Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am
Beranda » Arsip untuk Redaksi » Halaman 23

Redaksi

IMG-20260811-WA0062

Wujud Apresiasi dan Motivasi, Kapolda Bali Berikan Penghargaan kepada Satker dan Personel Berprestasi

DENPASAR || Jejak-indonesia.id - Kapolda Bali Irjen. Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si., memimpin apel pagi yang dirangkaikan dengan penyerahan penghargaan Kapolri berupa predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan kategori Pelayanan Prima serta pemberian penghargaan Kapolda Bali kepada Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) Polda Bali yang berprestasi di bidang olahraga, bertempat di halaman depan Mapolda Bali. Selasa, (11/8/2026).

Kegiatan tersebut diikuti Wakapolda Bali, para Pejabat Utama (PJU) Polda Bali, Kapolres/ta jajaran Polda Bali, serta personel yang mengikuti apel pagi.

Kapolda Bali Irjen. Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si., menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat kepada Satker/Satwil jajaran Polda Bali yang berhasil meraih penghargaan dari Kapolri. Sebanyak 6 Satker/Satwil meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2025, sementara 11 Satker/Satwil memperoleh predikat Pelayanan Prima Tahun 2025.

Kapolda Bali menegaskan bahwa penghargaan tersebut merupakan pengakuan atas komitmen jajaran Polda Bali dalam membangun Zona Integritas melalui birokrasi yang bersih, akuntabel, serta berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas. Predikat yang telah diraih diharapkan tidak menjadi akhir, tetapi menjadi tanggung jawab untuk terus menjaga integritas dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Hingga saat ini, Polda Bali telah memiliki 14 Satker/Satwil berpredikat WBK. Kapolda Bali juga mendorong empat Satker/Satwil yang dipersiapkan menuju predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), yakni Biro SDM Polda Bali, Polres Gianyar, Polres Tabanan, dan Polres Buleleng, agar terus mematangkan seluruh kesiapan menghadapi proses penilaian.

Pada kesempatan yang sama, Kapolda Bali memberikan apresiasi kepada personel Polda Bali yang berhasil menorehkan prestasi di tingkat nasional. Kontingen Polda Bali berhasil meraih Juara Umum III Kategori Polri dan Atlet Terbaik Putri Kategori Polri pada Kejuaraan Nasional Taekwondo Kapolri Cup VII, yang berlangsung pada 9–11 Juli 2026 di Tangerang, Banten.

Prestasi membanggakan juga ditorehkan personel Polda Bali dengan meraih berbagai gelar juara pada Kapolri Cup Shooting Championship 2026, yang digelar pada 23–26 Juli 2026 di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.

“Prestasi ini merupakan bukti bahwa personel Polda Bali tidak hanya memiliki etos kerja dalam melaksanakan tugas kepolisian, tetapi juga memiliki disiplin, daya juang, kekompakan, dan mental juara sehingga mampu mengangkat nama baik Polda Bali di tingkat nasional,” ujar Kapolda Bali.

Kapolda Bali menegaskan bahwa institusi akan terus memberikan apresiasi kepada personel yang berprestasi. Sebaliknya, tindakan tegas akan diberikan kepada setiap personel yang melakukan pelanggaran dan mencoreng nama baik institusi.

Melalui pemberian penghargaan tersebut, Kapolda Bali berharap seluruh jajaran semakin termotivasi untuk meningkatkan profesionalisme, menjaga integritas, memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, serta terus berkarya dan mengukir prestasi demi membawa nama baik Polda Bali dan institusi Polri.

IMG-20260811-WA0061

Personel Polda Kalteng Boyong Peringkat Teratas Dikbangspes Bahasa Asing Polri 2026

JAKARTA || Jejak-indonesia.id – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang unggul dan berdaya saing internasional. Hal tersebut dibuktikan dengan prestasi personel Polda Kalteng dalam Pendidikan Pengembangan Spesialisasi (Dikbangspes) Bahasa Asing Gelombang II T.A. 2026 yang diselenggarakan Sekolah Bahasa (Sebasa) Lemdiklat Polri di Cipinang, Jakarta Timur.

Dalam pendidikan tersebut, personel Polda Kalteng berhasil menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih peringkat pertama dan kedua pada sejumlah program pendidikan bahasa Inggris.

Berdasarkan Surat Kapolri Nomor: B/14167/VIII/DIK.2.3./2026/Lemdiklat, sebanyak 10 personel Polda Kalteng telah menyelesaikan pendidikan dan pelatihan intensif bahasa asing. Seluruh personel tersebut selanjutnya akan kembali ke satuan masing-masing untuk mengimplementasikan kompetensi yang diperoleh guna mendukung pelaksanaan tugas kepolisian.

Secara umum, seluruh personel Polda Kalteng yang mengikuti Dikjur/Dikbangspes di Sebasa Cipinang Polri berhasil memperoleh kualifikasi nilai dengan predikat “Baik”.

Dari 10 personel yang mengikuti pendidikan, dua bintara muda Polda Kalteng berhasil mencatatkan prestasi akademik dengan menempati posisi teratas, yakni Bripda Gusty Lattu Adi Pramana dari Polair sebagai Peringkat 1 – Dikbangspes Bintara Bahasa Inggris dan Bripda Gusniear Tulus Glorian dari Ditsamapta sebagai Peringkat 2 – Dikbangspes Bintara Bahasa Inggris Beasiswa S-2 Luar Negeri.

Prestasi tersebut menjadi bukti kemampuan dan daya saing personel Polda Kalteng dalam menguasai bahasa asing. Kompetensi tersebut diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas kepolisian, khususnya dalam bidang kepolisian perairan, kerja sama internasional, serta persiapan pengembangan kapasitas personel melalui pendidikan lanjutan di luar negeri.

Daftar Personel Lulusan Dikbangspes Bahasa Asing Gelombang II T.A. 2026
1. Iptu Meldawati, S.H. – KBO Satreskrim Polres Seruyan, Dikbangspes Perwira Pertama Bahasa Arab Dasar.
2. Ipda M. Ghaza Prawira, S.Tr.K. – Pamapta 3 SPKT Polres Barito Utara, Dikbangspes Perwira Pertama Bahasa Inggris Beasiswa S-2 Luar Negeri.
3. Ipda Alben Olandi, S.H. – Pamapta 3 SPKT Polres Katingan, Dikbangspes Perwira Pertama Bahasa Mandarin Dasar.
4. Bripda Gusniear Tulus Glorian – Ba Ditsamapta Polda Kalteng, Dikbangspes Bintara Bahasa Inggris Beasiswa S-2 Luar Negeri.
5. Bripda Gusty Lattu Adi Pramana – Ba Urren Subbagrenmin Ditpolairud Polda Kalteng, Dikbangspes Bintara Bahasa Inggris (Polair).
6. Bripda Heldi – Bintara Kompi 2 Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Kalteng, Dikbangspes Bintara Bahasa Mandarin Dasar.
7. Bripda Lukman Satria Ardani – Bamin Subsiyankom Si TIK Satbrimob Polda Kalteng, Dikbangspes Bintara Bahasa Prancis Dasar.
8. Bripda Ivan Satria Nugroho – Bintara Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Kalteng, Dikbangspes Bintara Bahasa Jepang Dasar.
9. Bripda Muhammad Maulana – Bintara Kompi 4 Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Kalteng, Dikbangspes Bintara Bahasa Korea Dasar.
10. Bharada Ramadani – Tamtama Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Kalteng, Dikbangspes Tamtama Bahasa Inggris (Brimob).
11.
Peningkatan kompetensi bahasa asing tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung kesiapan operasional Polda Kalteng di tengah dinamika tugas kepolisian yang semakin kompleks. Kemampuan berbahasa asing dapat menunjang berbagai kebutuhan, mulai dari kerja sama kepolisian lintas negara, penanganan kejahatan transnasional, pengamanan agenda internasional, hingga peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Usai mengikuti penutupan pendidikan, seluruh personel selanjutnya dihadapkan kembali Polda Kalteng sebelum kembali melaksanakan tugas di satuan kerja masing-masing.

IMG-20260811-WA0056

Kapolres Pasuruan Klarifikasi Insiden di Mapolsek Sukorejo: Upaya Lindungi Masyarakat Dihadapi Tindakan Anarkis, Satu Unit Kendaraan Patroli Dibakar

PASURUAN || Jejak-indonesia.id – Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono, S.H., S.I.K., M.H., memberikan klarifikasi resmi terkait terjadinya ketegangan dan tindakan anarkis di sekitar Mapolsek Sukorejo pada Senin (10/8/2026) malam, yang bermula dari potensi bentrokan antar-rombongan masyarakat.

Peristiwa ini bermula ketika sejumlah rombongan warga yang baru saja mengikuti kegiatan di wilayah Malang melintas di Kecamatan Sukorejo dan terjebak dalam situasi saling hadang antar-kelompok. Untuk mencegah terjadinya bentrokan yang lebih luas dan mengancam keselamatan jiwa, personel Polres Pasuruan bersama jajaran Polsek Sukorejo segera melakukan langkah pengamanan dengan mengarahkan seluruh rombongan ke lingkungan Mapolsek Sukorejo.

Namun, situasi kemudian memanas dan sebagian kelompok massa justru melakukan tindakan anarkis yang berujung pada perusakan kendaraan dinas kepolisian. AKBP Harto Agung Cahyono menegaskan bahwa keberadaan massa di Mapolsek Sukorejo semata-mata merupakan upaya penyelamatan dan pengamanan, bukan sasaran kerusuhan.

"Rombongan masyarakat kami amankan dan diarahkan ke Mapolsek Sukorejo guna menghindari bentrokan. Namun dalam perkembangannya terjadi tindakan anarkis dari kelompok massa. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan untuk memastikan kronologis secara lengkap serta mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab," ujar Kapolres Pasuruan.

Akibat peristiwa tersebut, satu unit kendaraan patroli Polsek Sukorejo hangus terbakar, sementara dua kendaraan dinas lainnya mengalami kerusakan cukup parah. Seluruh kendaraan yang rusak telah dievakuasi guna kepentingan penyelidikan sekaligus proses perbaikan.

Kapolres kembali menegaskan bahwa Mapolsek Sukorejo bukanlah lokasi yang dituju secara sengaja, melainkan dijadikan titik pengamanan darurat oleh petugas untuk melindungi warga dari bentrokan yang sewaktu-waktu dapat meletus.

Hingga kini, Satreskrim Polres Pasuruan terus bekerja secara intensif mengumpulkan alat bukti, menelusuri rekaman pengawasan, serta mengidentifikasi individu-individu yang diduga terlibat dalam perusakan. Polisi juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya, dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

"Polres Pasuruan akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif," tegas AKBP Harto Agung Cahyono.

035022100_1786418319-IMG-20260811-WA0012

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji: Yaqut Cholil Qoumas Siap Menghadapi Persidangan

JAKARTA || Jejak-indonesia.id — Mantan Menteri Agama periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas, menyatakan kesiapannya menjalani sidang perdana dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji. Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).

Menjelang persidangan, Yaqut tampak tenang dan berharap proses hukum berjalan lancar serta mengungkap kebenaran seutuhnya.

"Doakanlah, semua yang benar akan kelihatan," ujar Yaqut saat menunggu sidang dimulai.

Ia juga menyatakan diri dalam kondisi sehat dan akan bersikap kooperatif sepanjang proses persidangan berlangsung. "Saya bertawakal, menyerahkan segala urusan kepada Allah," tambahnya.

Sidang ini akan dipimpin oleh Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani di Ruang Muhammad Hatta Ali, sebagaimana tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.

Perjalanan Panjang Proses Hukum

Perkara dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024 ini memasuki babak baru setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi melimpahkan berkas perkara Yaqut Cholil Qoumas beserta tiga tersangka lainnya kepada Jaksa Penuntut Umum.

Kasus ini pertama kali masuk tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025. Setelah mendalami fakta di lapangan, KPK kemudian menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau yang akrab disapa Gus Alex, sebagai tersangka pada 9 Januari 2026.

Perkembangan signifikan terjadi pada 24 Februari 2026, ketika KPK menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mencatat potensi kerugian negara dalam perkara ini mencapai angka Rp622 miliar.

Seiring dengan menguatnya bukti, KPK kemudian melakukan penahanan terhadap Yaqut Cholil Qoumas di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026. Lima hari berselang, Ishfah Abidal Aziz juga ikut ditahan.

Status penahanan Yaqut sempat mengalami perubahan. Pada 19 Maret 2026, atas permohonan keluarga, penahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah. Namun, pada 24 Maret 2026, ia kembali ditempatkan di rumah tahanan KPK.

Penyidikan terus berkembang dan melahirkan dua nama baru sebagai tersangka. Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia, Asrul Aziz Taba, sebagai tersangka. Keduanya baru menjalani penahanan pada 8 Juni 2026.

Proses hukum sempat terganggu menyusul kondisi kesehatan Yaqut yang mengalami penurunan. Pada 24 Juni 2026, masa penahanannya dipindahkan ke RS Polri dikarenakan gangguan pada saluran pencernaan. Setelah kondisinya membaik, Yaqut kembali ditahan di Gedung Merah Putih KPK pada 9 Juli 2026.

Pada 14 Juli 2026, KPK secara resmi mengumumkan telah melimpahkan berkas perkara empat tersangka tersebut ke meja Jaksa Penuntut Umum. Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour yang juga sempat dibatasi perjalanan ke luar negeri, hingga saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

657abb148960f

Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo Hadapi Pemeriksaan KPK Sebagai Saksi Kasus Korupsi Bansos Beras PKH

JAKARTA || Jejak-indonesia.id — Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNRL), Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras bagi Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan Tahun Anggaran 2020, pada Selasa (11/8/2026).

Berdasarkan pantauan awak media, Rudy Tanoe —demikian ia akrab disapa— tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.54 WIB. Mengenakan pakaian berwarna gelap dan membawa map berwarna cokelat, ia memilih untuk tidak memberikan keterangan apa pun terkait jalannya pemeriksaan yang akan dijalaninya.

Pemeriksaan hari ini merupakan penjadwalan ulang dari panggilan awal yang sempat disampaikan pada Kamis, 6 Agustus 2026. Melalui kuasa hukumnya, Ricky HP Sitohang, Rudy Tanoe sebelumnya menyampaikan ketidakhadirannya dikarenakan harus menjalani pemeriksaan kesehatan, dan menegaskan hal tersebut sama sekali bukan upaya untuk menghindari atau menolak panggilan hukum.

"Pada prinsipnya, kami akan selalu kooperatif dan tetap menghormati serta mematuhi prosedur hukum yang berlaku," ujar Ricky dalam keterangan tertulis yang disampaikan pada Senin (10/8/2026).

Pihaknya menerima surat panggilan resmi KPK pada Selasa, 4 Agustus sore, dan sehari setelahnya langsung mendatangi kantor KPK guna menyampaikan permohonan penundaan beserta usulan jadwal pengganti.

Langkah KPK dalam menangani perkara ini juga mencakup pembatasan pergerakan. Pada Februari 2026, KPK meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri selama enam bulan terhadap Rudy Tanoe. Ini merupakan perpanjangan kedua yang dilakukan, dan turut mencakup dua nama lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama: Edi Suharto, Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial yang juga menjabat Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial sejak 2023, serta Kanisius Jerry Tengker, Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik.

Sementara itu, Herry Tho, yang menjabat sebagai Direktur Operasional sekaligus Manajer Keuangan perusahaan tersebut, telah selesai menjalani masa pencegahan dan kini dapat bergerak bebas dengan tetap berstatus sebagai saksi.

Perkara ini juga menyisakan catatan hukum yang menarik. Berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru menjadikan pencegahan bepergian ke luar negeri hanya dapat diberlakukan terhadap mereka yang telah berstatus tersangka — sebuah ketentuan yang sejak awal pembahasannya telah disampaikan keberatan oleh KPK.

Sebelumnya, pada Senin, 15 Desember 2025, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Lukman Ahmad telah menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Rudy Tanoe.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan tiga orang perseorangan dan dua badan hukum sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyaluran bansos beras yang melibatkan Kementerian Sosial dan PT Dosni Roha Logistik. Meski identitas lengkap seluruh tersangka belum diumumkan secara resmi, Rudy Tanoe dan Edi Suharto telah menyatakan bahwa mereka telah diberitahukan penetapan status tersangka terhadap diri mereka dalam proses praperadilan yang telah diajukan.

KPK hingga saat ini terus melanjutkan proses penyidikan guna mengungkap seluruh alur, peran, dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam perkara ini.

error: Content is protected !!