Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am
Beranda » Arsip untuk Redaksi » Halaman 24

Redaksi

IMG-20260811-WA0046

Patroli Dialogis Satpolairud Polresta Banyuwangi Sasar Pelabuhan ASDP dan LCM, Imbau Keselamatan dan Kamtibmas

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id — Anggota Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polresta Banyuwangi melaksanakan patroli dialogis dan pembinaan serta penyuluhan (Binluh) di kawasan Pelabuhan Umum ASDP dan LCM, Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi, Selasa (11/8/2026).

Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB hingga selesai tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) sekaligus meningkatkan kesadaran keselamatan bagi para pengguna jasa pelabuhan dan masyarakat yang beraktivitas di kawasan perairan.

Patroli dipimpin dalam pengendalian Kasat Polairud Polresta Banyuwangi, dengan personel yang terlibat yakni Aiptu I Gede Eka D selaku Ka Jaga dan Aiptu Nurachmad H sebagai anggota.

Dalam pelaksanaannya, petugas menyambangi sejumlah titik di sekitar dermaga Pelabuhan ASDP dan LCM, termasuk area penumpang kapal serta lokasi parkir kendaraan, khususnya para sopir truk yang tengah menunggu giliran untuk menaiki kapal.

Petugas juga berdialog dengan kapten kapal, anak buah kapal (ABK), petugas keamanan, pengemudi truk, pengurus, tenaga kerja bongkar muat (TKBM), serta pengguna jasa perairan.

Dalam dialog tersebut, personel Satpolairud menyampaikan imbauan agar seluruh masyarakat dan pekerja di kawasan pelabuhan senantiasa menjaga keamanan serta meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar.

Selain aspek Kamtibmas, petugas menekankan pentingnya keselamatan dalam bekerja maupun berlayar. Para pekerja dan pengguna jasa perairan diingatkan untuk menggunakan perlengkapan keselamatan seperti life jacket, rompi keselamatan maupun helm safety sesuai aktivitas yang dilakukan.

Petugas juga mengingatkan masyarakat agar selalu memperhatikan perkembangan cuaca dan kondisi perairan, termasuk memantau informasi dari BMKG, mengingat kondisi cuaca dapat berubah sewaktu-waktu.

“Keselamatan harus menjadi perhatian utama. Kami mengimbau seluruh pengguna jasa perairan maupun pekerja di kawasan pelabuhan untuk selalu menggunakan perlengkapan keselamatan dan memperhatikan kondisi cuaca sebelum maupun saat melakukan aktivitas,” ujar petugas dalam kegiatan tersebut.

Selain itu, masyarakat diminta menjaga barang-barang pribadi dan meningkatkan kewaspadaan terhadap keberadaan orang yang tidak dikenal guna mencegah terjadinya gangguan keamanan maupun tindak kriminal di kawasan pelabuhan.

Dari hasil kegiatan, situasi di sekitar parkiran truk dan area dermaga bongkar muat Pelabuhan ASDP dan LCM terpantau aman dan kondusif. Aktivitas masyarakat maupun pengguna jasa pelabuhan berlangsung dengan lancar.

Berdasarkan pemantauan di lapangan, kondisi cuaca pada saat kegiatan cerah, ombak relatif rendah, serta air laut dalam kondisi surut.

Patroli dialogis tersebut diharapkan dapat terus memperkuat kehadiran Polri di tengah masyarakat, sekaligus membangun komunikasi yang baik dengan seluruh pihak dalam menciptakan kawasan pelabuhan yang aman, tertib, dan mengutamakan keselamatan.

IMG-20260811-WA0045

Bupati Ipuk Lepas 32 Kontingen Pramuka Banyuwangi ke Jambore Nasional ke 12 di Cibubur

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Sebanyak 32 Pramuka Penggalang siswa berbagai SMP di Banyuwangi akan mengikuti Jambore Nasional (Jamnas) ke 12 di Bumi Perkemahan Cibubur, Jawa Barat selama 7 hari, 13-20 Februari 2026. Keberangkatan mereka dilepas langsung Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani dari Pendopo Pendopo Sabha Swagata, Senin (10/8/2026).

Dalam kesempatan itu Bupati Ipuk mengajak para anggota pramuka yang berangkat terpilih untuk menjaga nama baik Banyuwangi. Terlebih kegiatan ini berskala nasional yang diikuti peserta dari seluruh penjuru Indonesia.

“Kalian adalah yang terbaik yang telah terpilih, maka jaga nama baik Banyuwangi dengan menjaga perilaku dan menunjukkan karakter positif. Jadilah Pramuka yang santun, disiplin, mandiri, kreatif, tangguh, dan mampu bekerja sama,” kata Bupati Ipuk yang jua Ketua Majelis Pembimbing Pramuka Banyuwangi.

Selain itu, Ipuk juga meminta para anggota pramuka menjadi duta Banyuwangi untuk memperkenalkan kekayaan daerah kita baik budaya, pariwisata, kesenian, hingga kuliner.

“Ceritakan tentang Ijen, wisata Banyuwangi, budaya Using, Banyuwangi Festival, dan semangat masyarakat Banyuwangi yang terus bergerak menjaga lingkungan, mengembangkan kreativitas, dan membangun daerah,” ujar Ipuk.

Ipuk juga berpesan agar semua peserta Jamnas memberikan yang terbaik saat melaksanakan semua kegiatan selama jambore berlangung.

“Karena itu, berangkatlah dengan semangat, ikuti seluruh kegiatan dengan disiplin dan sportivitas, dan tunjukkan kemampuan terbaik kalian. Jaga diri, jaga kekompakan, jaga nama baik Banyuwangi, dan tunjukkan bahwa kalian adalah generasi emas Indonesia.” Pesan Ipuk.

Ia juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada para pembina yang telah melatih dan akan mendampingi peserta selama berada di Jamnas.

“Kepada para pembina dan pendamping, saya menyampaikan terima kasih atas dedikasi dan ketulusan dalam membimbing anak-anak kita. Mohon terus dijaga kesehatan, keselamatan, kekompakan, dan semangat mereka selama mengikuti seluruh rangkaian Jamnas,” pinta Ipuk.

Sementara itu Wakil Bupati Banyuwangi sekaligus Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Banyuwangi mengatakan sebanyak 32 peserta jambore nasional terdiri atas 16 peserta penggalang putra dan 16 penggalang putri yang berasal dari sejumlah sekolah di Kabupaten Banyuwangi.

“Para peserta telah melalui hasil seleksi ketat dan telah menjalani pembekalan intens baik fisik, mental, keperamukaan hingga seni budaya,” kata Mujiono.

“Selama menjalani jambore nasional mereka didampingi oleh empat orang pendamping dan dua pembina kontingen,”pungkasnya. (**)

IMG-20260811-WA0044

Dari Pelayanan Masyarakat hingga Prestasi Internasional, Kapolresta Banyuwangi Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id - Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H., memberikan penghargaan kepada personel yang dinilai menunjukkan dedikasi, kinerja, dan prestasi dalam pelaksanaan tugas kepolisian. Penghargaan tersebut diberikan saat Apel Jam Pimpinan di Lapangan Mako Polresta Banyuwangi, Senin (10/8/2026) pagi.

Sebanyak 13 penerima mendapatkan penghargaan atas berbagai kontribusi, mulai dari pelayanan kepada masyarakat, keberhasilan pengungkapan kasus, peningkatan kualitas pelayanan publik, prestasi olahraga, hingga penugasan dalam misi perdamaian internasional.

Dua personel, yakni Bripka Untung dari Sat Lantas dan Brigadir Ela Sukma Cahyani dari Sat Intelkam, menerima penghargaan dalam kategori Polisi Baik atas dedikasi dalam menjalankan tugas. Sementara itu, Iptu Ismu selaku Ka SPKT dan Iptu Abdul Gofur dari Satresnarkoba mendapat penghargaan atas keberhasilan pengungkapan kasus narkotika jenis sabu seberat 41,16 gram di Kecamatan Gambiran melalui layanan Call Center 110.

Penghargaan juga diberikan kepada Aiptu Dharma Putra Setya W., S.H., anggota Polsek Glagah, atas keberhasilan mengungkap kasus pencurian outdoor AC di 14 TKP. Apresiasi turut diberikan kepada Dodi Fathur Hariyanto, warga masyarakat, yang membantu keberhasilan pengungkapan kasus pencurian outdoor AC di wilayah Banyuwangi.

Di bidang pelayanan publik, penghargaan diberikan kepada Aiptu Ari Wijayanti dari Sat Intelkam sebagai operator PEKPPP fungsi SKCK, Bripka M. Dzaki Naufal Syah dari Satreskrim sebagai operator PEKPPP bidang pelayanan Lidik Sidik, Brigadir Dora Ferdinhtiya dari SPKT sebagai operator PEKPPP bidang pelayanan publik, Bripda Mohammad Rafli Ardianasyah dari Bag Ren sebagai operator aplikasi EPZI, serta Aipda Bayu Aditya Wira Pratama, S.E., anggota Sat Lantas, sebagai operator PEKPPP pelayanan SIM dan Program Quick Win.

Dari bidang olahraga, Briptu Bintang Wiratama dari Sat Tahti menerima penghargaan setelah berhasil meraih Juara 1 Kumite Perorangan -75 Kg Usia 18 Tahun ke Atas Putra pada Kejuaraan Nasional Kapolri Cup Tahun 2026.

Sementara itu, Aipda Lukman Hakim, S.H., anggota Bag SDM, mendapatkan penghargaan atas pelaksanaan tugas sebagai Individual Police Officer (IPO) dalam misi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Minusca di Republik Afrika Tengah selama dua tahun.

Kapolresta Banyuwangi mengatakan, pemberian penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi pimpinan terhadap personel yang telah menunjukkan kinerja positif sekaligus menjadi motivasi bagi seluruh anggota untuk terus memberikan kontribusi terbaik dalam pelaksanaan tugas.

“Penghargaan ini merupakan wujud apresiasi pimpinan kepada anggota atas dedikasi dan kinerja yang telah diberikan. Jadikan penghargaan ini sebagai motivasi untuk terus meningkatkan semangat dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.

Apel Jam Pimpinan dan pemberian penghargaan berlangsung aman dan kondusif. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Polresta Banyuwangi dalam membangun budaya kerja yang berorientasi pada prestasi, profesionalisme, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (*)

IMG-20260811-WA0043

Peredaran Gelap Narkotika di THM Five Stars Denpasar Terbongkar, Lima Orang Diamankan

DENPASAR, BALI || Jejak-indonesia.id — Dugaan jaringan peredaran gelap narkotika yang menyasar lingkungan tempat hiburan malam (THM) di wilayah Denpasar, Bali, berhasil diungkap aparat. Pengungkapan tersebut berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika di THM Five Stars dan sejumlah lokasi lain di wilayah Denpasar.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Informasi Nomor LI/244/VII/2026/Subdit IV tertanggal 30 Juli 2026 serta Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sprin/Lidik-325/VII/RES.4.2/2026/Dittipidnarkoba.

Dalam pengungkapan tersebut, aparat mengamankan lima orang yang diduga terlibat, dengan peran yang berbeda, mulai dari pengedar, pemasok hingga pihak yang membantu aktivitas pengedaran.

Kelima orang yang diamankan masing-masing berinisial PS (38), laki-laki asal Denpasar yang diduga berperan sebagai pengedar barang.

Kemudian MYH (22), GM (33), dan DP (28), ketiganya laki-laki asal Jakarta, yang diduga memiliki peran sebagai pemasok barang.

Sementara seorang perempuan berinisial EF (24), asal Subang, Jawa Barat, diduga berperan membantu pengedar.

Selain lima orang tersebut, penyidik juga masih memburu dua orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni K yang diduga berperan sebagai pengendali serta W yang diduga berperan sebagai penyedia barang.

Dari hasil pengungkapan di TKP 1, THM Five Stars, aparat mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Barang bukti tersebut antara lain 9 butir ekstasi warna hijau, satu klip kecil narkotika jenis sabu, alat hisap pipet, dua butir ekstasi warna pink dan satu butir ekstasi warna kuning.

Petugas juga menemukan sejumlah barang di dalam loker yang disebut milik Mami Christy, berupa timbangan kecil, satu klip sabu, dua butir inex warna hijau, lima vape etomidate, 11 butir H5, satu paket ganja kering, serta pod merek DJOY dengan cartridge etomidate.

Selain itu, turut diamankan dua unit telepon seluler, STNK kendaraan yang berada di dalam tas hitam, serta sebuah brankas besi warna putih.

Di dalam brankas tersebut ditemukan dua brankas kecil yang berisi uang tunai masing-masing sekitar Rp39.350.000 dan Rp8.090.000, serta sebuah tas merah kecil berisi uang sekitar Rp1.050.000.

Dengan demikian, uang tunai yang tercatat dari temuan di lokasi tersebut mencapai sekitar Rp48.490.000.

Pengembangan perkara kemudian dilakukan di TKP 2, Hotel De Javu. Dari lokasi tersebut, aparat mengamankan uang tunai sebesar Rp12.450.000 serta empat unit telepon seluler yang disebut berkaitan dengan sejumlah pihak dalam perkara tersebut.

Jika seluruh uang tunai yang disebut dalam data pengungkapan tersebut dijumlahkan, nilainya mencapai sekitar Rp60.940.000.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya aparat untuk membongkar mata rantai peredaran gelap narkotika, khususnya yang diduga memanfaatkan tempat hiburan malam sebagai salah satu lokasi peredaran.

Penyidik juga masih melakukan pendalaman terhadap hubungan antara para tersangka, pemasok, pengendali serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

Status hukum dan pasal yang diterapkan terhadap masing-masing tersangka masih menunggu keterangan resmi penyidik, termasuk hasil pemeriksaan terhadap barang bukti dan pengembangan terhadap dua orang yang masih berstatus DPO.

Catatan redaksi: seluruh identitas dan peran dalam narasi ini ditulis berdasarkan data pengungkapan yang diberikan. Status para pihak tetap dugaan sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

IMG-20260811-WA0042

Mbah Semar Tegaskan kepada Rentenir: Menagih Utang Ada Aturannya, Jangan Intimidasi Masyarakat

JEMBER || Jejak-indonesia.id — Praktik pinjam-meminjam uang yang dilakukan secara terus-menerus sebagai kegiatan usaha, khususnya apabila dilakukan tanpa izin yang dipersyaratkan, menjadi perhatian masyarakat.

Pembina Umum LPKSM PATROLI sekaligus Pembina Umum LBH WATONIAH, Selamet Solichin, yang biasa disapa Mbah Semar, mengingatkan para pemberi pinjaman agar memahami batas-batas hukum dalam menjalankan aktivitas pinjam-meminjam maupun ketika melakukan penagihan kepada debitur.

Menurut Mbah Semar, utang-piutang merupakan hubungan hukum yang memiliki konsekuensi bagi kedua belah pihak. Debitur berkewajiban memenuhi kewajibannya, sementara kreditur memiliki hak untuk menagih. Namun, hak tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan ancaman, intimidasi, kekerasan, pemaksaan, atau tindakan lain yang bertentangan dengan hukum.

“Kalau memang ada utang, silakan diselesaikan sesuai kesepakatan dan aturan hukum. Tetapi jangan merasa karena memiliki uang kemudian bisa menekan atau mengintimidasi masyarakat. Penagihan juga ada batas hukumnya,” tegas Mbah Semar. Selasa (11/8)

Mbah Semar menyoroti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Salah satu ketentuannya terdapat dalam Pasal 273 KUHP, yang mengatur perbuatan memberikan uang atau barang dalam bentuk gadai, jual beli dengan hak membeli kembali, atau perjanjian komisi sebagai mata pencaharian tanpa izin.

Ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

Namun, Mbah Semar menegaskan bahwa keberadaan Pasal 273 tidak berarti setiap orang yang meminjamkan uang secara pribadi otomatis dapat dipidana.

Unsur perbuatan, bentuk kegiatan, sifat komersialnya, serta ada atau tidaknya izin yang diwajibkan harus dilihat secara konkret dalam setiap perkara.

“Jangan sampai masyarakat salah memahami. Bukan berarti setiap orang yang meminjamkan uang kepada orang lain kemudian otomatis menjadi pelaku tindak pidana. Yang harus dilihat adalah unsur perbuatannya dan ketentuan hukum yang dilanggar,” jelasnya.

Dalam hubungan keperdataan, persoalan utang-piutang pada dasarnya berkaitan dengan perjanjian antara para pihak.

Mbah Semar menjelaskan, keberadaan bunga dalam suatu perjanjian tidak dengan sendirinya membuat pemberi pinjaman dapat dipidana. Persoalan mengenai besaran bunga, isi perjanjian, maupun dugaan adanya penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) dapat dinilai melalui mekanisme hukum perdata berdasarkan fakta dan bukti yang ada.

Karena itu, apabila debitur merasa dirugikan oleh isi perjanjian atau terdapat dugaan pemanfaatan kondisi debitur yang sedang berada dalam posisi lemah, persoalan tersebut dapat ditempuh melalui mekanisme hukum yang tersedia, bukan dengan tindakan main hakim sendiri.

“Kalau ada keberatan terhadap bunga atau isi perjanjian, ada mekanisme hukum untuk mempersoalkannya. Jangan sampai persoalan perdata justru berkembang menjadi tindak pidana karena cara penagihannya,” ujar Mbah Semar.

Menurut Mbah Semar, persoalan akan berbeda apabila dalam proses penagihan terdapat dugaan ancaman, pemaksaan, kekerasan, pemerasan, atau perbuatan melawan hukum lainnya.

Seseorang yang memiliki piutang memang mempunyai hak untuk meminta pembayaran, tetapi cara memperoleh pembayaran tersebut tidak boleh dilakukan dengan melanggar hukum.

Apabila penagihan dilakukan dengan mengambil barang secara paksa, melakukan kekerasan, mengancam keselamatan seseorang, atau melakukan tindakan lain yang memenuhi unsur tindak pidana, maka persoalannya dapat masuk ke ranah pidana sesuai ketentuan yang terbukti.

Mbah Semar juga mengingatkan para pemberi pinjaman maupun penagih utang agar berhati-hati ketika menggunakan WhatsApp, media sosial, telepon, maupun sarana elektronik lainnya.

Penggunaan sarana elektronik untuk melakukan ancaman, penghinaan, penyebaran informasi yang merugikan, atau tindakan melawan hukum lainnya dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan peraturan yang berlaku.

Karena itu, masyarakat yang merasa mengalami penagihan secara melawan hukum disarankan menyimpan bukti secara sah, seperti perjanjian, bukti transaksi, percakapan, rekaman yang diperoleh secara sah, maupun keterangan saksi.

Sebagai Pembina Umum LPKSM PATROLI sekaligus Pembina Umum LBH WATONIAH, Mbah Semar mengajak seluruh pihak untuk memahami bahwa perlindungan hukum harus berlaku bagi semua pihak, baik kreditur maupun debitur.

Debitur tetap memiliki kewajiban untuk membayar utang sesuai perjanjian yang sah. Sebaliknya, kreditur juga wajib menghormati hak dan martabat debitur serta menggunakan mekanisme hukum apabila terjadi persoalan pembayaran.

“Utang tetap merupakan kewajiban yang harus diselesaikan. Tetapi penagihan harus dilakukan dengan cara yang benar. Jangan mengancam keluarga, jangan mempermalukan orang, jangan melakukan kekerasan dan jangan mengambil barang secara paksa,” tegasnya.

Ia juga meminta masyarakat yang merasa menjadi korban praktik pinjaman atau penagihan yang diduga melanggar hukum agar tidak takut mencari bantuan dan menempuh jalur yang sesuai.

“Kita ingin masyarakat sadar hukum. Debitur wajib memenuhi kewajibannya, tetapi kreditur juga wajib menghormati hukum. Jangan ada pihak yang merasa berada di atas hukum,” pungkas Mbah Semar.

error: Content is protected !!