Aliansi Poros Tengah: Integrasi LP2B/KP2B dalam RTRW adalah Garis Merah Perlindungan Sawah Nasional

PASURUAN || Jejak-indonesia.id – Aliansi Poros Tengah menegaskan bahwa integrasi LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) dan KP2B (Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan arsitektur hukum negara untuk melindungi sawah, petani, dan masa depan pangan Indonesia.

Di tengah tekanan ekspansi permukiman, kawasan industri, dan proyek strategis, negara kini mengambil posisi tegas, pembangunan tidak boleh dibayar dengan hilangnya sawah produktif.

Lahan pertanian tidak lagi diperlakukan sebagai ruang “cadangan” yang dapat dikorbankan, tetapi dikunci secara hukum sebagai zona lindung pangan nasional.

“Begitu LP2B dan KP2B masuk ke dalam RTRW, maka sawah itu berubah status menjadi kawasan yang tidak boleh disentuh oleh kepentingan non-pertanian. Tidak ada lagi ruang abu-abu bagi proyek yang mencoba masuk,” tegas Aliansi Poros Tengah dalam pernyataannya (30/1/26).

Sawah Dikunci Dua Lapis Regulasi
Kebijakan ini berlandaskan Permentan Nomor 07 Tahun 2012, yang menetapkan kriteria teknis dan syarat kawasan lahan pangan berkelanjutan. Ketika LP2B dan KP2B dipadukan dengan RTRW, negara membangun dua lapis benteng perlindungan sekaligus: pertama, rezim hukum pertanian kedua, rezim tata ruang nasional.

Implikasinya bersifat langsung dan keras. Sawah produktif menjadi terkunci secara hukum, dan pemerintah daerah maupun investor hanya dapat bergerak di zona yang secara resmi telah dilepaskan dari fungsi pertanian. Setiap rencana pembangunan yang mencoba menembus kawasan sawah tidak lagi bisa berlindung di balik celah administratif.

Menurut Aliansi Poros Tengah, inilah esensi dari integrasi LP2B/KP2B dalam RTRW: bukan sekadar peta, tetapi pagar hukum yang menjaga agar pangan tidak dikalahkan oleh beton.

Instruksi Langsung dari Pemerintah Pusat. Ketegasan negara semakin nyata melalui Surat Pemerintah Pusat Nomor B-193/SR.020/M/05/2025 tertanggal 16 Mei 2025, yang memerintahkan seluruh bupati dan wali kota untuk menghentikan dan melarang alih fungsi lahan pertanian ke sektor non-pertanian.

Surat itu merupakan pelaksanaan langsung dari arahan Presiden RI dalam rangka percepatan swasembada pangan nasional, serta penguatan UU Nomor 41 Tahun 2009 yang kini diperkuat oleh UU Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja).

Pemerintah pusat menetapkan lima kewajiban strategis bagi daerah, yakni menjaga dan mempertahankan LP2B sebagai fondasi utama ketahanan pangan nasional.

Melindungi Luas Baku Sawah (LBS) sesuai Keputusan Menteri ATR/BPN Tahun 2024. Melarang keras segala bentuk alih fungsi LP2B dan LBS ke sektor non-pertanian. Mengamankan lahan cetak sawah dan lahan optimalisasi Kementerian Pertanian, serta segera menetapkannya sebagai LBS dan LP2B.

Memperketat pengawasan dan penegakan hukum, termasuk memproses pidana terhadap setiap pelanggaran. Negara bahkan menyiapkan sanksi paling berat. Setiap pelanggaran alih fungsi sawah dapat dijerat pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp1 miliar, baik dilakukan oleh individu, pejabat, maupun korporasi.

“Ini Bukan Opsi, Ini Perintah Negara” Bagi Aliansi Poros Tengah, seluruh rangkaian kebijakan ini menunjukkan satu hal, perlindungan sawah telah menjadi mandat konstitusional yang tidak bisa ditawar.

“Integrasi LP2B dan KP2B dalam RTRW bukan pilihan kebijakan, melainkan perintah negara. Siapa pun yang mencoba mengutak-atik tata ruang sawah berarti berhadapan langsung dengan hukum dan agenda strategis nasional,” tegas Aliansi.

Dengan kerangka ini, mereka menilai bahwa setiap upaya merevisi atau menggeser tata ruang sawah tanpa dasar darurat nasional bukan hanya keliru secara administrasi, tetapi berpotensi melanggar hukum dan mengancam kedaulatan pangan bangsa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *