Lumajang, Jejakindonesia.id | Arena perjudian sambung ayam di Desa Gangsri Kecamatan Pasrujambe Kabupaten Lumajang sudah lama beraktifitas tanpa ada sentuhan dari aparat penegak hukum. Terlihat ‘aman’ perjudian sambung ayam setiap hari berjalan.
” Lalu, Dimana fungsi Aparat Penegak Hukum Polres Lumajang dan Danpom.?
Saat tim investigasi turun kelapangan, salah satu warga Desa Gangsri mengatakan, Kalangan sabung ayam milik big bos Oknum anggota Lumajang TNI serda Wawan sudah lama buka. “Hampir setiap hari judi sambung ayam di sini ada,” kata warga yang namanya keberatan disebutkan pada tim invetigasi pada Minggu 26 Oktober 2025.
Kalangan “TERBESAR” di Kabupaten Lumajang, iy milik Oknum TNI. Bahkan, ungkap sumber, hampir setiap diadakan praktik judi sambung ayam di Desa Gangsri Kecamatan Pasrujambe. Selain sambung ayam, juga ada judi cap jiki. “Hampir setiap hari praktik judi sambung ayam digelar dan juga ada cap jikinya,” tandasnya.
Amannya praktik judi sambung ayam dan cap jiki di Desa Gangsri, ada dugaan pihak “KALANGAN” koordinasi dengan aparat setempat. “Buktinya sampai saat ini praktik judi ayam aman dan lancar,” ucapnya.
Bos serda Wawan, Diduga kuat berikan upeti (atensi) kepada oknum APH, dan juga para pemain judi sabung ayam ada juga yang dari anggota oknum coklat dan loreng, “paparnya.
Dilain sisi, Kapolri sudah menegaskan hal kepada seluruh jajaran anggota Polri mulai tingkat Mabes hingga Polda se-Indonesia, memperintahkan untuk bersihkan dan sikat habis para pemain judi yang meresahkan masyarakat, mulai judi sabung ayam, judi bola-bola, slote dan sejenisnya.
Bahkan, Kapolri menekankan akan menindak tegas pejabat atau anggota kepolisian yang terlibat judi online. Oknum yang menjadi backing akan dicopot dari jabatannya, bahkan keanggotaannya.
Sudah jelas, Perjudian 303 jenis sabung ayam dan bola tangkap, tersebut melanggar hukum. Dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Ancaman bagi pelaku perjudian yaitu penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
Sabung ayam di Desa Gangsri Kecamatan Pasrujambe, merujuk pada praktik ilegal adu ayam yang melibatkan perjudian, di mana dua ayam diadu hingga salah satunya kalah atau mati. Praktik ini dianggap sebagai tindak pidana di Indonesia berdasarkan Pasal 303 KUHP, selain potensi penganiyaan terhadap hewan (Pasal 302 KUHP) dan pelanggaran hukum lainnya.
Jerat hukum itu ditujukan kepada pihak yang sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi ke khalayak. Selain itu, hukuman empat tahun penjara atau denda paling banyak Rp10 juta mengancam pemain judi di jalan umum atau area publik.
Diduga Aparat Penegak Hukum Polres Lumajang dan Denpom Tutup Mata dan tak punya Nyali untuk menangkap dan memberantas Perjudian Sabung Ayam di Desa Gangsri Kecamatan pasrujambe milik Oknum TNI tersebut. (red)