BATU || Jejak-indonesia.id – Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Patroli, King Jabar, melontarkan peringatan tegas kepada seluruh pihak yang diduga terlibat dalam praktik perekrutan dan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) tanpa prosedur resmi.
Menurutnya, praktik tersebut merupakan pelanggaran serius yang tidak hanya merugikan calon pekerja, tetapi juga berpotensi mengandung unsur tindak pidana. “Jika korban tidak segera dipulangkan, saya akan menempuh jalur hukum,” tegasnya dalam keterangan resmi, Sabtu (27/6).
Ia meminta perhatian khusus dari pemerintah pusat, termasuk memohon bantuan langsung Presiden Prabowo agar para PMI yang diduga menjadi korban penempatan nonprosedural dapat dipulangkan ke Tanah Air dengan selamat.
Secara hukum, King Jabar menjelaskan bahwa setiap pihak yang terbukti terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta peraturan lain yang berlaku jika ditemukan unsur pidana tambahan.
LPKSM Patroli juga mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait—seperti Dinas Ketenagakerjaan serta kementerian yang membidangi perlindungan PMI—untuk segera melakukan penelusuran profesional terhadap dugaan keterlibatan pihak berinisial LUNA dan Ajeng. Hal ini guna mengungkap fakta lapangan dan memberikan kepastian hukum.
Langkah cepat dinilai sangat penting untuk mencegah munculnya korban baru. Praktik keberangkatan tanpa izin resmi memiliki risiko tinggi, mulai dari eksploitasi hingga berpotensi masuk dalam kategori Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Sebagai penutup, ia mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran kerja ke luar negeri melalui jalur tidak resmi. Semua proses harus mengikuti ketentuan pemerintah agar PMI mendapatkan perlindungan hukum, jaminan keselamatan, serta hak-hak yang layak selama bekerja. “Penegakan hukum harus ditegakkan tanpa kompromi demi melindungi warga negara,” pungkasnya.
