Mutasi ASN Jangan Sekadar Suka atau Tidak Suka

PASURUAN || jejakindonesia.id – Mutasi pegawai negeri sipil (ASN) sejatinya merupakan instrumen penting dalam tata kelola pemerintahan. Dengan mutasi, diharapkan terjadi penyegaran, peningkatan kinerja, serta distribusi aparatur yang tepat guna sesuai kompetensi. Namun sayangnya, praktik di lapangan kerap jauh dari harapan ideal.

Belakangan, muncul fenomena penempatan ASN yang tidak sejalan dengan latar belakang maupun keahliannya. Contoh nyata, pegawai yang berasal dari Departemen Kesehatan justru dipindahkan ke dinas yang sama sekali tidak berkaitan dengan bidang kesehatan. Hal ini bukan saja menimbulkan inefisiensi birokrasi, tetapi juga mencederai semangat profesionalitas aparatur sipil negara.

KUDUS SURYA DHARMA, SH, pemerhati hukum pemerintahan, menilai bahwa kebijakan mutasi semacam ini lebih berkesan sebagai hasil pertimbangan “suka atau tidak suka” pimpinan, alih-alih berlandaskan objektivitas dan kebutuhan institusi. Kritik tersebut tentu beralasan, sebab birokrasi yang sehat seharusnya dibangun atas dasar kompetensi, integritas, dan kebutuhan organisasi, bukan kepentingan sesaat.

Redaksi berpandangan, pemerintah perlu meninjau ulang mekanisme mutasi ASN agar lebih transparan, akuntabel, dan berbasis pada kualifikasi jabatan. ASN adalah tulang punggung pelayanan publik. Jika mereka ditempatkan secara keliru, maka yang dirugikan bukan hanya individu pegawai, melainkan juga masyarakat luas yang berhak atas layanan profesional dan berkualitas.

Sudah saatnya mutasi ASN dijauhkan dari praktik politis dan kepentingan pribadi. Mutasi harus menjadi instrumen perbaikan birokrasi, bukan ajang menunjukkan kuasa.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *