan (Sprindah) tertanggal 10 Agustus 2026.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik memperoleh sejumlah dokumen yang selanjutnya akan dipelajari dan dicocokkan dengan alat bukti serta keterangan para saksi.

«“Dari upaya penggeledahan yang dilakukan, tim penyidik telah memperoleh sejumlah dokumen yang berkaitan dengan penyidikan,” ujar Nuriyanto dalam keterangan tertulis.»

Tiga Tahun Anggaran Jadi Fokus Penyidikan

Perkara ini menarik perhatian karena anggaran yang ditelusuri tidak hanya berasal dari satu tahun anggaran. Penyidik mendalami pengelolaan belanja BBM, pelumas, serta makan dan minum selama periode 2023, 2024 hingga 2025.

Dengan rentang tersebut, penyidik berpeluang menelusuri rangkaian dokumen mulai dari perencanaan anggaran, pelaksanaan kegiatan, transaksi dan pembayaran hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

Dokumen yang diperoleh saat penggeledahan dapat menjadi bagian penting untuk menguji apakah realisasi belanja sesuai dengan kegiatan dan ketentuan yang berlaku.

Namun, hingga saat ini Kejari Tabanan belum mengungkap secara terperinci nilai keseluruhan anggaran yang sedang diperiksa, besaran dugaan kerugian keuangan negara, maupun modus yang diduga terjadi dalam perkara tersebut.

Karena itu, pertanyaan mengenai berapa nilai anggaran yang sedang dibidik, bagaimana dugaan penyimpangannya terjadi, serta siapa saja pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran masih menunggu hasil penyidikan.

Belum Ada Tersangka

Meski penggeledahan telah dilakukan, Kejari Tabanan menegaskan perkara tersebut masih berada pada tahap penyidikan umum.

Artinya, sampai saat ini belum ada seorang pun yang ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik masih mengumpulkan dan memperkuat alat bukti serta meminta keterangan sejumlah saksi untuk membuat terang perkara tersebut. Penentuan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana baru akan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti.

Nuriyanto menegaskan proses tersebut masih terus berjalan.

«“Kami memastikan proses pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan saksi masih terus dilakukan untuk menentukan ada atau tidaknya pihak yang nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban hukum dalam perkara tersebut,” jelasnya.»

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa penggeledahan tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai penetapan kesalahan terhadap pejabat maupun pegawai tertentu di lingkungan Dinkes Tabanan.

Dokumen Diamankan, Aliran Anggaran Menunggu Dibuka

Pengamanan sejumlah dokumen membuat penyidikan perkara ini memasuki fase penting. Dokumen-dokumen tersebut dapat digunakan penyidik untuk mencocokkan antara perencanaan, pencairan, pelaksanaan kegiatan dan laporan pertanggungjawaban.

Publik kini menunggu sejauh mana penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan belanja tersebut.

Apakah persoalan berada pada tahap perencanaan dan penganggaran, realisasi pembelian BBM dan pelumas, belanja makan-minum, pembayaran, atau pertanggungjawaban administrasi, belum dijelaskan secara resmi oleh kejaksaan.

Begitu pula mengenai kemungkinan adanya transaksi yang tidak sesuai kondisi sebenarnya ataupun dugaan kerugian keuangan negara. Seluruhnya masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan.

Yang jelas, keputusan penyidik Pidsus melakukan penggeledahan menunjukkan perkara tersebut kini ditangani pada tahap penyidikan dan aparat sedang mencari serta memperkuat alat bukti.

Siapa Bertanggung Jawab? Penyidikan yang Akan Menjawab

Kasus ini pun membuka pertanyaan lebih luas mengenai mekanisme pengawasan penggunaan anggaran publik di lingkungan Dinkes Tabanan selama periode 2023–2025.

Apabila nantinya ditemukan perbuatan melawan hukum dan kerugian keuangan negara, penyidik tentunya harus mengurai secara terang pihak yang memiliki kewenangan, pihak yang melaksanakan kegiatan, pihak yang melakukan verifikasi maupun pihak yang menikmati keuntungan dari dugaan penyimpangan tersebut—jika memang terbukti ada.

Sebaliknya, setiap pihak yang diperiksa tetap harus ditempatkan dalam koridor asas praduga tak bersalah sampai terdapat bukti dan proses hukum yang menentukan sebaliknya.

Kini bola berada di tangan penyidik Pidsus Kejari Tabanan.

Penggeledahan telah dilakukan. Sejumlah dokumen telah diperoleh. Pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti terus berjalan.

Tahap berikutnya yang akan menjadi perhatian adalah hasil analisis terhadap dokumen tersebut, nilai anggaran yang diperiksa, ada atau tidaknya kerugian keuangan negara, serta apakah penyidik menemukan pihak yang memenuhi unsur untuk dimintai pertanggungjawaban pidana.

Kejari Tabanan memastikan penyidikan masih berlanjut. Publik pun menunggu perkara ini dibuka secara terang: bagaimana pengelolaan anggaran BBM, pelumas serta makan-minum Dinkes Tabanan selama tiga tahun tersebut dijalankan, di mana dugaan penyimpangan terjadi, dan siapa yang harus bertanggung jawab apabila tindak pidana korupsi akhirnya terbukti.

1786362486125

Sambut HUT ke-81 RI, Polda Kalteng Bagikan Bendera Merah Putih ke Pengendara

PALANGKA RAYA || Jejak-indonesia.id – Polda Kalimantan Tengah membagikan bendera Merah Putih kepada pengendara di Bundaran Besar Talawang Kota Palangka Raya untuk menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (10/8/2026).

Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan melalui Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Budi Rachmat mengatakan pembagian bendera tersebut menjadi ajakan kepada masyarakat untuk menyemarakkan peringatan kemerdekaan.

“Kegiatan ini merupakan bentuk ajakan kepada masyarakat untuk merayakan HUT ke-81 Kemerdekaan RI dengan penuh suka cita dan gembira,” ujar Budi.

Budi mengatakan pembagian bendera menyasar pengendara yang melintas di kawasan Bundaran Besar Talawang sebagai salah satu ruang untuk mengajak masyarakat ikut memeriahkan momentum kemerdekaan.

Menurutnya, semangat memperingati kemerdekaan dapat diwujudkan masyarakat dengan memasang dan mengibarkan bendera Merah Putih di lingkungan masing-masing.

"Saya juga mengajak seluruh masyarakat untuk memasang bendera Merah Putih di rumah masing-masing sebagai bentuk nasionalisme kita semua," ajaknya.

Ia berharap semangat perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan RI dapat dirasakan seluruh lapisan masyarakat dengan tetap menjaga suasana aman dan tertib.

Selain membagikan bendera Merah Putih, Polda Kalteng juga mengunjungi panti asuhan serta menyalurkan sembako sebagai bentuk kepedulian Polri.

“Semoga semangat kemerdekaan ini dapat kita rayakan bersama dengan penuh kegembiraan dan suka cita,” pungkasnya.

IMG-20260810-WA0088

Sat Reskrim Polres Samosir Ungkap 7 Kasus Jadi Perhatian Publik

SAMOSIR || Jejak-indonesia.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Samosir mengungkap tujuh kasus tindak pidana yang menjadi perhatian publik di wilayah hukum Polres Samosir. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam kegiatan press release yang digelar di Aula Pusuk Buhit Polres Samosir, Senin (10/8/2026).

Press release dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan dipimpin langsung Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, S.I.K., M.H. Kegiatan turut dihadiri jajaran Pejabat Utama (PJU) Polres Samosir serta insan pers.

Kapolres Samosir mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bentuk keterbukaan dan transparansi Polri kepada masyarakat, khususnya dalam menyampaikan hasil pelaksanaan tugas penegakan hukum di wilayah Kabupaten Samosir.

“Saya mengucapkan terima kasih atas kehadiran seluruh insan pers yang ada di Kabupaten Samosir. Kegiatan press release ini merupakan bentuk keterbukaan dan transparansi Polri kepada masyarakat dalam menyampaikan hasil pelaksanaan tugas, khususnya dalam penegakan hukum di wilayah hukum Polres Samosir,” ujar AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan.

Menurutnya, pengungkapan sejumlah perkara tersebut merupakan wujud komitmen Polres Samosir dalam memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

“Setiap bentuk tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Samosir akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Selanjutnya, Kasat Reskrim Polres Samosir IPTU Antonius Hutahaean, S.H., M.H., memaparkan tujuh perkara yang berhasil diungkap.

Kasus pertama merupakan tindak pidana penebangan kayu yang terjadi pada Sabtu, 1 Agustus 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir.

Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 82 ayat (1) huruf b dan/atau huruf c juncto Pasal 12 huruf b dan/atau huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013.

Sejumlah barang bukti diamankan, antara lain dua unit chainsaw, jerigen berisi oli dan bahan bakar, dua bilah parang, 26 batang kayu broti ukuran 5x5 sentimeter dengan panjang empat meter, 35 batang kayu broti ukuran 5x7 sentimeter serta 68 lembar kayu ukuran 2x20 sentimeter.

Kasus kedua yakni dugaan tindak pidana pengrusakan kaca mobil yang terjadi pada Jumat, 10 Juli 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Simanindo, Desa Pardugul, Kecamatan Pangururan.
Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan satu orang tersangka.

Tersangka dipersangkakan dengan Pasal 521 atau Pasal 448 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Barang bukti yang diamankan berupa satu buah per bekas mobil dan satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam dengan nomor polisi BH 1434 YA.

Kasus ketiga merupakan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi pada Jumat, 20 Februari 2026 sekitar pukul 15.45 WIB di Jalan Simanindo, Desa Sianting-anting, Kecamatan Pangururan.

Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Barang bukti yang diamankan di antaranya satu buah BPKB, satu lembar STNK dengan nomor polisi BB 4644 CF, satu buah topi bertuliskan Remus INC dan satu buah speaker merek Robot model RB120.

Kasus keempat merupakan tindak pidana penganiayaan dengan penikaman yang terjadi pada Minggu, 2 Agustus 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Tano Ponggol, Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan.

Dalam perkara tersebut, satu orang ditetapkan sebagai tersangka dan dipersangkakan melanggar Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Barang bukti yang diamankan berupa kaos oblong warna hitam yang mengalami robekan dan terdapat bercak darah, jaket hoodie warna hitam dengan gambar laba-laba yang juga mengalami robekan, sebilah pisau lipat bergagang dengan ukuran sekitar 15 sentimeter, satu unit sepeda motor Yamaha Scorpio warna merah dengan nomor polisi BK 2618 XS serta sejumlah kunci dan carabiner.

Kasus kelima adalah tindak pidana pencurian uang yang terjadi pada Senin, 11 Mei 2026 sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Tuk-Tuk Siadong, Kelurahan Tuk-Tuk Siadong, Kecamatan Simanindo. Satu orang ditetapkan sebagai tersangka dan dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Barang bukti yang diamankan berupa satu buah handbag warna biru merek DIY, tiga buah kunci dengan gantungan bertuliskan “MAFIRVILA TUKTUK 01 FILM”, uang tunai sebanyak 52 lembar pecahan Rp100.000 serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna ungu dengan nomor polisi BK 4584 VBB.

Kasus keenam merupakan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi pada Sabtu, 27 Juni 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Arthuro Homestay, Desa Lumban Suhi-Suhi Toruan, Kecamatan Pangururan.

Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan satu orang tersangka yang dipersangkakan melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Barang bukti yang diamankan berupa satu buah BPKB atas nama Eko Martin Januar dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BB 4071 CF.

Kasus ketujuh merupakan tindak pidana pencurian yang terjadi pada Rabu, 5 Mei 2026 sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Pelabuhan Nainggolan, Kelurahan Siruma Hombar, Kecamatan Nainggolan.
Satu orang ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka dipersangkakan dengan Pasal 477 ayat (2) subsider Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Barang bukti yang diamankan berupa satu buah jaket hoodie merek Uniqlo warna biru tua, satu buah mancis warna biru yang dilengkapi senter dan satu buah flashdisk warna merah merek Eaget.

Kapolres Samosir menegaskan bahwa pengungkapan tujuh perkara tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres Samosir dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan kepastian hukum terhadap setiap laporan tindak pidana.

“Polres Samosir akan terus meningkatkan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Kapolres.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab bersama awak media. Press release berakhir sekitar pukul 11.30 WIB dan seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif.

error: Content is protected !!