PASURUAN || jejak-indonesia.id – Ketua Komisi II DPRD Kota Pasuruan, Baharudin, memimpin langsung rapat audiensi terkait sengketa batas lahan antara Perumahan Griya Mulya dan Pasar Kebonagung yang digelar di ruang rapat DPRD Kota Pasuruan, Senin (19/1/26).
Audiensi tersebut dihadiri lengkap oleh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, unsur Pemerintah Kota Pasuruan, perwakilan pengembang PT Griya Mulya, serta pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam urusan pertanahan.
Audiensi ini digelar sebagai upaya klarifikasi menyeluruh atas persoalan sengketa dan ikhtilaf status tanah yang hingga kini belum menemui titik terang.
Baharudin menegaskan, rapat tersebut merupakan kelanjutan dari audiensi sebelumnya antara pihak pengembang dan Pemerintah Kota Pasuruan. Namun ironisnya, hasil audiensi pertama justru dinilai tidak jelas dan tidak memberikan kepastian hukum.
“Kami mendapat informasi bahwa Pemkot Pasuruan telah menunjuk akademisi untuk mengkaji dan menyelesaikan persoalan ini. Tetapi sampai hari ini, tidak ada satu pun hasil kajian atau rekomendasi resmi yang disampaikan. Ini jelas menjadi tanda tanya besar,” tegas Baharudin di hadapan forum.
Ia menilai, kehadiran lengkap seluruh OPD teknis dan jajaran berwenang dalam audiensi tersebut menunjukkan bahwa persoalan ini bukan perkara sepele, melainkan menyangkut kepentingan publik dan kepastian hukum. Oleh karena itu, menurutnya, persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan sikap pemerintah.
Lebih jauh, Baharudin secara terbuka mempertanyakan substansi dan hasil audiensi pertama yang dipimpin oleh Wakil Wali Kota Pasuruan saat itu. Ia meminta agar pihak pemerintah yang hadir dalam audiensi awal—baik wakil wali kota, kepala dinas, maupun pejabat yang mewakili—menyampaikan secara transparan poin-poin pembahasan serta kesepakatan yang pernah dibicarakan.
“Kalau audiensi pertama itu clear, tentu persoalan ini tidak akan sampai kembali ke kantor dewan. Fakta bahwa hari ini developer dan seluruh pihak harus kembali duduk bersama DPRD menunjukkan bahwa audiensi sebelumnya gagal memberikan kejelasan,” tandasnya.
Dalam kesempatan yang sama, anggota DPRD Kota Pasuruan, H. Rifa’i, turut menyampaikan pandangannya. Ia menegaskan bahwa negara tidak boleh abai terhadap prinsip dasar hukum pertanahan.
“Kita sedang berada di tengah persoalan masyarakat. Maka titik awal penyelesaiannya harus dikembalikan pada alas hak. Pemerintah Kota wajib membuka sejarah penguasaan tanah tersebut berasal dari mana,” tegas Rifa’i.
Ia mengingatkan, dalam sistem hukum pertanahan nasional, alas hak yang sah hanya meliputi akta jual beli, akta wakaf, akta waris, atau akta hibah. Jika sertifikat terbit tanpa didukung salah satu alas hak tersebut, maka patut diduga terdapat persoalan serius dalam proses penguasaannya.
“Kalau sertifikat itu muncul tanpa alas hak yang diakui hukum, lalu tiba-tiba mengklaim tanah masyarakat, maka itu persoalan besar yang tidak bisa ditutup-tutupi,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum PT Griya Mulya, Dr. Solehoddin, SH, MH, menegaskan bahwa audiensi tersebut bukanlah yang pertama. Pertemuan awal bahkan telah digelar lebih dari dua bulan lalu dan dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Pasuruan. Namun hingga kini, belum ada langkah konkret maupun kepastian dari pemerintah daerah.
“Kami berharap Pemkot Pasuruan segera merealisasikan hasil audiensi. Jangan sampai negara berhadap-hadapan dengan rakyatnya sendiri. Dalam setiap konflik agraria, rakyat selalu berada di posisi paling rentan,” tegasnya.
Menurutnya, inti persoalan terletak pada adanya dua irisan klaim sertifikat yang berbeda. Sertifikat milik Perumahan Griya Mulya secara tiba-tiba diklaim masuk dalam wilayah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Pemkot Pasuruan. Persoalan ini semakin rumit akibat perbedaan penafsiran titik dan batas tanah antara data lama dan kondisi eksisting saat ini.
“Posisi tanah tahun 1997 jelas berbeda dengan kondisi sekarang. Ada pelebaran jalan dan perubahan fisik wilayah. Namun Pemkot menganggap titik HPL yang mereka miliki adalah titik yang berlaku saat ini. Di sinilah letak persoalan krusialnya,” jelasnya.
Sebagai solusi objektif, pihak pengembang telah mengajukan permohonan pengembalian batas (reconstituering batas). Namun hingga kini, permintaan tersebut belum mendapat persetujuan dari Pemerintah Kota Pasuruan.
“Sebagai badan hukum, kami telah menempuh seluruh prosedur administratif secara sah. Namun faktanya, hingga hari ini pemanfaatan lahan tetap terhambat dan tidak ada kepastian hukum. Ini jelas merugikan,” pungkasnya.
(RED)