SURABAYA || Jejak-indonesia.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Semampir, Kota Surabaya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial D (51) beserta barang bukti sabu dengan berat bruto sekitar 8,483 gram.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 17 September 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, di sebuah rumah kawasan Jalan Sawah Pulo, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Surabaya.
Berdasarkan keterangan dalam press release Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, petugas mengamankan satu plastik sedang berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto sekitar 8,483 gram.
Diduga Dapat Sabu dari DPO
Dalam pemeriksaan awal, polisi menyebut D diduga memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial F, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Transaksi tersebut disebut berlangsung pada Sabtu, 12 September 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, di kawasan Jalan Raya Desa Kapor, Dusun Sobih, Desa Sobih, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan.
D disebut membeli sekitar 10 gram sabu dengan harga Rp550 ribu per gram, sehingga nilai transaksi diperkirakan mencapai Rp5,5 juta.
Setelah memperoleh barang tersebut, D diduga menyimpan sabu di rumah dan membaginya menjadi sejumlah paket untuk kemudian diedarkan kepada pembeli.
Jalankan Aktivitas Selama Tiga Bulan
Polisi juga menyebut aktivitas dugaan penjualan sabu tersebut telah dilakukan D selama kurang lebih tiga bulan sebelum penangkapan.
Selain diduga untuk memperoleh keuntungan, berdasarkan keterangan yang tercantum dalam dokumen kepolisian, sebagian narkotika tersebut juga disebut digunakan untuk konsumsi pribadi.
Apabila seluruh sabu tersebut berhasil terjual, keuntungan yang diperkirakan diperoleh D disebut mencapai sekitar Rp2 juta.
Barang Bukti Diamankan
Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni:
Satu wadah kaca mata warna hijau merek Eiger;
Satu plastik sedang berisi sabu dengan berat bruto 8,483 gram;
Satu bandel klip plastik kecil kosong;
Satu timbangan elektrik;
Satu serok sabu; dan
Satu unit telepon seluler.
Atas perkara tersebut, D diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana tercantum dalam dokumen press release kepolisian, terkait dugaan peredaran maupun penguasaan narkotika golongan I bukan tanaman.
Sementara itu, penyidik masih melakukan pengembangan perkara, termasuk memburu F yang disebut sebagai pemasok dan telah berstatus DPO.
Catatan redaksi: seluruh uraian mengenai peran tersangka, asal barang, transaksi, dan status DPO dalam berita ini merupakan keterangan berdasarkan dokumen/press release kepolisian dan masih berada dalam proses penyidikan.

