APH Tutup Mata, Pasar Sapi Mingguan Di Glagahwero, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember Diduga Menjadi Ajang Tempat Perjudian

Glagahwero || Jejak-indonesia.id – Pasar sapi mingguan yang diadakan sebagai tradisi turun temurun harus ternodai oleh perbuatan yang melanggar hukum.

Sejatinya pasar mingguan hewan seperti sapi merupakan ajang untuk mencari rejeki bagi kalangan peternak ini.

“Namun bagi beberapa oknum ini malah di salahgunakan sebagai ajang judi yang dimana sangat tidak etis untuk di tonton oleh msyarakat luas. Apalagi sekarang kita memasuki bulan suci ramadhan. Sangat miris sekali jika melihat praktik judi yang merajalela di tengah pasar sapi mungguan yang di adakan setiap hari rabu di Glagahwero, Kecamatan Kalisat Jember.

Diduga ada beberapa oknum aparat yang menunggangi aksi tersebut hingga perangkat desa maupun mantri pasar enggan untuk menegur.

“Mungkinkah aparat setempat tutup mata dengan adanya kegiatan seperti ini?

Bahwasannya dalam UUD terbaru 2026 Pasal 426 KUHP Baru (UU 1/2023): Menawarkan, memberi kesempatan, atau menjadikan judi sebagai mata pencaharian tanpa izin diancam pidana penjara maksimal 9 tahun atau denda kategori VI (Rp2 miliar).

Mengingat momen ini sebagai Bulan Suci Ramadhan supaya adanya tindakan tegas dari aparatur setempat .

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *