Kesbangpol Lamongan Disorot: Tanggapan terhadap PSHT Dinilai Abaikan Legalitas Sah dari Menkumham

LAMONGAN || jejakindonesia.id – Gelombang kritik menguat terhadap Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Lamongan setelah mengeluarkan tanggapan atas laporan keberadaan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT). Padahal, organisasi ini telah sah tercatat sebagai badan hukum berdasarkan Keputusan Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor: AHU-0005248.AH.01.07 Tahun 2025, tanggal 17 Juli 2025, tentang Pengesahan Status Badan Hukum.

Namun, dalam suratnya, Kesbangpol justru menekankan bahwa tanggapan tersebut tidak berfungsi sebagai dasar status terdaftar organisasi kemasyarakatan. Sikap ini dinilai kontradiktif dan berpotensi menimbulkan kerancuan hukum.

Kronologi Singkat

Tanggal Peristiwa Keterangan

17 Juli 2025 Kemenkumham RI menerbitkan SK AHU-0005248.AH.01.07 Tahun 2025 Menetapkan PSHT sebagai badan hukum sah.
Laporan ke Kesbangpol Lamongan PSHT Cabang Lamongan melaporkan keberadaannya Sekretariat di Jl. Telaga Kidul No.118, Desa Made, Lamongan.
Surat Tanggapan Kesbangpol Kesbangpol mengeluarkan respon tertulis Menyatakan surat hanya tanggapan, bukan dasar status terdaftar.

Legalitas Tidak Bisa Diperdebatkan

Pengesahan AHU dari Menkumham merupakan bentuk pengakuan negara yang final dan mengikat. Dengan status badan hukum ini, PSHT berhak menjalankan aktivitas organisasi di seluruh Indonesia tanpa harus “menunggu pengakuan tambahan” dari pemerintah daerah.
Menurut pengamat hukum administrasi, tindakan Kesbangpol yang memberi kesan meremehkan legalitas PSHT berpotensi melanggar asas kepastian hukum dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).

Potensi Pelanggaran oleh Kesbangpol

1. Administratif – Surat tanggapan Kesbangpol bisa dianggap melewati batas kewenangan, karena pemerintah daerah tidak memiliki hak untuk mengoreksi legalitas ormas yang sudah disahkan pusat.

2. Pidana – Jika pernyataan Kesbangpol dipandang melecehkan, PSHT berhak melaporkan ke Polda Jatim dengan dasar pencemaran nama baik atau penyalahgunaan wewenang.

 

Reaksi dan Kekhawatiran

Banyak pihak menilai bahasa dalam surat Kesbangpol justru memperkeruh situasi. Alih-alih membina, tanggapan itu dianggap merendahkan organisasi dengan jutaan anggota di seluruh Indonesia. Kondisi ini dikhawatirkan memicu ketegangan horizontal bila tidak segera diklarifikasi secara terbuka.

Desakan Publik

Publik mendesak Kesbangpol Lamongan segera:

Memberikan klarifikasi resmi atas isi surat tanggapan.

Mengakui dan menghormati legalitas PSHT berdasarkan keputusan Menkumham.

Menjalankan pengawasan ormas secara objektif, adil, dan profesional tanpa diskriminasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *