BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Babak baru kasus dugaan kekerasan yang menimpa SHN kini semakin memanas setelah hasil medis resmi keluar. Penasehat hukum korban, Rozakki Muhtar, S.H., mengaku sangat terkejut saat mendampingi kliennya menjalani prosedur *rontgen* di rumah sakit.
Rozakki Muhtar saya tidak menyangka bahwa tindakan fisik yang diduga dilakukan oleh A.F, yang diketahui menjabat sebagai Direktur PT. Banyuwangi International Yacht (BIY), berdampak sangat fatal hingga menyebabkan struktur tulang kliennya mengalami kerusakan serius.
“Hingga hari ini, SHN mengaku masih merasakan nyeri luar biasa yang membuatnya kehilangan kemampuan gerak secara normal. Terhitung sudah sepuluh hari lamanya SHN tidak dapat bekerja atau menjalankan aktivitas produktif sebagaimana mestinya akibat cedera tersebut”Kata Rozakki Muhtar
Dalam hal tersebut kondisi ini menjadi poin krusial bagi tim hukum korban, karena hilangnya fungsi anggota tubuh untuk beraktivitas dalam jangka waktu lama merupakan parameter kuat adanya tindak pidana yang mengakibatkan luka berat.
Berdasarkan fakta medis patah tulang tersebut, Rozakki Muhtar menegaskan bahwa A.F tidak hanya terancam pasal penganiayaan biasa, tetapi berpotensi besar dijerat dengan pasal penganiayaan berat.
“Sebagai seorang pimpinan perusahaan, tindakan A.F dinilai mencerminkan penyalahgunaan kekuasaan yang berdampak pada penderitaan fisik warga sipil. Saya menekankan bahwa status jabatan terduga pelaku sebagai Direktur seharusnya memberikan teladan hukum, bukan justru menjadi pelaku kekerasan di lapangan”tegasnya
Situasi ini semakin memperumit posisi hukum A.F dan PT. BIY jika dikaitkan dengan UU Keimigrasian. Mengingat A.F memegang posisi Direktur namun diduga menyalahgunakan izin wisata untuk menjalankan peran manajerial, maka pelanggaran yang terjadi bersifat akumulatif. Sesuai Pasal 122 dan 124 UU No. 6 Tahun 2011, A.F sebagai Direktur tidak hanya bertanggung jawab atas legalitas dirinya sendiri, tetapi juga atas seluruh kebijakan perusahaan yang kini ternoda oleh insiden kekerasan fisik terhadap SHN.
Rozakki Muhtar menyatakan bahwa ketidakmampuan SHN untuk bekerja selama sepuluh hari terakhir adalah kerugian nyata yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum dan materiel.

“Klien kami bukan pekerja PT. BIY, namun ia menjadi korban dari tindakan arogan pucuk pimpinan perusahaan tersebut. Ini bukan sekadar pemukulan, ini adalah penganiayaan yang merampas produktivitas seseorang,” tegas Rozakki.
Fakta bahwa SHN adalah pihak luar perusahaan justru memperberat posisi A.F karena tidak adanya hubungan industrial yang bisa dijadikan dalih pembelaan.
Fokus utama tim kuasa hukum kini adalah memastikan penyidik menggunakan hasil *rontgen* ini sebagai alat bukti primer untuk menahan pelaku. Dengan adanya bukti autentik patah tulang, unsur “luka berat” dalam KUHP telah terpenuhi, yang memiliki konsekuensi hukuman lebih lama. Selain itu, status A.F sebagai Direktur akan menjadi sorotan tajam bagi pihak Imigrasi untuk mengevaluasi keberadaan PT. BIY di Indonesia, mengingat adanya dugaan pelanggaran izin tinggal yang dibarengi dengan tindakan kriminal.
Di sisi lain, temuan medis ini menjadi tamparan keras bagi integritas investasi asing di wilayah Banyuwangi. Jika seorang Direktur terbukti melakukan penganiayaan berat sambil menyalahgunakan izin wisata, maka penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Penjara dan denda ratusan juta rupiah kini membayangi A.F, sementara SHN dan keluarganya terus menuntut keadilan serta pemulihan total atas cacat fisik yang dialami akibat insiden yang tidak seharusnya terjadi tersebut.