Sorry, we're closed Opens today at 9:00 am

Redaksi

Smart Approach di Papua, Satgas Yonif 521/DY Laksanakan Pengamanan Proporsional dengan Kegiatan Teritorial Humanis untuk Ciptakan Stabilitas dan Kesejahteraan Masyarakat

Jayawijaya || jejakindonesia.id - TNI Satgas Yonif 521/DY mengimplementasikan metode "smart approach" dalam upaya pengamanan wilayah Papua. (14/12/2025).

Pendekatan cerdas ini menggabungkan penanganan keamanan yang proporsional dengan serangkaian kegiatan teritorial bersifat membangun dan humanis.

Strategi ini untuk menciptakan stabilitas jangka panjang di Bumi Cenderawasih dengan Pendekatan ini diharapkan dapat menumbuhkan kepercayaan warga dan membuka akses layanan dasar.

Hal ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menghadirkan keamanan dan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia.

Komandan Satgas Yonif 521/DY Letkol Inf Rahadyan Surya Murdata,S.E,M.I.P, "Kehadiran Satgas Yonif 521/DY di Papua diharapkan membawa rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat di wilayah penugasan."

langkah ini dinilai sangat efektif Tidak hanya berfokus pada penguatan keamanan, tetapi juga bertujuan untuk membangun perekonomian serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat, dan Seluruh kegiatan ini dilakukan dengan proporsionalitas tinggi, menghindari eskalasi konflik, dan mengedepankan keamanan warga, Sehingga tercipta rasa aman, damai, sejahtera untuk Indonesia lebih maju.

*Prajurit Macan Kumbang Berhasil (Yonif 521/DY)*

Viral Dugaan Pungli dan Penyanderaan di Bangsring Underwater, Pengamat: Bisa Masuk Ranah Pidana

BANYUWANGI || jejakindonesia.id – Dugaan pungutan liar (pungli) disertai penahanan kendaraan terhadap rombongan wartawan dan wisatawan di kawasan Bangsring Underwater, Banyuwangi, yang viral di media sosial Instagram, menuai sorotan tajam dari pengamat kebijakan publik dan praktisi hukum.

Mengacu pada unggahan akun Instagram @inijawatimur, rombongan wisata asal Surabaya dicegat saat hendak meninggalkan lokasi wisata dan diminta membayar tambahan uang sebesar Rp150 ribu dengan alasan iuran desa, meskipun telah membayar tiket resmi. Ancaman penahanan bus membuat rombongan, yang mayoritas lanjut usia, merasa ketakutan hingga akhirnya terpaksa menyerahkan uang tersebut.

Pengamat kebijakan publik dan pembangunan sekaligus praktisi hukum, Andi Purnama, menegaskan bahwa tindakan pengelola maupun pihak yang mengatasnamakan pengelola pariwisata tidak boleh mengarah pada perbuatan pidana.

“Seharusnya pelaku atau pengelola pariwisata tidak melakukan tindakan yang mengarah pada tindak pidana. Ketika sudah ada penekanan terhadap seseorang hingga dugaan penyanderaan, maka urusannya menjadi jauh lebih serius,” tegas Andi Purnama.

Menurutnya, pengelolaan tempat wisata yang resmi harus dilengkapi dengan prosedur dan legalitas yang jelas, termasuk aturan boleh atau tidaknya melakukan pungutan terhadap pengunjung.

“Dalam undang-undang, wilayah pesisir hingga 200 meter dari garis pasang tertinggi merupakan pantai publik atau wilayah pesisir yang tidak boleh dikooptasi secara pribadi maupun kelompok. Penyelenggaraan pungutan atau tiket berbayar harus memenuhi kaidah formal, menggunakan karcis resmi berkorporasi, serta didahului dengan persetujuan pemerintah daerah kabupaten,” jelasnya.

Andi Purnama juga menegaskan bahwa wisatawan yang menuntut haknya dilindungi oleh hukum. Sebaliknya, tindakan menahan kendaraan atau menekan pengunjung agar membayar pungutan dapat masuk dalam kategori dugaan tindak pidana.

“Menuntut hak secara prinsip oleh wisatawan dilindungi hukum. Sedangkan perlakuan berupa dugaan penyanderaan dapat dijerat pidana. Dalam konteks ini, pengelola dapat dikenakan sangkaan penyanderaan sekaligus pungutan liar,” ujarnya.

Viralnya kasus ini memicu pertanyaan publik terkait pengawasan, kewenangan pengelolaan, serta peran pemerintah daerah dalam menjamin keamanan dan kenyamanan wisatawan di kawasan wisata pesisir. Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pengelola Bangsring Underwater maupun pemerintah daerah terkait dugaan pungli yang beredar di media sosial tersebut.

Kapolres Probolinggo Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Tiris

PROBOLINGGO || jejakindonesia.id – Kapolres Probolinggo AKBP M Wahyudin Latif, melaksanakan kegiatan bakti sosial dengan memberikan bantuan sembako kepada warga terdampak banjir dan jembatan putus di Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, Sabtu (13/12/2025).

Kegiatan bakti sosial tersebut merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap masyarakat yang terdampak bencana alam akibat curah hujan tinggi yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Probolinggo didampingi Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Probolinggo R. Oemar Syarif, Pejabat Utama Polres Probolinggo Polda Jatim, Muspika Kecamatan Tiris serta Pengurus Bhayangkari Cabang Probolinggo.

Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif menyampaikan bahwa kehadiran Polri di tengah masyarakat merupakan bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan dan bantuan kemanusiaan.

Kapolres Probolinggo menegaskan, bakti sosial ini merupakan wujud kepedulian Polri terhadap masyarakat yang terdampak bencana alam.

"Kami berharap bantuan sembako ini dapat sedikit meringankan beban warga, serta menjadi penguat kebersamaan antara Polri dan masyarakat,” kata AKBP Latif.

Usai memberikan bantuan paket sembako kepada empat warga terdampak banjir di Dusun Krajan, Desa Tiris, AKBP Latif meninjau kondisi serta perbaikan jembatan penghubung Dusun Tunggangan Desa Tiris dengan Dusun Kedaton Desa Andungbiru yang terdampak bencana.

Tidak hanya itu, Kapolres Probolinggo juga meninjau jembatan penghubung Dusun Sumber Kapung, Kecamatan Tiris, sekaligus menyerahkan bantuan sembako kepada enam warga terdampak banjir.

"Kami mengimbau warga masyarakat untuk tetap waspada, khususnya di musim penghujan yang berpotensi menimbulkan bencana lanjutan seperti banjir dan tanah longsor," ujar AKBP Latif.

Hingga saat ini Polres Probolinggo Polda Jatim terus melakukan pemantauan situasi kamtibmas serta berkoordinasi dengan pihak terkait guna mengantisipasi dampak bencana di wilayah Kabupaten Probolinggo. (*)

Polresta Banyuwangi Ungkap Peredaran Ganja Satu tersangka Diamankan

BANYUWANGI || jejakindonesia.id — Satresnarkoba Polresta Banyuwangi Polda Jatim berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis ganja di wilayah Rogojampi pada Rabu (10/12/2025).

Seorang pria berinisial PAA(27), ditangkap saat mengambil paket berisi ganja.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polresta Banyuwangi dalam memberantas peredaran narkotika.

“Kami tindak lanjuti setiap informasi dari masyarakat. Modus pengiriman menjadi perhatian khusus, dan kami akan terus memperkuat pengawasan di lapangan,” ujarnya, Sabtu (13/12).

Kapolresta Banyuwangi menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional dan penyidikan masih dikembangkan untuk mengungkap jaringan lain.

“Kami tidak memberi ruang bagi pelaku narkoba dan mengajak masyarakat terus berperan aktif menjaga Banyuwangi tetap aman dari narkotika,”tegas Kombes Rama.

Sementara itu Kasat Resnarkoba Polresta Banyuwangi kompol Nanang Sugiono,S.H., M.H., mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran ganja di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, tim melakukan penyelidikan dan memantau pergerakan tersangka.

“Petugas kemudian mengamankan pelaku saat hendak menerima paket. Dari hasil pemeriksaan ditemukan ganja dengan berat bersih 32,86 gram yang terdiri dari batang, daun, dan biji,” ujarnya

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain paket ganja, lakban pembungkus, plastik berlabel, selembar kertas coklat, kaos warna coklat, serta satu unit telepon genggam milik tersangka.

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan lain yang terkait dengan tersangka,”pungkasnya

Polresta Banyuwangi Polda Jatim menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna menjaga Banyuwangi tetap aman dan bersih dari narkoba.

Polri Hadirkan Air Bersih Warga Terdampak Bencana Banjir di Sumatera

SUMATRA || jejakindonesia.id – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menunjukkan komitmen dan aksi cepat tanggap dalam mengatasi krisis air bersih yang melanda tiga provinsi di Sumatra akibat bencana banjir.

Hingga saat ini, Polri telah mengerahkan total 21 unit sarana kemanusiaan untuk memastikan kebutuhan air minum dan sanitasi masyarakat terpenuhi di tengah keterbatasan pascabencana.

Sarana yang dikerahkan meliputi 13 unit Randurlap (Kendaraan Dapur Lapangan) yang digunakan tidak hanya untuk logistik makanan, tetapi juga mendukung distribusi bantuan dan operasional di lapangan.

8 unit Water Treatment, alat pengolah air yang vital untuk menyaring dan membersihkan sumber air agar layak dikonsumsi.

Keseluruhan 21 unit ini beroperasi secara intensif di tiga provinsi terdampak banjir di Sumatra.

Langkah cepat Polri ini merupakan manifestasi nyata dari kehadiran negara yang bergerak demi melindungi keselamatan dan kesehatan masyarakat. Dalam situasi darurat, kebutuhan akan air bersih menjadi prioritas utama untuk mencegah timbulnya penyakit dan menjaga daya tahan warga.

"Ini adalah wujud kehadiran negara melalui Polri yang mengerahkan tenaga, peralatan, dan sumber daya terbaik demi melindungi keselamatan dan kesehatan masyarakat. Kami memastikan bahwa air bersih dapat segera menjangkau warga yang paling membutuhkan," keterangan dari Polri.

Polri menegaskan bahwa informasi dan bantuan akan terus diupayakan agar menjangkau seluruh titik lokasi warga yang terdampak.

Operasi kemanusiaan ini berjalan sinergis dengan institusi dan relawan lain di lapangan.