SURABAYA || Jejak-indonesia.id – Lembaga Diskusi Kajian Sosial (LDKS) Pilar Jaringan Aspirasi Rakyat (PIJAR) mendesak pihak kepolisian untuk tetap tegak lurus menangani kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA).
Seperti diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba (SATRESNARKOBA) Polisi Resort Kota Besar (POLRESTABES) Surabaya mengamankan delapan orang yang sedang melakukan pesta narkoba di salah satu kamar hotel wilayah Kota Surabaya (29/9/2026). Dari delapan orang tersebut, tiga diantara merupakan anggota legislator yakni MUAM anggota DPRD Kabupaten Malang, ADR anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi dan ARR anggota DPRD Kabupaten Situbondo.
Desakan tersebut disuarakan oleh Bondan Madani Ketua Umum LDKS PIJAR karena khawatir pihak kepolisian yang menangani kasus tersebut diintervensi oleh kekekuasan. Apalagi ketiga orang itu merupakan pejabat publik dan merupakan kader dari Partai Politik (PARPOL) yang tengah memimpin pemerintahan.
“Kejadian ini mencoreng nama baik dari partai GERINDRA yang notabene hari sedang berkuasa. Selain itu, hal tersebut memberi tamparan keras terhadap kewibawaan kepemimpinan Presiden Prabowo yang merupakan Ketua Umum DPP Partai GERINDRA,” Ucap Bondan Madani, Kamis 01 Oktober 2026.
Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ini menambahkan persoalan ini harus dilihat sebagai persoalan integritas dan etika pejabat publik. Bukan sebagai persoalan kepentingan atau sentimen terhadap partai politik tertentu. Maka dari itu pihaknya mengingatkan bahwa siapa pun yang menyandang jabatan publik harus tunduk pada hukum yang sama. Tidak boleh ada perlakuan khusus, lobi kekuasaan, maupun kompromi politik dalam proses penegakan hukum.
“Sekali lagi kami tekankan jangan ada intervensi ataupun perlindungan terhadap ketiga anggota legislatif tersebut. Jangan sampai muncul kesan karena Partai GERINDRA sedang berkuasa lalu proses hukum dapat dimainkan. Negara kita adalah negara hukum, jangan muncul anggapan jika hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas,” Ujarnya.
Aktivis muda yang dijuluki Si Raja Demo ini mendorong Pimpinan dan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Banyuwangi untuk menjatuhkan sanksi dengan menonaktifkan ADR dari anggota legislatif Bumi Blambangan. Menurutnya langkah itu harus diambil demi menjaga marwah dan integritas wakil rakyat maupun nama baik dari lembaga legislatif Banyuwangi.
“Kami meminta menonaktifkan ADR menjadi anggota legislatif hanya semata-mata demi menjaga nama baik dan citra DPRD Banyuwangi. Tidak kepentingan apapun, karena kami bukan bagian dari internal Partai GERINDRA. Tetapi sebagai elemen masyarakat pihaknya mengaku priharin sedih oknum kader PARPOL yang menjadi wakil rakyat malah menciderai amanah rakyat,” Urainya.
Jika kita mengacu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 193 pointer 2 ayat C anggota DPRD Kota/Kabupaten diberhentikan jika dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
Berdasarkan hal tersebut, ketiga oknum anggota DPRD yang diamankan oleh SATRESNARKOBA POLRESTABES Surabaya tidak akan dinonaktifkan sebelum terbukti bersalah dan keputusan hukumnya sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap). Selain itu, masih ada (presumption of innocence) Asas praduga tak bersalah yang menyatakan status sebagai tersangka atau terdakwa tidak berarti orang tersebut pasti pelaku kejahatan. Maka aparat penegak hukum wajib membuktikan kesalahan terdakwa di persidangan.
“Kami LDKS PIJAR akan tetap menghormati proses hukum yang berlaku, tetapi kami akan tetap mengawal kasus ini. Perkembangan dari penanganan kasus ini akan kami pantau terus bersama tim. Jika nanti terlihat ada upaya pengondisian, maka kami akan turun kejalan untuk menggelar aksi.” Pungkasnya.

