BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Keberadaan bangunan yang belokasi di barat kecamatan licin, Kabupaten Banyuwangi, menjadi sorotan Pimpinan Redaksi (Pimred) media online pedot.pro Onny Nafisil Qurbah. Diduga nekat melakukan pembangunan Villa tanpa mengantongi ijin PBG ( Persetujuan Bangunan Gedung)
Onny, mengatakan sangat peduli akan keberlangsungan pembangunan daerah ataupun yang berskala nasional,dan sudah mempunyai ijin ijin yang bisa untuk menerbitkan pemberitaan baik pemerintahan maupun dari swasta,”ucapnya.
Media online pedot.pro, akan melayangkan surat somasi kepada Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Perumahan dan Permukiman (DPUCKPP) dan Dinas Pekerjaan Umum Pengairan. Terkait peraturan tentang ijin PBG Persetujuan Bangunan Gedung.
“Aturan utama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Banyuwangi sudah jelas, dan tertuang dalam peraturan bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 1 Tahun 2022.
Onny menjelaskan, penyelenggaraan bangunan gedung mengatur proses konsultasi dan retribusi. Selain itu, terdapat kemudahan bebas retribusi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang diatur dalam bupati banyuwangi.Berikut adalah poin-poin utama terkait ketentuan PBG berdasarkan regulasi di Kabupaten Banyuwangi:
1. Ruang Lingkup PeraturanPeraturan bupati ini menjadi dasar hukum operasional setelah dicabutnya izin lama (IMB), meliputi:Fungsi dan klasifikasi bangunan gedung (hunian, keagamaan, usaha, sosial budaya, hingga khusus).Proses konsultasi perencanaan teknis dan verifikasi bangunan.Prosedur kelayakan fungsi dan standar teknis bangunan di wilayah Banyuwangi.
2. Perhitungan Retribusi Nilai retribusi dihitung berdasarkan Luas Total Lantai (LLt) bangunan dikalikan dengan Indeks Lokalitas (Ilo) wilayah setempat.Tarif yang dikenakan menyesuaikan dengan fungsi bangunan serta tingkat kompleksitas konstruksi (bisa bersifat sederhana, tidak sederhana,maupun khusus)
3. Pembebasan Retribusi PBG untuk MBRSesuai dengan Perbup Nomor 70 Tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi membebaskan biaya retribusi PBG untuk bangunan rumah tinggal bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).Ini merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah agar warga dari kalangan bawah tetap bisa mendirikan hunian yang sah dan berstandar teknis tanpa terbebani biaya perizinan.
4. Proses Pengajuan PBGPengajuan PBG di Banyuwangi diproses melalui sistem online nasional dan terpadu, yakni Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).Pemohon harus memasukkan dokumen data kepemilikan tanah dan rancangan teknis bangunan
Untuk melalui tahap Konsultasi Perencanaan sebelum izin diterbitkan.
Detail spesifik mengenai indeks lokalitas, tarif, atau jadwal konsultasi teknis “yang rutin dilayani oleh Dinas PUCKPP Kabupaten Banyuwangi”, pemohon disarankan untuk mengecek panduan resmi dari pemerintah daerah setempat.
Aturan yang ada tidak boleh memulai proses pembangunan sebelum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
PBG wajib diterbitkan terlebih dahulu agar bangunan Anda sah di mata hukum dan memenuhi standar teknis tata ruang yang berlaku.
Memulai konstruksi mendahului izin PBG adalah pelanggaran dan berisiko terkena sanksi administratif hingga pembongkaran. Agar lebih jelas, berikut beberapa hal yang perlu Anda ketahui mengenai aturan dan sanksi PBG:
Aturan Utama PBG
Wajib Sebelum Membangun: PBG berfungsi sebagai legalitas awal yang menyatakan bahwa rencana konstruksi Anda telah sesuai dengan tata ruang wilayah dan standar keselamatan.
Aturan PBG menggantikan sistem Izin Mendirikan Bangunan (IMB) lama, semua proses pembangunan, renovasi besar, atau perubahan fungsi bangunan wajib didaftarkan dan disetujui pemerintah.
Tahapan yang Diawasi
PBG tidak sekadar izin formalitas, namun berfokus pada pemenuhan standar teknis seperti struktur, arsitektur, dan sistem utilitas bangunan.
Sanksi Jika Nekat Membangun Tanpa PBG
Jika Anda tetap nekat membangun atau merenovasi tanpa mengantongi PBG terlebih dahulu, Anda berisiko menghadapi berbagai konsekuensi hukum yang diatur oleh pemerintah
1.Peringatan tertulis dari otoritas setempat.
2.Penghentian sementara pekerjaan konstruksi di lapangan.
3.Pencabutan izin atau pengenaan denda administratif.
Pembongkaran bangunan.
Sumber Resmi dan Panduan Untuk memastikan pembangunan Anda legal dan aman, sangat disarankan untuk melakukan pengajuan sejak dini. Anda dapat mempelajari seluk-beluk dan sanksi aturan PBG melalui sumber terpercaya dari Hukumonline atau melihat panduan detail dari Pakar PBG/SLF. Pastikan untuk memahami perbedaannya dengan sistem lama melalui Legalitas.org, atau hubungi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di wilayah setempat Anda,”ujar Onny
“Saat tim invetigasi tim media online pedot.pro turun langsung di lokasi, melakuka wawancara salah seseorang yang tidak bisa kami sebutkan namanya (narsum), menjelaskan bahwa tempat membangun tersebut belum mengantongi ijin,”ungkapnya.
Bangun yang terhitung usaha berskala besar berupa villa. Nantinya disana sebagai tempat wisata dan penginapan kolam renang dan resort.
Bigbos dari bangunan tersebut saat bertemu tim investigasi pedot.pro justru mengatakan, memiliki bekingan atau pendukung kuat dari orang nomer 1 di Banyuwangi dan beberapa oknum pejabat penting di Dinas DPUCKPP, Dinas Pekerjaan Umum Pengairan.
Oknum dinas tersebut sempat mendatangi lokasi pembangunan Villa tersebut, sehingga membuat kami semakin yakin ada kejanggalan terkait bangunan dan ijin untuk bangunan tersebut.
Onny meminta tegas pada dinas-dinas terkait, hukum jangan sampai tumpul dan terkesan mendiamkan bangunan yang diduga tanpa mengantongi ijin, karena Bigbos seorang pengusaha besar. Mohon pertegas dan tegakkan aturan hukum sesuai dengan Perundangan yang berlaku dan telah disahkan di Negeri ini. Telusuri siapa saja yang bermain kami miris dengan kondisi banyuwangi saat ini.
Kami siap dimintai keterangan apabila diperlukan dan kami bersedia menceritakan apa yang terjadi,”pungkas Onny.
