Sorry, we're closed Opens today at 9:00 am

Redaksi

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

JAKARTA || jejakindonesia.id — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

“Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025).

Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut menegaskan tugas Polri untuk melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

“Sepanjang penugasan itu dalam konteks melindungi, mengayomi, melayani masyarakat atau menegakkan hukum, maka jelas ada sangkut pautnya dengan tugas kepolisian,” ujarnya.

Ia menambahkan, dengan parameter tersebut, penugasan anggota Polri di luar struktur Polri tidak bertentangan dengan konstitusi maupun putusan MK.

“Maka hal tersebut tentu saja tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan Putusan MK,” tegasnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri. Aturan tersebut diteken pada 9 Desember 2025.

Dalam Perpol itu, terdapat 17 kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh anggota Polri aktif. Pasal 3 Perpol 10/2025 menyebutkan bahwa pelaksanaan tugas anggota Polri dapat dilakukan pada kementerian, lembaga, badan, komisi, organisasi internasional, atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.

Lebih lanjut, Pasal 3 ayat (3) Perpol 10/2025 menyatakan bahwa pelaksanaan tugas anggota Polri dapat dilakukan pada jabatan manajerial maupun nonmanajerial.

Sementara itu, Pasal 3 ayat (4) menegaskan bahwa jabatan tersebut harus memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian serta dilaksanakan berdasarkan permintaan dari kementerian, lembaga, badan, atau komisi terkait.

Habiburokhman menilai, jika Perpol 10/2025 dibaca secara utuh dan sistematis, maka aturan tersebut justru menjadi bentuk penataan agar penugasan anggota Polri lebih jelas secara hukum dan tidak menimbulkan multitafsir.

“Selama tugasnya masih berkaitan dengan fungsi kepolisian, maka penugasan tersebut sah dan konstitusional,” pungkas Habiburokhman.

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

JAKARTA || jejakindonesia.id — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian.

Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi.

“Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025).

Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.

Karena itu, setiap norma yang membuka ruang penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian harus dirumuskan secara tegas dan tidak menimbulkan ambiguitas kewenangan.

“MK ingin memastikan status kepegawaian anggota Polri tetap pasti, rantai komandonya tidak bercabang, dan fungsi penegakan hukumnya tidak bercampur dengan fungsi lain di luar mandat konstitusional,” jelas Rano.

Terkait Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025, Rano menilai regulasi tersebut tidak bertentangan dengan Putusan MK. Justru, Perpol itu dapat dipahami sebagai instrumen penataan administratif untuk menjawab pesan Mahkamah Konstitusi.

Ia menjelaskan, Perpol 10/2025 mengatur mekanisme penugasan secara lebih tertib, mulai dari adanya permintaan resmi dari instansi pengguna, pembatasan pada instansi yang relevan dengan fungsi kepolisian, hingga kewajiban seleksi dan uji kompetensi.

“Kalau dibaca secara utuh dan sistematis, Perpol ini justru sejalan dengan putusan MK. Intinya menutup celah-celah yang sebelumnya belum diatur secara rapi,” kata Rano.

Selain itu, anggota Polri yang ditugaskan juga diwajibkan melepaskan jabatan struktural di internal Polri serta tunduk pada mekanisme evaluasi dan pengakhiran penugasan.

“Supaya penugasan Polri itu transparan, akuntabel, dan tidak menimbulkan konflik kepentingan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Rano menegaskan bahwa kebutuhan perbantuan Polri oleh lembaga negara bersifat kontekstual dan tidak dapat diseragamkan. Selama didasarkan pada kebutuhan institusional yang sah, memiliki dasar hukum yang jelas, serta berada dalam pengawasan ketat, perbantuan tersebut tetap berada dalam koridor konstitusional.

“Negara hukum itu bukan berarti menutup diri dari pemanfaatan keahlian aparat negara. Yang dituntut adalah pembatasan yang jelas agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Rano juga menyinggung mekanisme pengangkatan Kapolri sebagai bagian dari agenda reformasi kepolisian. Ia menegaskan bahwa Pasal 11 ayat (1) dan (2) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri secara tegas mengatur pengangkatan dan pemberhentian Kapolri oleh Presiden dengan persetujuan DPR.

“Persetujuan DPR itu bukan untuk mengurangi hak prerogatif Presiden. Justru merupakan mekanisme konstitusional agar kekuasaan dalam institusi penegak hukum tetap terjaga akuntabilitasnya,” tegas Rano.

Sebagai Ketua Panja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Rano menegaskan komitmen Komisi III DPR RI untuk terus mengawal implementasi Putusan MK, Perpol 10/2025, serta tata kelola kepemimpinan Polri agar tetap berada dalam koridor konstitusi dan prinsip negara hukum.

“Reformasi kepolisian bukan soal memperluas atau meniadakan peran Polri secara ekstrem, tetapi menjaga batas kewenangan dan mengelola kekuasaan secara bertanggung jawab,” pungkasnya.

Undangan Diabaikan, Arri Pratama Nilai DPRD Makin Jauh dari Rakyat

SIDOARJO || jejakindonesia.id - Arri Pratama, S.E., menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap minimnya kehadiran anggota DPRD dalam acara Dialog Kebangsaan yang digelar oleh 46 organisasi, lembaga, dan komunitas di wilayah Krian, Balongbendo, dan Tarik. Dari tujuh anggota dewan yang diundang secara resmi, hanya satu orang yang hadir. Enam lainnya absen dengan alasan yang dinilai tidak jelas dan tidak bertanggung jawab.

“Undangan sudah kami sampaikan dengan baik. Acara ini bukan dadakan, bahkan rutin dilaksanakan setiap tiga bulan sekali. Tapi faktanya, wakil rakyat justru memilih menjauh dari rakyatnya sendiri,” tegas Arri.

Saat panitia mencoba melakukan klarifikasi, alasan yang diterima semakin menunjukkan buruknya komitmen. Ada yang disebut sakit, sementara yang lain bahkan tidak memberikan kejelasan sama sekali. Sikap ini dinilai mencederai esensi demokrasi dan fungsi representasi yang seharusnya diemban oleh anggota dewan.

“Dialog kebangsaan ini kami adakan untuk memfasilitasi masyarakat agar bisa menyampaikan aspirasinya secara langsung kepada wakilnya di pemerintahan. Tapi yang terjadi justru sebaliknya. Ada jarak yang semakin lebar antara dewan dan rakyat. Masyarakat bingung harus mengadu ke mana, sementara persoalan di lapangan menumpuk dan banyak yang dibiarkan mengambang tanpa penyelesaian,” lanjutnya.

Arri menilai, ketidakhadiran anggota dewan dalam forum terbuka seperti ini menunjukkan rendahnya keseriusan dalam menyerap aspirasi. Bahkan ia menyindir keras pola kerja sebagian wakil rakyat yang hanya aktif saat kepentingan politik pribadi.

“Kalau bertemu masyarakat saja tidak mau, lalu bagaimana bisa mengaku menyerap aspirasi? Jangan-jangan selama ini reses hanya dijadikan ajang menyenangkan tim sukses dan lingkarannya sendiri, bukan mendengar jeritan rakyat secara jujur dan terbuka,” sindir Arri dengan nada tajam.

Ia menegaskan, anggota dewan seharusnya tidak alergi terhadap dialog dan kritik. Kehadiran dalam forum kebangsaan adalah kewajiban moral dan politik, bukan sekadar formalitas.

“Jangan hanya datang ke masyarakat saat butuh suara, foto, dan pencitraan. Rakyat tidak butuh janji manis, rakyat butuh kehadiran nyata. Jika forum resmi seperti ini saja diabaikan, maka wajar jika kepercayaan publik terhadap wakil rakyat terus merosot,” pungkasnya.
(Redho)

Proyek Pendopo Desa Tamansari Tanpa Papan Nama, Diduga Langgar Hukum dan Indikasikan Minimnya Transparansi

BANYUWANGI || jejakindonesia.id – Pembangunan pendopo Desa Tamansari, Kecamatan Tegalsari, Kabupaten Banyuwangi, menuai sorotan tajam. Proyek yang diduga menggunakan Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa (ADD) tersebut dilaksanakan tanpa pemasangan papan nama proyek, sebuah kewajiban hukum yang tidak boleh diabaikan dalam setiap penggunaan anggaran negara.

Pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas pembangunan terus berjalan meski tidak disertai informasi publik apa pun. Tidak adanya keterangan mengenai sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana kegiatan, volume pekerjaan, hingga waktu pelaksanaan proyek memunculkan dugaan kuat adanya pengabaian aturan administrasi dan transparansi.

Praktik pembangunan “gelap informasi” ini dinilai mencederai asas keterbukaan publik dan berpotensi menutupi aliran penggunaan anggaran desa. Padahal, keterbukaan merupakan instrumen utama pengawasan masyarakat guna mencegah penyelewengan dana publik yang rawan terjadi di tingkat desa.

Secara yuridis, tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik menyediakan informasi yang benar, jujur, dan tidak menyesatkan. Selain itu, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa secara tegas mengamanatkan pengelolaan keuangan desa harus transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran.

Tidak dipasangnya papan proyek juga dinilai sebagai bentuk pembiaran terhadap lemahnya pengawasan publik. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan adanya upaya menutup-nutupi detail proyek yang semestinya terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat luas.

Seorang warga Desa Tamansari menilai pemerintah desa terkesan abai terhadap hak publik untuk mengetahui penggunaan uang negara.

“Kalau dari awal sudah tidak transparan, wajar masyarakat menduga ada yang tidak beres. Ini bukan uang pribadi, tapi uang rakyat,” ujarnya dengan nada kecewa.

Masyarakat mendesak Pemerintah Desa Tamansari segera memberikan penjelasan resmi kepada publik dan mematuhi ketentuan hukum dengan memasang papan nama proyek secara lengkap. Lebih jauh, Inspektorat Kabupaten Banyuwangi, DPMD, hingga aparat penegak hukum diminta tidak tinggal diam dan segera melakukan audit serta pengawasan menyeluruh atas proyek tersebut.

Jika dugaan pelanggaran ini dibiarkan tanpa penindakan, bukan tidak mungkin akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan desa, sekaligus membuka ruang praktik pembangunan yang jauh dari prinsip kejujuran dan akuntabilitas.

Transparansi adalah kewajiban hukum, bukan pilihan. Mengabaikannya sama dengan mengabaikan hak publik dan berpotensi merugikan keuangan negara. (Tim)

Polisi Tindaklanjuti Dugaan Pemalakan di Bangsring Underwater, Dua Warga Diperiksa dan Wajib Lapor

BANYUWANGI || jejakindonesia.id — Kepolisian Sektor (Polsek) Wongsorejo bergerak cepat menindaklanjuti pemberitaan viral terkait dugaan pemalakan terhadap rombongan wisatawan di kawasan Wisata Rumah Apung Bangsring Underwater, Desa Bangsring, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi.

Tindak lanjut tersebut tertuang dalam Laporan Informasi Nomor: R/LI/8/XI/RES.1.19./2025/Unitreskrim, tertanggal 13 Desember 2025, yang dilaporkan Kapolsek Wongsorejo kepada Kapolresta Banyuwangi sebagai bentuk respons atas sorotan publik di media online.

Kapolsek Wongsorejo AKP Eko Darmawan, S.H. menjelaskan, dugaan pemerasan terjadi pada Sabtu, 13 Desember 2025 sekitar pukul 14.30 WIB, di area parkir Obyek Wisata Rumah Apung Bangsring Underwater. Dugaan tersebut mengarah pada permintaan uang jasa pengawalan terhadap bus pariwisata dengan nominal Rp150 ribu.

Meski hingga saat ini belum ada korban yang melapor secara resmi, kepolisian tetap melakukan penyelidikan berdasarkan informasi awal dari pemberitaan media. Unit Reskrim Polsek Wongsorejo kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan dan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan.

Dalam proses tersebut, polisi memeriksa dua orang warga Desa Bangsring yang diduga terlibat, masing-masing berinisial B dan J, serta memintai keterangan dari sejumlah saksi, termasuk Ketua RT dan Kepala Dusun setempat. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp250 ribu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Kepala Desa Bangsring menegaskan tidak pernah memberikan perintah atau kewenangan kepada siapa pun untuk melakukan penarikan uang jasa pengawalan terhadap kendaraan wisata. Ketua RT setempat juga menyatakan tidak pernah ada musyawarah warga terkait penarikan biaya tersebut.

Sebagai langkah awal penyelesaian, Polsek Wongsorejo telah melakukan klarifikasi terbuka dan memfasilitasi pernyataan permohonan maaf dari kedua terduga pelaku, disaksikan oleh Kepala Desa Bangsring. Keduanya juga diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Selain itu, kepolisian menerapkan wajib lapor terhadap kedua terduga pelaku serta menyusun langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang. Upaya tersebut meliputi koordinasi dengan pemerintah kecamatan, pemerintah desa, pengelola wisata, serta peningkatan patroli di kawasan wisata, khususnya pada hari libur dan jam rawan.

Kapolsek Wongsorejo juga menginstruksikan Bhabinkamtibmas untuk aktif berkoordinasi dengan tokoh masyarakat dan pengelola wisata guna memastikan keamanan dan kenyamanan wisatawan.

Penanganan kasus ini menegaskan komitmen kepolisian dalam menjaga kondusivitas kawasan wisata Banyuwangi. Aparat mengimbau masyarakat dan wisatawan untuk segera melapor apabila menemukan dugaan pungutan atau tindakan yang merugikan, demi terciptanya iklim pariwisata yang aman dan berkelanjutan. (*)