Tangerang || jejakimdonesia.id -Pemandangan kurang mengenakkan diwilayah Desa kampung kelor , Kecamatan Sepatan Timur Kabupaten Tangerang, terlihat jelas mobil operasional desa yang tidak bayar pajak.
Mobil dinas bernomor polisi B 1531CQN jenis minibus milik Pemdes kampung kelor secara kasat mata tampak mati pajak alias tidak bayar pajak kendaraan setelah jatuh tempo.
Salah seorang warga setempat menyatakan heran jika ada mobil plat merah mobil operasional mati dan menunggak pajak.
Menurutnya, mobil operasional desa dengan plat mati tak seharusnya diperlihatkan terang-terangan sebab akan dianggap sebagai contoh untuk tidak taat bayar pajak pajak oleh masyarakat.
“Kok bisa ya..? Masa pemerintah Desa gak punya uang untuk bayar. Kalo warga mungkin masih kelilit utang dan sebagainya. Yang begini ini bisa membuat masyarakat untuk malas bayar pajak.atu pimpinannya aja gak bayar,” komentarnya saat diperlihatkan foto, Rabu (27 /08/2025).
“Ya jangan hanya masyarakat kecil saja yang diimbau untuk taat pajak. Mereka (Pemdes kampung kelor) juga dong,” pintanya.
diketahui, bahwa melakukan pembayaran pajak kepada negara merupakan bukti bakti kepada negara.
Pajak yang disetorkan akan digunakan untuk membiayai anggaran pembangunan negara (APBN) dan anggaran pembangunan daerah (APBD).
Oleh karena itu, penting bagi orang pribadi dan badan untuk membayar pajak sebagai bukti ketaatan bernegara.
Menurut salah satu warga desa (JR) ketika dikonfirmasi, Rabu (27/08/2025) menjelaskan terkait hal tersebut memang sengaja dibiarkan begitu saja bertahun-tahun di jogrokan karena tidak ada anggaran untuk mengurus perpanjangan plat nomor mobil operasional,
“Iya memang mati itu tidak diurus karena tidak ada dana untuk itu,” singkat
Pentolan BP2tipikor, Gultom mengatakan seharusnya pihak Pemdes kampung kelor bisa memberikan contoh yang baik terhadap masyarakatnya.
Masyarakat tidak tahu ataupun tidak mengerti mengenai aturan penganggaran di lingkup Pemdes kampung kelor namun yang jelas terlihat oleh mata bahwa mobil operasional Desa mati plat sejak 11/ 2024.
“Pemprov provinsi banten sudah membuka program penghapusan denda pajak kendaraan, namun ternyata pihak Pemdes kampung kelor sendiri malah terkesan tidak memberikan contoh yang baik.” Ungkapnya.
“Saya berharap Pemerintah Desa kampung kelor Kecamatan Sepatan Timur bisa menjadi panutan masyarakatnya,” Pungkasnya.