Banyuwangi, || Jejak – Indonesia.id, 13 Oktober 2025 – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Banyuwangi menghadiri Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Partai Politik (Parpol) Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banyuwangi di Aula KPU Kabupaten Banyuwangi, Senin (13/10/2025).
Rapat pleno tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Banyuwangi, unsur pengurus partai politik peserta pemilu, serta jajaran Bawaslu Kota Banyuwangi. Hadir dari Bawaslu Banyuwangi, Joyo Adi Kusumo, Koordinator Divisi Organisasi, SDM, dan Pendidikan Pelatihan, serta Luqman Wahyudi, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa.
Dalam rapat tersebut, Bawaslu Banyuwangi menyampaikan sejumlah catatan serta saran perbaikan terhadap data verifikasi faktual partai politik yang dipaparkan oleh KPU.
Koordinator Divisi Organisasi, SDM, dan Pendidikan Pelatihan Bawaslu Banyuwangi, Joyo Adi Kusumo menyampaikan bahwa akses Bawaslu terhadap aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) masih bersifat terbatas sebagai viewer dengan menu yang berbeda dari milik KPU. “Padahal, sesama lembaga penyelenggara pemilu seharusnya memiliki akses yang setara agar Bawaslu dapat menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal,” ungkapnya.
Lebih lanjut Joyo menjelaskan, berdasarkan pemaparan KPU, pelaksanaan verifikasi faktual terhadap kepengurusan partai politik, keberadaan kantor, dan aspek lainnya akan dilakukan pada setiap hari Kamis dan Jumat. “Kegiatan tersebut menyesuaikan jadwal partai politik, karena akses SIPOL hanya dapat dilakukan pada hari-hari tersebut,” tambahnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Banyuwangi, Luqman Wahyudi, menyoroti perlunya peningkatan kinerja aplikasi SIPOL yang digunakan untuk pelayanan masyarakat. “Dari beberapa kasus yang kami temui, misalnya masyarakat yang ingin menghapus data diri dari SIPOL harus menunggu dalam waktu cukup lama. Hal ini perlu menjadi catatan perbaikan,” tegasnya.
Luqman menambahkan bahwa kehadiran Bawaslu dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh KPU Banyuwangi bertujuan untuk melakukan pengawasan terhadap proses verifikasi di SIPOL serta kegiatan verifikasi faktual ke kantor partai politik bersama KPU. “Kehadiran Bawaslu juga dimaksudkan untuk memastikan tidak terjadi pencatutan nama masyarakat yang bukan anggota partai politik,” ujarnya.
Ia berharap, melalui kegiatan tersebut dapat terjalin sinergi dan kolaborasi yang baik antara KPU dan Bawaslu dalam menyukseskan tahapan pemilu mendatang. “Sebagai sesama lembaga penyelenggara pemilu, penting untuk memperkuat koordinasi agar pelaksanaan pemilu berjalan lebih transparan, akuntabel, dan partisipatif,” pungkasnya.