Polsek Purworejo Ungkap Kasus Pencurian Timah Pemberat Jaring Ikan di Kota Pasuruan

PASURUAN || Jejak-indonesia.id – Unit Reskrim Polsek Purworejo, Polres Pasuruan Kota, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di gudang penyimpanan jaring ikan, Kelurahan Ngemplakrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, pada Rabu (10 Juni 2026).

Kejadian bermula ketika korban mendapati barang simpanannya hilang pada Minggu sore, 7 Juni 2026, sekitar pukul 16.00 WIB. Saat hendak mengambil jaring ikan untuk diperbaiki di gudang yang terletak di Jalan Laksamana Martadinata Gang 18 RT 05 RW 03, korban mendapati seluruh timah pemberat yang terpasang pada jaring telah lenyap. Informasi dari warga sekitar menyebutkan telah terlihat dua orang membawa timah bekas dari lokasi kejadian, yang kemudian menjadi dasar laporan resmi kepada kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyidik segera melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan pengumpulan keterangan. Berkat ketelitian dan kecepatan kerja petugas, pada Selasa (9 Juni 2026) sekitar pukul 15.30 WIB, dua orang terduga pelaku berhasil diidentifikasi dan diamankan. Mereka adalah TA (35 tahun), warga Kecamatan Gadingrejo, serta CR (21 tahun), warga Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui telah melakukan aksinya sebanyak dua kali. Modus yang digunakan adalah masuk secara diam‑diam ke dalam gudang, memotong tali pengikat timah dengan pisau lipat kecil, lalu membawa hasil curian untuk dijual kembali. Kerugian yang dialami korban akibat perbuatan tersebut diperkirakan mencapai Rp5.600.000.

Selain para pelaku, kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa timah bekas, potongan tali sisa, kwitansi pembelian barang milik korban, serta peralatan yang digunakan saat melakukan pencurian — sebagaimana dijelaskan Kapolsek Purworejo, Kompol I Made Patera Negara, S.H., M.H.

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Titus Yudho Uly, S.I.K., M.Si., menyampaikan apresiasi atas kinerja cepat dan tanggap anggota dalam mengungkap kasus ini. Ia menegaskan komitmen pihak kepolisian untuk senantiasa menjaga perlindungan dan rasa aman bagi masyarakat, serta menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang meresahkan warga.

“Kami akan terus memperkuat penegakan hukum demi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman serta kondusif di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota,” tegasnya.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan dan diserahkan ke proses hukum selanjutnya. Penyidik masih melakukan pengembangan lebih lanjut guna memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat maupun kejadian serupa yang belum terungkap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *