Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am

Redaksi

Kapolres Mojokerto Kota Resmikan SPPG Dukung Penuh Program Makan Bergizi Gratis

MOJOKERTO || jejakindonesia.id - Polres Mojokerto Kota Polda Jatim secara resmi meluncurkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Karang Asem Desa Pagerluyung, Kecamatan Gedeg Mojokerto, Rabu (29/10/25)

Peresmian ini dipimpin langsung oleh Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto, S.H, S.I.K, M.H, sebagai wujud nyata dukungan Polri terhadap program pemerintah, yaitu Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dalam sambutannya, AKBP Herdiawan menyampaikan bahwa Program Makan Bergizi Gratis merupakan implementasi dari Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dan merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) sejak dini.

"Hari ini, Polres Mojokerto Kota bersama seluruh stakeholder dan pengelola SPPG turut ambil bagian dalam menyukseskan program tersebut," ujarnya.

AKBP Herdiawan juga merinci bahwa SPPG Polres Mojokerto Kota ini akan melayani sebanyak 2.857 penerima manfaat, dan dalam kegiatan peresmian tersebut, hadir pula kepala sekolah yang menjadi penerima manfaat program ini.

Pembangunan SPPG ini adalah bentuk nyata dukungan Polri khususnya Polres Mojokerto Kota Polda Jatim terhadap program pemerintah, sekaligus wujud kepedulian terhadap generasi penerus bangsa.

"Saya menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu pembangunan SPPG,"ungkapnya.

Kapolres Mojokerto Kota menyatakan keberhasilan program ini tidak hanya ditentukan oleh pemerintah pusat semata, namun juga membutuhkan sinergi dan kolaborasi dari seluruh elemen, baik pemerintah daerah, aparat keamanan, tenaga pendidik, maupun masyarakat.

"Mari bersama-sama mengawal dan menyukseskan Program Makan Bergizi Gratis ini, semoga dengan diluncurkannya SPPG Polres Mojokerto Kota ini, kita dapat berkontribusi dalam mewujudkan generasi muda yang sehat, cerdas, dan berdaya saing, demi Indonesia Emas 2045," tutup AKBP Herdiawan.

Acara peresmian SPPG ini dihadiri oleh PJU Polres Mojokerto Kota, Forkopimca Gedeg, Ketua Bhayangkari Cabang Mojokerto Kota, Kepala Dinas Kesehatan Kab. Mojokerto dan
Kepala Cab. Dinas Pendidikan Prov. Jatim Wil. Mojokerto.

Hadir pula PLT. Ka Diknas Kab. Mojokerto, Kepala Kemenag Kab. Mojokerto, Kepala DLH Mojokerto, Kepala UPT Puskesmas Lespadangan, Kepala UPT Puskemas Gedeg, Koordinator Wilayah BGN Mojokerto, Kepala SPPG Polres Mojokerto Kota serta Kepala Desa Pagerluyung.

Polantas Menyapa, Polres Bondowoso Beri Layanan Prima dengan ‘CEKATAN’

BONDOWOSO || jejakindonesia.id - Upaya pelayanan Kepolisian untuk masyarakat yang cepat dekat dan bersahabat terus dilakukan oleh Polres Bondowoso Polda Jawa Timur (Jatim).

Dalam program Polantas Menyapa, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bondowoso Polda Jatim terus berinovasi demi memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat tersebut.

Kali ini inovasi itu diberi nama 'CEKATAN' atau Cek Fisik Kendaraan Tanpa Datang, khusus kepada warga masyarakat yang akan memperpanjang masa berlaku surat - surat kendaraannya.

Inovasi ini tentunya sangat berguna bagi pemohon atau pemilik kendaraan yang akan melakukan cek fisik, namun tidak bisa datang ke kantor Samsat karena mobil atau motor dalam perbaikan di bengkel, pemilik tidak bisa mengendarai mobil karena sopir tidak ada, serta alasan lain yang menyebabkan kendaraan tidak bisa dibawa ke kantor Samsat.

Kanit Regident Satlantas Polres Bondowoso, Iptu Charles Rio Valentine Pardede, S.Tr.K, M.Si, menjelaskan, inovasi CEKATAN ini diperuntukkan hanya untuk kondisi tertentu dan tidak bisa digunakan oleh semua pemohon.

"Mobil dalam kondisi perbaikan, tidak ada sopir, dan kendala lain yang menyebabkan kendaraan tidak bisa dibawa ke kantor Samsat, Monggo untuk memanfaatkan program cek fisik 'CEKATAN'," jelas Iptu Charles, Sabtu (1/11)

Pemilik kendaraan dapat langsung mendatangi petugas Samsat dan melapor bahwa kendaraan yang akan di cek fisik tidak bisa didatangkan.

Nantinya petugas akan mendatangi kendaraan dan melakukan proses cek fisik menyeluruh termasuk nomor mesin dan nomor rangka, tentunya tanpa biaya atau gratis.

"Petugas kami siap melayani masyarakat yang kendaraannya tidak bisa cek fisik di kantor Samsat, langsung lapor saja dan petugas kami pasti akan mendatangi posisi kendaraan,"tambahnya.

Berbagai inovasi yang diberikan dalam Polantas Menyapa merupakan upaya terwujudnya Polisi yang profesional dan humanis, karena dapat berinteraksi dan bersosialisasi langsung kepada masyarakat.

"Polantas Menyapa merupakan komitmen kami dalam melayani masyarakat dengan baik, profesional dan humanis," pungkas Kanit Regident.

Respon Cepat Redam Kekhawatiran Warga, Polres Gresik Sidak Sejumlah SPBU

GRESIK || jejakindonesia.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik bergerak cepat menanggapi laporan masyarakat dan ramainya pemberitaan di media sosial terkait dugaan bahan bakar jenis Pertalite tercampur air di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Pada Selasa (28/10/2025) pekan lalu Satreskrim Polres Gresik langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Dua lokasi, yakni SPBU Suci Kecamatan Manyar dan SPBU Bunder Kecamatan Kebomas.

Langkah sigap ini dilakukan menyusul dua sumber laporan utama.

Pertama, aduan masyarakat melalui kanal media sosial “Lapor Cak Roma”, yang menginformasikan dugaan Pertalite tercampur air.

Kedua, temuan patroli siber Polres Gresik Polda Jatim yang menemukan unggahan viral di berbagai platform media sosial tentang kerusakan kendaraan usai pengisian bahan bakar di sejumlah SPBU di wilayah Gresik, Lamongan, Tuban, dan Bojonegoro.

Menindaklanjuti hal tersebut, tim Satreskrim segera turun ke lapangan melakukan pemeriksaan langsung.

Petugas menggunakan pasta pendeteksi air (water-finding paste) untuk memastikan ada tidaknya kandungan air dalam bahan bakar.

Pengecekan dilakukan di dispenser bahan bakar yang digunakan konsumen dan di tandon penyimpanan utama di masing-masing SPBU.

Hasilnya, tidak ditemukan adanya indikasi air atau kontaminasi dalam bahan bakar Pertalite di kedua SPBU tersebut. Uji lapangan menunjukkan bahan bakar dalam kondisi normal dan layak pakai.

Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, menegaskan bahwa SPBU Suci dan SPBU Bunder dinyatakan bersih dari dugaan pencampuran air ke dalam bahan bakar.

“Dari hasil pemeriksaan di lapangan, tidak ditemukan adanya kandungan air dalam Pertalite. Kedua SPBU beroperasi sesuai standar, tidak ada pelanggaran,” ujarnya, Sabtu (01/11/25).

Meski hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi aman, Polres Gresik Polda Jatim memastikan pengawasan tetap diperketat.

Tim penyelidik akan terus memantau dan melakukan sidak berkala ke SPBU-SPBU lain di wilayah hukum Polres Gresik Polda Jatim guna memastikan kualitas bahan bakar terjaga dan tidak merugikan masyarakat.

Sebagai bentuk transparansi dan partisipasi publik, Polres Gresik Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan atau mencurigai kejadian serupa melalui hotline “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006 atau langsung mendatangi kantor kepolisian terdekat.

Langkah cepat dan responsif ini menjadi wujud nyata komitmen Polres Gresik dalam menjaga kepercayaan publik serta memastikan keamanan dan kualitas layanan energi di masyarakat.

Alumni IMM Minta Kapoldasu Tangkap Oknum Polisi Provokator di Polres Tapanuli Tengah

MEDAN || jejakindonesia.id - Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H. untuk segera memerintahkan dan menurunkan

Propam Poldasu untuk melakukan  pengusutan  Oknum Anggota Polisi Polres Tapanuli Tengah yang berkerja di unit satintelkam karena telah  melakukan provokasi kepada oknum pendemo  yang melewati rumah kediaman Baktiar Ahmad Sibarani

yang juga mantan Bupati Tapanuli Tengah sehingga rumah pribadi tersebut diserang oleh gerombolan massa yang ingin melakukan unjuk rasa ke Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Hal Itu dikatakan Tokoh Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Sumatera Utara  Amirullah Hidayat yang juga mantan aktivis yang  malang melintang di dalam dunia demontrasi Jalanan

Padahal sebagai mantan  aktivis yang sudah ribuan kali melakukan aksi unjuk rasa di jalanan, kita mengetahui bahwa tidak di benarkan dalam kondisi apapun  melakukan aksi unjuk rasa di rumah kediaman pribadi Sesuai Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum tegasnya

ketokohan Sosak Baktiar Ahmad Sibarani di Tapanuli Tengah tentu banyak pendukung nya yang tentu akan tersinggung bila rumah tokoh yang mereka hormati di serang oleh gerombolan massa sehingga mereka beramai ramai melakukan penjagaan sehingga terjadi sedikit Cheos

dan ini akibat kelalaian aparat kepolisian dalam menjaga demontrasi, maka Propam Poldasu harus segera turun ke Polres Tapanuli Tengah untuk mengusut keterlibatan oknum Polres tersebut, dan melakukan evaluasi apakah proses penjagaan demontrasi sudah sesuai Protap yang di tetapkan di kepolisian Ungkapnya

Jangan kejadian ini dibiarkan dan tentu akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi di negeri ini, bahkan aparat kepolisian juga harus melakukan proses penyidikan terhadap oknum yang melakukan provokasi kepada masyarakat dengan mengajak beramai ramai untuk menyerang kediaman Baktiar Ahmad Sibarani karena jelas sudah melanggar Undang Undang IT, Ungkap Amirullah Hidayat.

Kuasa Hukum Desak Penahanan Terhadap Tersangka Pencabulan Anak 4,5 Tahun di Wilkum Polres Taput

TAPANULI UTARA || jejakindonesia.id -  Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tapanuli Utara (Taput) resmi menetapkan SS (45) sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Tapanuli Utara.

Penetapan status tersangka tersebut tertuang dalam surat resmi yang diterima oleh kuasa hukum keluarga korban dari Dalihan Natolu Law Firm, Daniel Simangunsong, S.H., M.H.

Dalam surat pertama, yaitu Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan Nomor: K/…/X/2025/Reskrim, penyidik menyatakan bahwa penyidikan dimulai sejak 5 Juni 2025 terhadap dugaan tindak pidana “Pencabulan terhadap Anak” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Sementara surat kedua, yakni Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: B/…/X/2025/Reskrim, menyebutkan bahwa penyidik telah memperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan SS sebagai tersangka.

Kronologi Peristiwa
Kasus ini berawal ketika korban, seorang balita perempuan berusia 4,5 tahun, sempat dititipkan oleh ayah kandungnya kepada pihak keluarga pada Januari 2025.

Beberapa waktu kemudian, sang ibu mulai curiga ketika anaknya mengeluh kesakitan saat buang air kecil. Setelah diperiksa, terlihat adanya luka pada area sensitif anak. Sang ibu segera membawa anaknya ke klinik untuk mendapat pertolongan medis.

Pihak klinik kemudian menyarankan agar dilakukan visum et repertum melalui kepolisian. Awalnya, keluarga mendatangi Polres Balige, namun karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum Tapanuli Utara, laporan resmi kemudian dibuat di Polres Tapanuli Utara pada 19 Januari 2025.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan pendalaman oleh Unit PPA Polres Tapanuli Utara, akhirnya pada 28 Oktober 2025 penyidik memanggil kembali pelapor, anak korban, dan saksi untuk pemeriksaan tambahan. Di hari yang sama, surat penetapan tersangka diterima oleh kuasa hukum ibu korban.

Daniel Simangunsong, S.H., M.H., selaku Direktur Dalihan Natolu Law Firm menyampaikan bahwa kabar penetapan tersangka ini menjadi titik terang bagi keluarga korban.

“Setelah sekian lama menunggu proses hukum, akhirnya kami mendapat kabar bahwa terlapor resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ini bukti bahwa hukum masih berpihak kepada pencari keadilan, meski dari kalangan kecil sekalipun,” ujar Daniel.
Sementara itu, ibu korban tidak kuasa menahan haru ketika mendengar kabar tersebut.

*“Terima kasih Tuhan, akhirnya kami orang tak punya bisa mendapat keadilan untuk anak saya,” ucapnya lirih sambil menangis.*
Kuasa Hukum juga Desak agar nantinya dilakukan Penahanan terhadap Tersangka.

“Kami berharap Polres Tapanuli Utara segera menindaklanjuti dengan penahanan, demi menjamin rasa aman dan keadilan bagi korban yang masih anak-anak,” tegas Daniel.

Andi Hakim S.H.,M.H yang juga merupakan Tim Kuasa Hukum Dalihan Natolu Law Firm mengingatkan, "Penyidik memiliki Kewenangan untuk melakukan Penahanan sebagaimana yang diatur didalam Pasal 20 KUHAP, terlebih lagi syarat untuk dilakukannya Penahanan sebagaimana yang diatur didalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP telah terpenuhi. Ia juga mengatakan, Penahanan ini berfungsi agar mencegah Tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana".

Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap anak adalah tanggung jawab bersama. *(JOE SIDJABAT)*

error: Content is protected !!