BANYUWANGI || jejakindonesia.id – Kehadiran Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru sebagai pengganti produk hukum warisan kolonial patut diapresiasi. Namun, dalam menanggapi persoalan kekinian, ternyata masih terdapat kelemahan mendasar, khususnya dalam mengatur perjudian online. Pasal 426 dan 427 KUHP Baru sama sekali tidak menyentuh aktivitas judi yang dilakukan secara elektronik.
Fakta di lapangan menunjukkan mayoritas aktivitas perjudian saat ini beralih ke ruang digital. Data Kementerian Komunikasi dan Informatika mencatat peningkatan signifikan pemblokiran situs judi online, namun upaya ini bagai menutup kebocoran pipa yang sudah berlubang di banyak tempat. Situs baru terus bermunculan, sementara payung hukumnya justru tidak jelas.
Titik Lemah Utama: Ketidakjelasan dan Tumpang Tindih
Terdapat dua persoalan hukum utama. Pertama, asas lex certa atau kejelasan rumusan hukum tidak terpenuhi. Tidak dicantumkannya frasa “melalui sarana elektronik” membuat aparat penegak hukum kesulitan menjangkau pelaku judi online hanya dengan berpedoman pada KUHP Baru.
Kedua, kondisi ini memicu tumpang tindih kewenangan dan potensi double jeopardy. Dalam praktik, pelaku seringkali dijerat dengan dua regulasi sekaligus, yaitu Pasal 426 KUHP Baru dan Pasal 27 Ayat (2) UU ITE. Hal ini tidak hanya tidak efektif, tetapi juga berpotensi melanggar asas hukum universal ne bis in idem, yang melarang seseorang diadili dua kali untuk perkara yang sama.
Beberapa putusan pengadilan telah menunjukkan ketidakkonsistenan ini. Ada terdakwa yang hanya dihukum berdasarkan UU ITE, sementara yang lain mendapat dua sekaligus. Ini menciptakan ketidakpastian hukum dan melemahkan upaya penindakan.
Tertinggal dari Negara Lain, Bagaimana Solusinya?
Banyak negara telah bergerak lebih cepat dengan membuat regulasi spesifik yang mengatur perjudian online, seperti Singapura dengan Remote Gambling Act-nya. Sementara kita masih berkutat pada masalah klasik: ketiadaan definisi yang jelas.
Beberapa langkah korektif yang dapat segera dilakukan adalah:
1. Penerbitan Peraturan Pelaksana oleh Pemerintah yang dengan tegas memasukkan aktivitas daring ke dalam cakupan “perjudian” pada KUHP Baru.
2. Revisi Pasal 426-427 KUHP Baru oleh DPR dengan menambahkan frasa “baik secara langsung maupun melalui sarana elektronik” untuk memastikan kepastian hukum.
3. Sinkronisasi Kebijakan antar lembaga penegak hukum untuk menghindari tumpang tindih dan memastikan penggunaan pasal yang tepat sasaran.
4. Memperkuat kerja sama internasional dan dengan penyedia platform digital untuk memutus mata rantai perjudian online lintas negara.
Penutup
KUHP Baru adalah sebuah terobosan sejarah, namun ia tidak boleh berhenti jadi simbol. Ia harus mampu menjawab tantangan zaman, termasuk mengatasi kejahatan digital seperti perjudian online. Tanpa pembaruan segera, celah hukum ini akan terus dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan, dan upaya penegakan hukum kita akan terus berlari di tempat.
Penulis adalah Advokat dan Mediator Profesional di Kantor Hukum Mahardhika & Partners, Banyuwangi.