DENPASAR || Jejak-indonesia.id – Penanganan kasus pengangkutan puluhan ekor kambing yang diduga tanpa dokumen karantina di kawasan Gilimanuk pada Mei 2026 memunculkan informasi mengenai dugaan adanya permintaan sejumlah uang dalam proses penanganan perkara tersebut. Informasi tersebut kini menjadi sorotan publik dan memerlukan klarifikasi resmi dari pihak terkait.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sejumlah sumber, pada Rabu malam, 21 Mei 2026 sekitar pukul 23.30 WITA, anggota Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali mengamankan sebuah truk bernomor polisi N 9962 EE yang mengangkut puluhan ekor kambing dari Pulau Jawa menuju Bali.
Hewan ternak tersebut diduga masuk ke wilayah Bali tanpa dilengkapi dokumen karantina dan persyaratan administrasi lalu lintas hewan sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pemilik ternak yang disebut bernama Adam, warga Kediri, Kabupaten Tabanan, dikabarkan dimintai keterangan oleh penyidik sehari setelah pengamanan dilakukan.
Dalam proses tersebut, muncul informasi dari sejumlah sumber yang menyebut adanya dugaan permintaan uang oleh seorang oknum anggota kepolisian. Namun hingga saat ini, informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak yang disebutkan.
Sumber yang mengetahui proses tersebut menyebut nominal yang awalnya diminta diduga mencapai Rp100 juta. Namun setelah terjadi pembicaraan lebih lanjut, nominal tersebut disebut berkurang menjadi Rp50 juta.
Sementara itu, sumber lain mengungkapkan bahwa pembayaran tersebut diduga dilakukan dalam dua tahap, yakni Rp30 juta melalui transfer bank dan Rp20 juta secara tunai.
“Informasinya Rp30 juta melalui transfer dan Rp20 juta diserahkan secara tunai,” ujar sumber tersebut.
Menariknya, berdasarkan informasi yang diperoleh, pada 25 Mei 2026 uang yang diduga telah diterima tersebut disebut-sebut telah dikembalikan seluruhnya kepada pihak pemilik ternak dengan jumlah yang sama.
Hingga kini belum diketahui secara pasti alasan pengembalian uang tersebut. Informasi mengenai adanya transaksi maupun pengembalian dana tersebut juga masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.
Dugaan Pelanggaran Karantina Hewan
Apabila benar kambing-kambing tersebut masuk ke Bali tanpa dokumen resmi karantina, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Regulasi tersebut mengatur bahwa setiap pemasukan hewan dari luar daerah wajib memenuhi persyaratan kesehatan hewan, sertifikasi karantina, serta pemeriksaan oleh pejabat karantina guna mencegah penyebaran penyakit hewan menular.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif sesuai dengan tingkat pelanggaran yang terbukti.
Jika Dugaan Permintaan Uang Terbukti
Di sisi lain, apabila dugaan permintaan uang oleh aparat penegak hukum terbukti melalui proses hukum dan alat bukti yang sah, perbuatan tersebut berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana, tindakan tersebut juga dapat menjadi objek pemeriksaan etik dan disiplin oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri apabila ditemukan adanya pelanggaran kode etik profesi maupun peraturan disiplin anggota Polri.
Perlu Klarifikasi Resmi
Sejumlah pihak menilai kasus ini memerlukan penjelasan terbuka dari Polda Bali guna memastikan transparansi penanganan perkara, termasuk status hukum pengangkutan kambing yang diduga tanpa dokumen karantina serta kebenaran informasi terkait dugaan transaksi uang yang beredar di masyarakat.
Klarifikasi resmi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum sekaligus memastikan seluruh pihak memperoleh perlindungan hak-haknya sesuai prinsip keadilan.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut belum memberikan keterangan resmi. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai terdapat pembuktian melalui mekanisme hukum yang berlaku.
