SIMALUNGUN || Jejak-indonesia.id – Sebuah kisah yang mengharukan sekaligus membanggakan hadir dari wilayah hukum Polsek Gunung Malela, Polres Simalungun. Jepri Prananta, korban pencurian handphone yang kasusnya berhasil diungkap dengan cepat oleh personel Polsek Gunung Malela, secara tulus menyampaikan ucapan terima kasih yang mendalam kepada seluruh jajaran kepolisian yang telah berjuang memulihkan haknya. Tak hanya itu, Jepri pun mengambil keputusan mulia dengan memilih jalur perdamaian secara kekeluargaan bersama pelaku.
Hal ini disampaikan oleh Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada hari Minggu, 10 Mei 2026, sekira pukul 12.12 WIB. Menurutnya, respons positif dari masyarakat seperti ini merupakan cerminan nyata bahwa kehadiran Polri benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga yang dilayani.
“Ini adalah bukti bahwa kepercayaan masyarakat terhadap Polri semakin tumbuh. Ketika korban merasakan langsung manfaat dari kerja cepat dan profesional personel kami, lalu menyampaikan apresiasi seperti ini, itulah penghargaan tertinggi bagi kami semua,” ujar AKP Verry Purba.
Jepri Prananta, pemuda 24 tahun yang berprofesi sebagai kuli bangunan, dengan penuh ketulusan menyampaikan rasa syukur dan terima kasihnya kepada Kapolsek dan seluruh personel Polsek Gunung Malela yang telah bergerak cepat menangani pengaduannya.
“Ucapan terima kasih kepada Bapak-bapak Kepolisian Polres Simalungun, khususnya Bapak Kapolsek dan personel Polsek Gunung Malela yang telah cepat merespon pengaduan saya dan menangkap pelaku pencurian HP saya,” ucap Jepri dengan penuh rasa syukur.
Lebih dari sekadar ucapan terima kasih, Jepri juga menyampaikan permohonan resmi kepada Kapolsek Gunung Malela agar perkara tersebut tidak diteruskan ke tahap persidangan. Ia menjelaskan bahwa dirinya dan tersangka Risko Surya Putra telah mencapai kesepakatan damai secara kekeluargaan, dan ia menegaskan tidak akan menuntut balik pelaku baik secara pidana maupun perdata.
“Dengan ini saya bermohon kepada Bapak Kapolsek Gunung Malela untuk tidak melanjutkan ke tahap selanjutnya atau ke pengadilan, dikarenakan saya dengan tersangka sudah melakukan perdamaian secara kekeluargaan dan saya tidak akan menuntut balik Bang Risko atau tersangka secara hukum pidana ataupun perdata. Besar harapan saya kepada Bapak Kapolsek Gunung Malela untuk dapat mengabulkan permohonan saya ini. Terima kasih,” ungkap Jepri dengan penuh harap.
Keputusan Jepri ini mencerminkan nilai-nilai luhur masyarakat Indonesia yang mengutamakan musyawarah dan perdamaian dalam menyelesaikan persoalan. Sebuah sikap yang patut diapresiasi dan menunjukkan kedewasaan serta kebesaran hati seorang korban dalam memaafkan pelaku yang telah mengakui dan menyesali perbuatannya.
Sebagai pengingat, kasus ini bermula dari peristiwa pencurian yang terjadi pada Senin, 04 Mei 2026, sekira pukul 16.30 WIB, di lokasi Perumahan Lestari, Huta VII Kampung Jawa, Nagori Silau Malaha, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Saat itu, Jepri mendapati handphone Samsung Galaxy A55 5G warna Awesome Lilac beserta uang tunai Rp 300.000 miliknya raib dari dalam tas yang ditinggal di rumah kosong dekat lokasi kerjanya. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 4.300.000.
Berkat kerja cepat Kanit Reskrim Polsek Gunung Malela, IPDA B. Situngkir, S.H., bersama tim opsnal dan penyidik, pelaku Risko Surya Putra berhasil ditangkap hanya dalam dua hari setelah laporan resmi diterima, tepatnya pada Jumat, 08 Mei 2026, pukul 20.30 WIB. Handphone milik korban pun berhasil disita sebagai barang bukti.
AKP Verry Purba menegaskan bahwa kisah ini menjadi inspirasi bagi seluruh jajaran Polres Simalungun untuk terus bekerja dengan sepenuh hati.
“Kepuasan dan kepercayaan masyarakat adalah motivasi terbesar kami. Polres Simalungun akan terus hadir, cepat, profesional, dan humanis dalam melayani setiap warga tanpa terkecuali,” tutur AKP Verry Purba.