SERANG || Jejak-indonesia.id – Polda Banten melalui Ditreskrimum berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) kendaraan roda empat (R4) serta mengamankan tiga orang pelaku berinisial AS (63), TA (61), dan TK (52).
Diketahui, kendaraan tersebut sebelumnya hilang saat diparkir di area Masjid Kampung Cilaku, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang. Setelah menerima laporan, Tim Resmob Ditreskrimum Polda Banten melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti.
Korban, Ahmad Yani, mengungkapkan rasa syukur serta menyampaikan apresiasi kepada penyidik atas keberhasilan dalam mengungkap kasus tersebut. “Saya mengucapkan terima kasih kepada penyidik Polda Banten yang telah berhasil mengungkap pelaku dan menemukan kendaraan milik saya,” ucapnya.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menyampaikan bahwa kendaraan milik korban yang sebelumnya hilang telah berhasil ditemukan dan diamankan oleh petugas.
“Korban telah melakukan pengecekan terhadap kendaraan miliknya yang berhasil ditemukan oleh penyidik. Selanjutnya kendaraan tersebut akan diserahkan kepada korban setelah proses hukum memasuki tahap P21,” ujarnya.
Polda Banten menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan serta mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan gangguan kamtibmas melalui Call Center 110. (Bidhumas).