Jember, Jejak – Indonesia.id || Praktik perjudian cap jiki yang diduga berlangsung di kawasan Pasar Hewan Ajung, Kelompangan, Kabupaten Jember, menuai keresahan warga. Aktivitas ilegal tersebut disebut-sebut telah berjalan cukup lama dan dilakukan secara terang-terangan, terutama setiap hari Sabtu bertepatan dengan jadwal operasional pasar hewan.
Lokasi perjudian ini menjadi sorotan karena berada di titik yang sangat strategis dan sensitif, yakni tepat di sebelah Koramil 0824/29 Ajung serta berdekatan dengan Kantor Kecamatan Ajung. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait pengawasan dan penegakan hukum di wilayah tersebut.
Sejumlah warga mengaku resah dengan keberadaan praktik judi tersebut. Selain melanggar hukum, aktivitas ini juga dinilai berpotensi merusak moral masyarakat, khususnya generasi muda yang kerap terlihat berada di lokasi.
“Sudah lama berlangsung, tapi seperti tidak tersentuh hukum. Kami heran, lokasinya dekat dengan aparat, tapi tetap saja berjalan,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Lebih jauh, beredar dugaan bahwa bandar dari praktik judi cap jiki tersebut merupakan seorang oknum TNI aktif. Meski belum ada konfirmasi resmi terkait hal ini, isu tersebut semakin memperkuat kecurigaan warga akan adanya pembiaran terhadap aktivitas ilegal tersebut.
Warga pun mempertanyakan kinerja aparat penegak hukum (APH) yang dinilai belum menunjukkan tindakan tegas terhadap praktik perjudian tersebut.
Mereka berharap adanya langkah nyata untuk menindak pelaku tanpa pandang bulu.
Secara hukum, praktik perjudian jelas melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi, atau turut serta dalam usaha perjudian, dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda.
Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 303 bis KUHP, yang mengatur tentang keterlibatan dalam permainan judi dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.
Dengan adanya dasar hukum yang jelas, masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat segera mengambil tindakan tegas guna menghentikan praktik perjudian tersebut serta mengembalikan rasa aman di lingkungan Pasar Hewan Ajung.
“Kami hanya ingin lingkungan kami bersih dari praktik ilegal seperti ini. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” ujar warga lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan praktik judi cap jiki tersebut maupun isu keterlibatan oknum aparat. (tim Investigasi)