Ajukan Permohonan Informasi Publik Warga Tagih Komitmen Transparansi Pemdes Glagaharum Kecamatan Porong

SIDOARJO || jejakindonesia.id – Setiap warga negara Indonesia mempunyai hak untuk mendapatkan informasi yang cukup dari badan publik. Hal tersebut sudah diatur dalam undang-undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Selasa 26 Agustus 2025 perwakilan warga Glagaharum Kecamatan Porong kabupaten Sidoarjo berkirim surat permohonan/permintaan informasi publik terkait peraturan desa Glagaharum Kecamatan Porong. Permohonan yang ditanda tangani oleh 14 perwakilan warga Glagaharum Kecamatan Porong tersebut telah dikirim langsung ke kantor Kepala Desa Glagaharum.

Achmad Jawib salah satu perwakilan warga Desa Glagaharum yang juga menjadi ketua rukun tetangga (RT) yang langsung mengirim surat permohonan tersebut diterima oleh beberapa perangkat Desa Glagaharum dengan baik. Menurut Achmad Jawib permohonan peraturan Desa tentang APBDes maupun peraturan desa tentang LPPAPBDes adalah sebagai bentuk tanggung jawab masyarakat desa dalam rangka turut berpartisipasi dalam pengawasan pelaksanaan APBDes di desanya. Dia juga beralasan bahwa selama ini masyarakat desa Glagaharum tidak pernah mendapatkan informasi tentang peraturan desa yang dimaksud.

” Informasi tentang perdes APBDes maupun perdes LPPAPBDes adalah hak masyarakat desa. Dan selama ini pemerintah desa tidak pernah memberikan informasi tersebut kepada warga masyarakat, oleh karena sebagai parameter warga desa dalam rangka partisipasi dalam pengawasan pelaksanaan APBDes kita perlu mendapatkan informasi tentang peraturan desa tersebut,” terang Achmad Jawib.

Hak pengawas oleh warga masyarakat desa sudah diatur dalam undang-undang no 6 tahun 2014 tentang desa. Dia juga menegaskan bahwa langkah dari warga desa Glagaharum Kecamatan Porong untuk memohonkan informasi tentang peraturan desa ini adalah konstitusional dan dilindungi undang-undang.

” Langkah kami ini adalah konstitusional dan di lindungi oleh undang undang no 6 tahun 2014 tentang desa dan juga undang undang no 14 tahun 2014 tentang keterbukaan informasi publik.” Tegas salah satu ketua RT tersebut.

Achmad Jawib juga menambahkan bahwa warga desa menagihnya janji Kepala Desa Glagaharum Kecamatan Porong yang menyatakan bahwa pemerintahan desanya sudah transparan dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa, sebagaimana yang diungkapkan di beberapa media.

” Ini momentum pembuktian bagi Kepala Desa Glagaharum, apakah Pemerintahannya berjalan transparan atau tidak. Kalau memang benar benar transparan, pastinya permohonan informasi tentang peraturan desa tersebut akan di penuhi oleh pemerintah desa Glagaharum. Dan apabila permohonan ini tidak dikabulkan oleh pemerintah Desa Glagaharum, sesuai peraturan perundang-undangan kami akan melakukan gugatan ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur,” tambahnya.

Seperti diketahui dalam pemberitaan beberapa media online yang viral, bahwa banyak dugaan praktek korupsi dalam pengelolaan keuangan desa Glagaharum dan tidak adanya transparansi dalam pelaksanaan pemerintahan Desa Glagaharum yang mendasari warga desa Glagaharum Kecamatan Porong untuk memohonkan informasi tentang peraturan desanya.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *