Aktivis NTB Desak Kejati dan Kejari Dompu Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek RTH Karijawa

MATARAM || jejakindonesia.id – Jaringan aktivis Nusa Tenggara Barat (NTB) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu agar segera mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kelurahan Karijawa, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu. Proyek yang dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Dompu itu disebut-sebut sarat penyimpangan dan berpotensi besar merugikan keuangan negara.

Para aktivis menilai kasus ini bukan persoalan sepele, sebab terdapat dugaan kuat terjadinya mark up anggaran dan praktik korupsi dalam pelaksanaan proyek RTH Karijawa. Mereka menyayangkan lemahnya langkah penegakan hukum yang dilakukan Kejati NTB dan Kejari Dompu, karena hingga kini belum ada tindakan konkret yang menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus tersebut.

“Berbagai upaya sudah kami lakukan, termasuk aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Dompu pada Kamis, 16 Oktober 2025. Namun hingga saat ini belum ada tindakan tegas dari Kejati NTB maupun Kejari Dompu untuk menuntaskan kasus ini,” ungkap salah satu perwakilan jaringan aktivis NTB dengan nada kecewa.

Proyek pembangunan RTH Karijawa diketahui berlokasi di bekas Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Dompu, dengan pagu anggaran sebesar Rp2.050.000.000,00 dan nilai kontrak Rp2.030.775.165,00. Proyek yang seharusnya menjadi ruang publik hijau bagi masyarakat itu justru diduga sarat penyimpangan sejak awal pelaksanaannya.

Kasus dugaan mark up dan tindak pidana korupsi tersebut sebenarnya telah masuk ke dalam penanganan Kejaksaan Negeri Dompu. Namun, para aktivis menilai hingga kini belum ada kejelasan atau perkembangan signifikan yang dapat memberikan kepastian hukum kepada publik.

Lebih jauh, para aktivis juga mengkritisi keberlanjutan pembangunan RTH Karijawa ke tahap II, padahal persoalan pada tahap pertama belum tuntas. Ironisnya, pelaksana proyek tahap kedua masih berasal dari CV yang sama dengan pelaksana pada tahap pertama.

“Berdasarkan hasil kajian kami, jika pada tahap awal sudah ditemukan masalah, maka seharusnya pembangunan tahap kedua tidak dilanjutkan. Fakta bahwa proyek tetap berjalan dengan pelaksana yang sama menimbulkan kejanggalan dan patut diduga sebagai bentuk pembiaran,” tegas para aktivis NTB.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Dompu ketika dikonfirmasi menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan dalam menentukan pemenang tender proyek tersebut. Pernyataan ini justru memperkuat dugaan para aktivis bahwa ada permainan dan kepentingan tersembunyi di balik pelaksanaan proyek RTH Karijawa.

“Pernyataan Kepala DLH itu semakin memperjelas dugaan adanya praktik tidak sehat dalam proses pembangunan RTH Karijawa. Kami mendesak Kejati NTB dan Kejari Dompu untuk segera bertindak tegas, mengusut kasus ini secara transparan dan profesional, tanpa pandang bulu,” pungkas jaringan aktivis NTB.

(Adel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *