Karangasem, Jejak-Indonesia.id | Dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar kembali mencoreng wajah pembangunan nasional. Tim Investigasi Awak Media menemukan fakta lapangan mengejutkan di Proyek Konservasi dan Mitigasi Abrasi Pantai Candidasa, Karangasem, Bali.
Sebuah mobil pickup kedapatan membawa jerigen berisi solar subsidi, lalu menuangkannya ke truk-truk besar dan alat berat yang beroperasi di proyek senilai Rp785,92 miliar, didanai melalui pinjaman Japan International Cooperation Agency (JICA).
Sumber di lapangan menyebutkan, ada dugaan kuat keterlibatan oknum tertentu yang mengatur aliran solar subsidi untuk disalurkan ke proyek tersebut — sebuah tindakan yang jelas menabrak aturan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Proyek yang dikerjakan oleh PT Hutama Karya ini merupakan bagian dari Bali Beach Conservation Project (BBCP) Tahap II, dengan tujuan mulia: menyelamatkan pesisir Candidasa dari abrasi parah. Namun di balik proyek konservasi itu, muncul indikasi konspirasi gelap BBM bersubsidi yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi nelayan dan masyarakat kecil, bukan alat berat proyek miliaran rupiah.
Praktik seperti ini bukan sekadar pelanggaran moral, tetapi juga tindak pidana ekonomi yang diatur secara tegas oleh hukum. Jika benar terbukti, ini bisa menjadi cermin kelam lemahnya pengawasan distribusi BBM bersubsidi di sektor proyek pemerintah.
—
PIDANA DAN PELANGGARAN HUKUM:
1. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah oleh UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja:
> “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.”
2. Pasal 480 KUHP (Penadahan):
> Menampung, membeli, atau menggunakan barang hasil tindak pidana (dalam hal ini BBM subsidi yang disalahgunakan) dapat dijerat pidana penjara hingga 4 tahun.
3. Pelanggaran administrasi dan etika proyek pemerintah:
Penggunaan BBM bersubsidi untuk kepentingan proyek besar yang dibiayai dana pinjaman luar negeri melanggar aturan penggunaan bahan bakar bersubsidi non-komersial, serta indikasi gratifikasi atau penyalahgunaan wewenang oleh pihak yang terlibat dalam pengadaan logistik proyek.
Kasus dugaan penyalahgunaan solar subsidi di proyek konservasi Pantai Candidasa ini menuntut tindakan cepat dari aparat penegak hukum, termasuk BPH Migas, Ditreskrimsus Polda Bali, dan Kejaksaan Tinggi Bali.
Publik menanti, apakah dugaan praktik “jual beli solar bersubsidi di balik proyek internasional” ini akan diusut tuntas — atau kembali tenggelam bersama pasir pantai yang coba diselamatkannya. (tim)