Audiensi Panas di DPRD: PSN Sekolah Rakyat Dituding Menabrak Tata Ruang dan Ancam Ketahanan Pangan

PASURUAN — Aliansi Poros Tengah menggelar audiensi terbuka dengan DPRD Kota Pasuruan untuk menggugat keras pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) Sekolah Rakyat (SR) yang diduga kuat menabrak hukum tata ruang, merusak sistem perlindungan lahan pertanian, serta berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara (2/2/26).

Dalam forum resmi di gedung DPRD, Aliansi menegaskan bahwa pembangunan atas nama proyek nasional tidak boleh berubah menjadi praktik pembajakan ruang hidup rakyat. Sawah produktif yang seharusnya dijaga sebagai penopang ketahanan pangan justru terancam dikorbankan demi proyek yang dinilai dipaksakan tanpa dasar hukum tata ruang yang sah.

Perwakilan Aliansi Poros Tengah, Saipul Arif, menegaskan bahwa negara telah membangun sistem perlindungan hukum yang tegas terhadap lahan pertanian melalui penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“LP2B dan KP2B bukan stempel administratif. Itu adalah benteng hukum negara untuk memastikan sawah produktif tidak boleh dialihfungsikan sesuka penguasa atau investor. Jika proyek Sekolah Rakyat berdiri di atas lahan yang dilindungi, maka itu adalah pelanggaran hukum, bukan pembangunan,” tegas Saipul.

Aliansi menilai bahwa pelanggaran terhadap RTRW dan LP2B tidak hanya menciptakan cacat hukum tata ruang, tetapi juga membuka potensi kerugian negara. Setiap rupiah APBN atau APBD yang dibelanjakan di atas lahan yang status peruntukannya melanggar hukum dapat berujung pada persoalan pidana dan pemborosan anggaran publik.

Lebih jauh, Aliansi Poros Tengah menolak keras narasi bahwa status Proyek Strategis Nasional bisa menjadi tameng untuk mengabaikan hukum. Menurut mereka, justru PSN wajib menjadi contoh tertinggi kepatuhan terhadap konstitusi, tata ruang, dan perlindungan pangan.

Audiensi ini sekaligus menjadi ujian bagi DPRD Kota Pasuruan: apakah lembaga wakil rakyat akan berdiri sebagai penjaga hukum dan kepentingan publik, atau justru menjadi penonton ketika sawah produktif dan uang negara dikorbankan atas nama proyek.

Aliansi menegaskan bahwa perjuangan ini bukan sekadar soal lokasi proyek, melainkan soal kedaulatan pangan, supremasi hukum, dan masa depan ruang hidup rakyat Pasuruan.

Dalam forum terbuka di gedung DPRD, aktivis hukum dan lingkungan Sugeng Samiaji menyampaikan bahwa Pasuruan sedang berada dalam situasi darurat hukum.

“Yang kita hadapi hari ini bukan sekadar persoalan teknis pertambangan. Ini adalah pelanggaran sistemik terhadap hukum negara,” tegasnya.

Sugeng membeberkan bahwa banyak perusahaan tambang di sekitar Pasuruan diduga menggunakan Menggunakan material ilegal ( Ijin dengan komoditas sirtu dan pasir ) tetapi yg dikeluarkan komoditas urug atau tanah padas untuk melakukan produksi dan penjualan, sebuah praktik yang secara hukum merupakan tindak pidana.

“Izin eksplorasi hanya untuk mencari. Begitu material dijual, itu sudah masuk kejahatan pertambangan,” ujarnya.

Lebih jauh, ia mengungkap adanya manipulasi komoditas. Perusahaan yang berizin menambang tanah urug atau batuan biasa, justru menjual pasir kualitas tinggi dan material bernilai ekonomi tinggi.

“Negara dibohongi. Pajak dipotong. Rakyat dirugikan,” kata Sugeng.

Ia mengingatkan bahwa sejak 2026, pemerintah mewajibkan seluruh aktivitas pertambangan tunduk pada RKAB berbasis MinerbaOne. Produksi di luar komoditas RKAB bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi kejahatan yang bisa dihentikan dan diproses pidana.

Namun peringatan paling serius muncul ketika Sugeng menyinggung proyek-proyek pemerintah yang menggunakan material tambang bermasalah.

“Jika material ilegal dipakai dalam proyek negara, itu masuk wilayah tindak pidana korupsi. Itu bukan pembangunan. Itu pencurian uang rakyat,” tegasnya.

Ia menutup dengan pernyataan yang mengguncang ruang sidang:

“Kalau ini dibiarkan, Pasuruan bukan sedang membangun — Pasuruan sedang dijarah secara legal.”

Material Tambang Ilegal Diduga Masuk Proyek PSN. Pernyataan tersebut diperkuat oleh Edi Ambon, perwakilan Aliansi Poros Tengah, yang menyebut bahwa material galian untuk proyek strategis nasional (PSN) di Kota Pasuruan diduga berasal dari tambang ilegal di wilayah Winongan dan sekitarnya.

“Ini bukan tuduhan kosong. Ini pelanggaran berat terhadap UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020, Pasal 158 dan 161,” ujarnya.

Edi menegaskan bahwa hukum negara sudah jelas:
Menambang tanpa izin adalah kejahatan. Menggunakan hasil tambang ilegal adalah kejahatan.
Membiarkannya adalah kejahatan yang lebih besar.

“Kalau proyek pemerintah dibangun dari barang curian dari perut bumi, maka itu bukan pembangunan. Itu perampokan negara yang dilegalkan oleh kekuasaan,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa proyek PSN di Pasuruan berpotensi melanggar tata ruang, LP2B, dan perlindungan sawah produktif, sehingga ancamannya bukan hanya hukum, tetapi juga krisis pangan dan kehancuran lingkungan.

DPRD Didesak Bertindak, Bukan Menjadi Penonton. Aliansi Poros Tengah secara resmi menuntut DPRD Kota Pasuruan untuk:
Membentuk Panitia Khusus (Pansus) penyelidikan proyek PSN.

Menghentikan sementara proyek hingga seluruh aspek hukum dan sumber material dinyatakan legal.
Memanggil kontraktor, dinas, dan aparat pengawas untuk membuka asal-usul material galian. Melaporkan dugaan kejahatan ke KPK, Kejaksaan, dan KLHK.

“Kami tidak anti pembangunan. Kami anti pembangunan ilegal. DPRD harus memilih: berdiri bersama rakyat atau menjadi pagar pelindung kejahatan,” tegas Edi.

Audiensi ini menandai bahwa konflik di Pasuruan bukan lagi soal pro dan kontra proyek, tetapi pertarungan antara hukum dan pelanggaran hukum — antara negara yang sah dan negara yang dibajak oleh kepentingan tambang dan proyek.

 

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *